BANTENRAYA.COM – Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memicu penyesuaian kapasitas ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.
Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diamanatkan dalam perpres ini mengurangi jumlah kapasitas pasien rawat inap RSUD Banten, dari semula 460 menjadi 395 tempat tidur.
Direktur Utama RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho, mengatakan bahwa, pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan melakukan penyesuaian fasilitas sesuai peraturan.
Baca Juga: Pemkot Serang Siapkan Rp550 Juta untuk Sewa Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota
Karena, kata dia, peraturan tersebut sudah wajib diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
“Kita akan terapkan sesuai arahan BPJS Kesehatan. Dampaknya memang ada penyusutan kapasitas, tetapi yang penting kita berikan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Danang, Minggu (19/1/2025).
Danang mengungkapkan, adanya penyusutan jumlah ruangan dinilai sangat berpengaruh pada layanan pasien, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Karena, waktu tunggu pasien untuk mendapatkan ruang rawat inap menjadi lebih lama.
Baca Juga: Tak Terealisasi Sebab Anggaran Defisit, Penerima Rutilahu 2024 Berharap Rumahnya Dibangun di 2025
Akan tetapi, kata Danang, untuk mengatasi kendala tersebut, RSUD Banten akan mempercepat proses administrasi dan kepulangan pasien yang sudah sembuh guna mengurangi antrean di IGD.
“Kita mempercepat proses take over pasien yang akan pulang tanpa mengorbankan kesehatan mereka. Prosedur administrasi juga dipercepat agar pasien di IGD bisa segera dirujuk ke ruang rawat inap,” jelasnya.
Meski demikian, Danang menegaskan bahwa, penambahan ruangan bukan solusi sederhana. Selain membutuhkan peralatan dan bangunan baru, penambahan fasilitas juga memerlukan sumber daya manusia yang memadai, termasuk ruang ICU yang saat ini terbatas.
“Itu kan gak mudah (penambahan ruangan baru,-red). Perlu ada SDM-nya, peralatannya, fasilitasnya. Tidak hanya ruangan tok saja kan,” pungkasnya.
Sementara itu, terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa ruangan rawat inap yang saat ini ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten memiliki luasan yang cukup luas jika disesuaikan dengan amanah dalam perpres 59 tahun 2024 itu.
Namun, kata dia, meskipun terdapat beberapa kendala, pihaknya tetap akan mematuhi apa yang tertuang dalam Perpres tersebut.
Baca Juga: Hendak Pesta Obat Keras, 10 Remaja di Tangerang Diamankan Polda Banten
“Rumah sakit yang ada di Provinsi Banten sedang dalam persiapan perpres itu, selambat-lambatnya bulan juni 2025 (penyesuian, -red). Jadi tahap saat ini adalah pendataan dari jumlah tempat tidur. Karena ada 12 item indikator yang harus kita persiapkan untuk bisa kelas standar yang merujuk dalam perpres itu,” kata Ati.
Ati menuturkan, jika dipaksakan dengan apa yang diamanahkan sesuai perpres tersebut, maka akan membuang ruangan yang bila mana dimanfaatkan akan bisa lebih baik kebermanfaatannya.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini masih memformulasikan agar bisa menyesuaikan arahan yang tertuang dalam perpres 59 tahun 2024 tersebut.
“Nah ini akan terbuang (ruangannya, -red) artinya bahwa ruangan yang kosong itu kan besar, jadi akan terbuang , hanya diisi oleh empat tempat tidur, itu yang sedang kita mencari solusi,” pungkasnya.***