Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Agus Divonis Hukuman Mati, Terbukti Berencana Bunuh Anak Kandung

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
23 Januari 2025 | 19:11
Agus Divonis Hukuman Mati, Terbukti Berencana Bunuh Anak Kandung

Agus usai mendengarkan vonis mati di Pengadilan Negeri Serang, Senin (23/1/2025). Darjat Nuryadin /Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Agus (30) terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya Nur Laila (5) warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel mengatakan jika perbuatan Agus terbukti bersalah sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, sesuai alternatif kesatu dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim kepada terdakwa Agus disaksikan kuasa hukumnya Agus Sofyan serta JPU Kejari Serang Budi Atmoko, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Mantan Kades Babakan Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkait Gratifikasi Pembebasan Lahan

Daniel menerangkan pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis mati tersebut lantaran Agus sebagai orangtua seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya. Namun dibunuh secara sadis dengan cara digorok.

“Terdakwa jadi ancaman terbesar bagi hidup anaknya nurlaela yang kurang lebih tiga tahun. Anak kandung yang seharusnya jadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban brutal tindakan terdakwa,” terangnya.

BacaJuga

Tim TPP

Tim TPP KONI Banten Beri Bocoran, Berkas Agus Rasyid dan Abdul Salam Masuk Proses Verifikasi

29 September 2025 | 07:15
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50

Daniel menambahkan Agus membunuh Nur Laila dengan sengaja menggunakan golok yang disimpan didalam lemari, saat korban tengah tidur disamping ibunya.

Baca Juga: Luput dari Pengawasan Orang Tua, Bocah 3 Tahun Tenggelam di Sungai Cibanten

“Terdakwa dengan sengaja merencanakan dan melaksanakan pembunuhan. Kejahatan ini, mencerimkan penghinaan terhadap nilai nilai kehidupan keluarga, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi keluarga sebagai tempat perlindungan baagi seorang anak,” tambahnya.

Bahkan, Daniel mengungkapkan perbuatan Agus cukup meresahkan bagi keluarga maupun masyarakat sekitar. Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi penghakim.

“Lebih dari itu pelanggaran terhadap tanggungjawab sebagai orang tua menjadi kejahatan yang tidak hanya melukai satu jiwa tetapi mengguncang nilai moral masyarakat ketika seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung utama berubah menjadi algojo untuk anaknya sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga: Mahasiswa Untirta Gelar Seminar Pencegahan Anemia

Meski Agus memiliki IQ dibawah rata-rata, Daniel menegaskan masih dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengetahui konsekuensi atas apa yang dilakukannya. Perbuatannya juga mencerminkan hancurnya nilai-nilai moral kemanusiaan.

“Menciptakan luka sosial kepada masyarakat, tindakan ini menujukan terdakwa tidak memiliki empati, kontrol moral atau nilai nilai kemanusiaan. Tersakwa ancaman serius tidak hanya keluarganya tapi komunitas secara luas,” tegasnya.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Serang, sebelumnya Agus dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 80 ayat 3 Jo ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dituntut 14 tahun penjara.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Wily Predator Fetish Lilit Lakban Segera Disidang

Dalam dakwaan, kasus pembunuhan sadis itu bermula, ketika Agus baru saja pulang ke rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, setelah berkumpul dengan teman-temannya.

Terdakwa Agus langsung masuk ke dalam rumah, dan beranjak tidur bersama dengan saksi Herawati selaku istri terdakwa dan anak korban Nur Laila di kamar.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Agus terbangun. Ketika melihat istri dan anaknya yang tertidur pulas, Agus secara tiba-tiba ingin menghabisi anak kandungnya tersebut.

Tiba-tiba Agus langsung terpikirkan untuk menyembelih anak korban Nur Laila, sehingga Agus bergegas turun dari tempat tidur dan mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas.

Baca Juga: KAMMI Green Leadership, Kolaborasi Stakeholder untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Setelah mengambil golok yang disimpan didalam tas itu, Agus langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas, hingga nyaris putus. Setelah selesai menggorok leher anak korban Nur Laila, terdakwa langsung keluar rumah melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga.

Setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan tes kejiwaan. Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Psyhciatricum No B/1130/VII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024 terhadap Agus memberikan kesimpulan Agus tidak didapatkan mengalami gangguan jiwa berat, tetapi mempunyai taraf kecerdasan Grade IV dengan riwayat pakai Napza.

Baca Juga: XL Axiata Jamin Keamanan Data Pelanggan, Begini Cara Mudah Cek NIK yang Terdaftar dengan Aman

Selain itu, dari hasil tes psikologi, tingkat kecerdasan Agus berada dibawah rata-rata orang pada umumnya. Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Psikologi pada tanggal 15 Agustus 2024 berkesimpulan jika mempunyai kecerdasan pada taraf Grade IV artinya mempunyai kemampuan kecerdasan satu tingkat di bawah rata-rata orang pada umumnya.

Usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Agus melalui kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atas hukuman yang diterima kliennya. Terdakwa diberi waktu selama 1 pekan untuk memberikan kepastian hukum.

“Pikir-pikir,” kata kuasa hukumnya Agus Sofyan.***

Editor: Administrator
Tags: AgusDivonis Hukuman MatiKasus pembunuhan anakpembunuhan berencana

Related Posts

Tim TPP
Daerah

Tim TPP KONI Banten Beri Bocoran, Berkas Agus Rasyid dan Abdul Salam Masuk Proses Verifikasi

29 September 2025 | 07:15
Jawara Praga Session II
Daerah

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming
Daerah

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur
Daerah

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas
Daerah

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG
Daerah

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
IHSG

IHSG Berpeluang Menguat, Simak Pergerakan Saham HMSP, BTPS dan ANTM

dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

jalan sehat

Ribuan Mahasiswa Baru Uniba Ikut Jalan Sehat, dari Pendopo Bupati hingga ke Kampus

untirta wisuda

Fatah Ajak Alumni Untirta Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

IHSG

IHSG Berpeluang Menguat, Simak Pergerakan Saham HMSP, BTPS dan ANTM

29 September 2025 | 09:20
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
jalan sehat

Ribuan Mahasiswa Baru Uniba Ikut Jalan Sehat, dari Pendopo Bupati hingga ke Kampus

29 September 2025 | 08:40
untirta wisuda

Fatah Ajak Alumni Untirta Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

29 September 2025 | 08:33
motogp

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Tim TPP

Tim TPP KONI Banten Beri Bocoran, Berkas Agus Rasyid dan Abdul Salam Masuk Proses Verifikasi

29 September 2025 | 07:15

Recent News

IHSG

IHSG Berpeluang Menguat, Simak Pergerakan Saham HMSP, BTPS dan ANTM

29 September 2025 | 09:20
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
jalan sehat

Ribuan Mahasiswa Baru Uniba Ikut Jalan Sehat, dari Pendopo Bupati hingga ke Kampus

29 September 2025 | 08:40
untirta wisuda

Fatah Ajak Alumni Untirta Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

29 September 2025 | 08:33
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda