BANTENRAYA.COM – Masa reses yang dilaksanakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah dimana Anggota DPR RI yang bekerja di luar Gedung parlemen untuk menemui Konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil).
Tujuan dari dilaksanakannya masa reses DPR RI adalah untuk menjaring aspirasi dan menanggung keluhan masyarakat Indonesia.
Selain itu, masa reses Anggota DPR RI juga dilaksanakan untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui kunjungan kerja, baik secara individu maupun secara berkelompok.
Baca Juga: Faktor Penyebab Pengembangan Dua Desa Wisata Mangkrak di Kabupaten Serang
Informasi tentang masa reses Anggota DPR RI akan dilaksanakan pada 20 Januari 2025 ini diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo pada Minggu, 19 Januari 2025.
Dalam unggahan tersebut memberikan informasi tentang masa reses Anggota DPR RI akan segera dilaksanakan pada esok hari.
Ketua DPR RI, Puan Maharani sebelumnya telah mengumumkan bahwa pelaksanaan Masa Reses Persidangan I Tahun 2024-2025 itu berlangsung selama 2 bulan.
Baca Juga: Dampak Perpres 59 Tahun 2024, Kapasitas Rawat Inap RSUD Banten Menyusut
Tepatnya Masa Reses Persidangan I Tahun 2024-2025 itu berlangsung dari tanggal 6 Desember 2024 hingga tanggal 20 Januari 2025.
Setelah dilaksanakannya masa reses DPR RI tersebut, Anggota DPR RI wajib menyusun laporan tertulis berisikan aspirasi masyarakat untuk menjadi bahan pertimbangan rapat paripurna.
Indonesia berbeda dengan negara maju seperti Singapura yang anggota Parlemennya rutin melaksanakan Reses.
Baca Juga: Pemkot Serang Siapkan Rp550 Juta untuk Sewa Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota
Dimana Anggota Parlemen atau MP tersebut rutin melaksanakan sesi Meet The People minimal seminggu sekali.
Hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan menerima sebuah aduan dan menyerap aspirasi masyarakat di Singapura.
Di Indonesia, Anggota DPR RI mengumpulkan aspirasi masyarakat terutama melalui masa reses yang berlangsung selama tiga kali dalam setahun.
Serta Anggota DPR RI melaksanakan reses selama tiga kali dalam setahun yang masing-masing sekitar dalam waktu dua minggu.
Itulah informasi tentang bahwa besok 20 Januari 2025 akan dilaksanakan Masa Reses Anggota DPR RI yang berakhir dan penjelasan tentang Masa Reses. ***