Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dampak Perpres 59 Tahun 2024, Kapasitas Rawat Inap RSUD Banten Menyusut

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
19 Januari 2025 | 20:04
Dampak Perpres 59 Tahun 2024, Kapasitas Rawat Inap RSUD Banten Menyusut

Ruangan kamar rawat inap di Rumah Sakit. Rafi/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Baznas

Titah Dimyati Natakusumah, Penyaluran Zakat Lewat Baznas Jangan Asal dan Wajib Tepat Sasaran

8 Oktober 2025 | 13:21
honorer

Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

8 Oktober 2025 | 13:05
Honorer Pemkot Cilegon jadi outsourching

Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

8 Oktober 2025 | 12:44
perokok aktif

32,2 Persen Penduduk Cilegon Perokok Aktif, Pergaulan dan Stres Jadi Pemicu

8 Oktober 2025 | 12:23

BANTENRAYA.COM – Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memicu penyesuaian kapasitas ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diamanatkan dalam perpres ini mengurangi jumlah kapasitas pasien rawat inap RSUD Banten, dari semula 460 menjadi 395 tempat tidur.

Direktur Utama RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho, mengatakan bahwa, pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan melakukan penyesuaian fasilitas sesuai peraturan.

Baca Juga: Pemkot Serang Siapkan Rp550 Juta untuk Sewa Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota

Karena, kata dia, peraturan tersebut sudah wajib diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

“Kita akan terapkan sesuai arahan BPJS Kesehatan. Dampaknya memang ada penyusutan kapasitas, tetapi yang penting kita berikan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Danang, Minggu (19/1/2025).

Danang mengungkapkan, adanya penyusutan jumlah ruangan dinilai sangat berpengaruh pada layanan pasien, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Karena, waktu tunggu pasien untuk mendapatkan ruang rawat inap menjadi lebih lama.

Baca Juga: Tak Terealisasi Sebab Anggaran Defisit, Penerima Rutilahu 2024 Berharap Rumahnya Dibangun di 2025

Akan tetapi, kata Danang, untuk mengatasi kendala tersebut, RSUD Banten akan mempercepat proses administrasi dan kepulangan pasien yang sudah sembuh guna mengurangi antrean di IGD.

“Kita mempercepat proses take over pasien yang akan pulang tanpa mengorbankan kesehatan mereka. Prosedur administrasi juga dipercepat agar pasien di IGD bisa segera dirujuk ke ruang rawat inap,” jelasnya.

Meski demikian, Danang menegaskan bahwa, penambahan ruangan bukan solusi sederhana. Selain membutuhkan peralatan dan bangunan baru, penambahan fasilitas juga memerlukan sumber daya manusia yang memadai, termasuk ruang ICU yang saat ini terbatas.

Baca Juga: TPP Belum Cair Banyak ASN dan Honorer Ajukan Pinjaman, Koperasi Pemkot Cilegon Siapkan Dana Rp2,3 Miliar

“Itu kan gak mudah (penambahan ruangan baru,-red). Perlu ada SDM-nya, peralatannya, fasilitasnya. Tidak hanya ruangan tok saja kan,” pungkasnya.

Sementara itu, terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa ruangan rawat inap yang saat ini ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten memiliki luasan yang cukup luas jika disesuaikan dengan amanah dalam perpres 59 tahun 2024 itu.

Namun, kata dia, meskipun terdapat beberapa kendala, pihaknya tetap akan mematuhi apa yang tertuang dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Hendak Pesta Obat Keras, 10 Remaja di Tangerang Diamankan Polda Banten

“Rumah sakit yang ada di Provinsi Banten sedang dalam persiapan perpres itu, selambat-lambatnya bulan juni 2025 (penyesuian, -red). Jadi tahap saat ini adalah pendataan dari jumlah tempat tidur. Karena ada 12 item indikator yang harus kita persiapkan untuk bisa kelas standar yang merujuk dalam perpres itu,” kata Ati.

Ati menuturkan, jika dipaksakan dengan apa yang diamanahkan sesuai perpres tersebut, maka akan membuang ruangan yang bila mana dimanfaatkan akan bisa lebih baik kebermanfaatannya. 

Oleh karena itu, pihaknya saat ini masih memformulasikan agar bisa menyesuaikan arahan yang tertuang dalam perpres 59 tahun 2024 tersebut.

“Nah ini akan terbuang (ruangannya, -red) artinya bahwa ruangan yang kosong itu kan besar, jadi akan terbuang , hanya diisi oleh empat tempat tidur, itu yang sedang kita mencari solusi,” pungkasnya.***

Editor: Administrator
Tags: JKNpenyesuaian kapasitasperpesrawat inaprsud banten
Previous Post

Pemkot Serang Siapkan Rp550 Juta untuk Sewa Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota

Next Post

Faktor Penyebab Pengembangan Dua Desa Wisata Mangkrak di Kabupaten Serang

Related Posts

Baznas
Daerah

Titah Dimyati Natakusumah, Penyaluran Zakat Lewat Baznas Jangan Asal dan Wajib Tepat Sasaran

8 Oktober 2025 | 13:21
honorer
Daerah

Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

8 Oktober 2025 | 13:05
Honorer Pemkot Cilegon jadi outsourching
Daerah

Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

8 Oktober 2025 | 12:44
perokok aktif
Daerah

32,2 Persen Penduduk Cilegon Perokok Aktif, Pergaulan dan Stres Jadi Pemicu

8 Oktober 2025 | 12:23
rokok
Daerah

Rokok Jadi Pengeluaran Tertinggi di Kota Cilegon, Beras Jadi Nomor Sekian

8 Oktober 2025 | 12:01
Walikota Serang
Daerah

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16
Load More
Next Post
Faktor Penyebab Pengembangan Dua Desa Wisata Mangkrak di Kabupaten Serang

Faktor Penyebab Pengembangan Dua Desa Wisata Mangkrak di Kabupaten Serang

Masa Reses DPR RI Dimulai 20 Januari 2025, Ini Arti dan Tujuannya

Masa Reses DPR RI Dimulai 20 Januari 2025, Ini Arti dan Tujuannya

Peringati Isra Miraj, MDTA Al-Fatih Pandeglang Gelar Lomba Adzan hingga Cerdas Cermat

Peringati Isra Miraj, MDTA Al-Fatih Pandeglang Gelar Lomba Adzan hingga Cerdas Cermat

Tiga Sekolah Direlokasi, SDN Cijakan 3 Pandeglang Batal Terdampak Proyek Tol Serpan

Tiga Sekolah Direlokasi, SDN Cijakan 3 Pandeglang Batal Terdampak Proyek Tol Serpan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Pinjaman Dana JLU Pemkot Cilegon Disetujui 2 Kementerian, Segini Besarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Baznas

Titah Dimyati Natakusumah, Penyaluran Zakat Lewat Baznas Jangan Asal dan Wajib Tepat Sasaran

8 Oktober 2025 | 13:21
honorer

Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

8 Oktober 2025 | 13:05
Honorer Pemkot Cilegon jadi outsourching

Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

8 Oktober 2025 | 12:44
perokok aktif

32,2 Persen Penduduk Cilegon Perokok Aktif, Pergaulan dan Stres Jadi Pemicu

8 Oktober 2025 | 12:23

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda