Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Agus Divonis Hukuman Mati, Terbukti Berencana Bunuh Anak Kandung

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
23 Januari 2025 | 19:11
Agus Divonis Hukuman Mati, Terbukti Berencana Bunuh Anak Kandung

Agus usai mendengarkan vonis mati di Pengadilan Negeri Serang, Senin (23/1/2025). Darjat Nuryadin /Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Agus (30) terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya Nur Laila (5) warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

BACAJUGA:

Siswa siswi MAN 1 Serang mengikuti rangkaian pesantren kilat, kemarin, (Andika/Bantenraya.com)

Gelar Pesantren Kilat, Siswa MAN 1 Serang Diberi Wawasan Bulan Suci Ramadan

14 Maret 2026 | 06:05
Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG) SD Kota Tangerang M Husein

Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

14 Maret 2026 | 04:22
Bazar Ramadhan 1447 Hijriah di Halaman Kodim 0623 Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Halaman Kodim 0623 Cilegon Tiba-tiba Ramai Seperti Pasar, Warga Berduyun Beli Sembako

13 Maret 2026 | 22:04
Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09

Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel mengatakan jika perbuatan Agus terbukti bersalah sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, sesuai alternatif kesatu dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim kepada terdakwa Agus disaksikan kuasa hukumnya Agus Sofyan serta JPU Kejari Serang Budi Atmoko, Kamis (23/1/2025).

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Mantan Kades Babakan Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkait Gratifikasi Pembebasan Lahan

Daniel menerangkan pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis mati tersebut lantaran Agus sebagai orangtua seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya. Namun dibunuh secara sadis dengan cara digorok.

“Terdakwa jadi ancaman terbesar bagi hidup anaknya nurlaela yang kurang lebih tiga tahun. Anak kandung yang seharusnya jadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban brutal tindakan terdakwa,” terangnya.

Daniel menambahkan Agus membunuh Nur Laila dengan sengaja menggunakan golok yang disimpan didalam lemari, saat korban tengah tidur disamping ibunya.

Baca Juga: Luput dari Pengawasan Orang Tua, Bocah 3 Tahun Tenggelam di Sungai Cibanten

“Terdakwa dengan sengaja merencanakan dan melaksanakan pembunuhan. Kejahatan ini, mencerimkan penghinaan terhadap nilai nilai kehidupan keluarga, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi keluarga sebagai tempat perlindungan baagi seorang anak,” tambahnya.

Bahkan, Daniel mengungkapkan perbuatan Agus cukup meresahkan bagi keluarga maupun masyarakat sekitar. Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi penghakim.

“Lebih dari itu pelanggaran terhadap tanggungjawab sebagai orang tua menjadi kejahatan yang tidak hanya melukai satu jiwa tetapi mengguncang nilai moral masyarakat ketika seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung utama berubah menjadi algojo untuk anaknya sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga: Mahasiswa Untirta Gelar Seminar Pencegahan Anemia

Meski Agus memiliki IQ dibawah rata-rata, Daniel menegaskan masih dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengetahui konsekuensi atas apa yang dilakukannya. Perbuatannya juga mencerminkan hancurnya nilai-nilai moral kemanusiaan.

“Menciptakan luka sosial kepada masyarakat, tindakan ini menujukan terdakwa tidak memiliki empati, kontrol moral atau nilai nilai kemanusiaan. Tersakwa ancaman serius tidak hanya keluarganya tapi komunitas secara luas,” tegasnya.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Serang, sebelumnya Agus dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 80 ayat 3 Jo ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dituntut 14 tahun penjara.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Wily Predator Fetish Lilit Lakban Segera Disidang

Dalam dakwaan, kasus pembunuhan sadis itu bermula, ketika Agus baru saja pulang ke rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, setelah berkumpul dengan teman-temannya.

Terdakwa Agus langsung masuk ke dalam rumah, dan beranjak tidur bersama dengan saksi Herawati selaku istri terdakwa dan anak korban Nur Laila di kamar.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Agus terbangun. Ketika melihat istri dan anaknya yang tertidur pulas, Agus secara tiba-tiba ingin menghabisi anak kandungnya tersebut.

Tiba-tiba Agus langsung terpikirkan untuk menyembelih anak korban Nur Laila, sehingga Agus bergegas turun dari tempat tidur dan mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas.

Baca Juga: KAMMI Green Leadership, Kolaborasi Stakeholder untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Setelah mengambil golok yang disimpan didalam tas itu, Agus langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas, hingga nyaris putus. Setelah selesai menggorok leher anak korban Nur Laila, terdakwa langsung keluar rumah melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga.

Setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan tes kejiwaan. Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Psyhciatricum No B/1130/VII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024 terhadap Agus memberikan kesimpulan Agus tidak didapatkan mengalami gangguan jiwa berat, tetapi mempunyai taraf kecerdasan Grade IV dengan riwayat pakai Napza.

Baca Juga: XL Axiata Jamin Keamanan Data Pelanggan, Begini Cara Mudah Cek NIK yang Terdaftar dengan Aman

Selain itu, dari hasil tes psikologi, tingkat kecerdasan Agus berada dibawah rata-rata orang pada umumnya. Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Psikologi pada tanggal 15 Agustus 2024 berkesimpulan jika mempunyai kecerdasan pada taraf Grade IV artinya mempunyai kemampuan kecerdasan satu tingkat di bawah rata-rata orang pada umumnya.

Usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Agus melalui kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atas hukuman yang diterima kliennya. Terdakwa diberi waktu selama 1 pekan untuk memberikan kepastian hukum.

“Pikir-pikir,” kata kuasa hukumnya Agus Sofyan.***

Editor: Administrator
Tags: AgusDivonis Hukuman MatiKasus pembunuhan anakpembunuhan berencana
Previous Post

Mantan Kades Babakan Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkait Gratifikasi Pembebasan Lahan

Next Post

Ibu Dua Anak di Cilegon Tenggelam Bunuh Diri Usai Dikhianati Suami, Keluarga MJ Tolak Otopsi

Related Posts

Siswa siswi MAN 1 Serang mengikuti rangkaian pesantren kilat, kemarin, (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Gelar Pesantren Kilat, Siswa MAN 1 Serang Diberi Wawasan Bulan Suci Ramadan

14 Maret 2026 | 06:05
Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG) SD Kota Tangerang M Husein
Daerah

Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

14 Maret 2026 | 04:22
Bazar Ramadhan 1447 Hijriah di Halaman Kodim 0623 Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Halaman Kodim 0623 Cilegon Tiba-tiba Ramai Seperti Pasar, Warga Berduyun Beli Sembako

13 Maret 2026 | 22:04
Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
singa jawara
Daerah

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

13 Maret 2026 | 20:17
Capiton Foto Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang Yudi Suryadi ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 2 Puspemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 5 SPPG di Kota Serang Disetop Sementara

13 Maret 2026 | 20:17
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi beasiswa University College London (UCL). (Freepik.com/ rawpixel.com)

Gas ke London Gratis! UCL Lagi Bagi-Bagi Beasiswa S1 Full Buat Kamu

14 Maret 2026 | 06:19
Siswa siswi MAN 1 Serang mengikuti rangkaian pesantren kilat, kemarin, (Andika/Bantenraya.com)

Gelar Pesantren Kilat, Siswa MAN 1 Serang Diberi Wawasan Bulan Suci Ramadan

14 Maret 2026 | 06:05
Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG) SD Kota Tangerang M Husein

Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

14 Maret 2026 | 04:22
Kunjungan DPR RI ke Krakatau Steel pada Kamis, 12 Maret 2026. (Dok PT KS)

Dimanja Danantara dengan SHL Rp4,93 Triliun, DPR RI Minta Ini ke Krakatau Steel

14 Maret 2026 | 03:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda