BANTENRAYA.COM – Karang Taruna Provinsi Banten dan Pengurus Nasional Karang Taruna atau PNKT tidak mengakui Temu Karya Daerah atau TKD di luar yang digelar pengurus karetaker Karang Taruna Kabupaten Serang.
Karang Taruna Banten dan PNKT hanya mengakui TKD Kabupaten Serang yang digelar karetaker KT Kabupaten Serang pada 21 Desember 2024 yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua KT Kabupaten Serang periode 2024-2029.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KT Banten Dadan Suryana saat dimintai tanggapannya terkait TKD Kabupaten Serang yang digelar di sebuah hotel di Kota Cilegon pada Sabtu 28 Desember 2024 yang menghasilkan Desi Ferawati sebagai Ketua KT Kabupaten Serang terpilih 2024-2029.
Baca Juga: Sah Nakhodai KNPI Kota Serang, Ini Program yang Bakal Dilakukan Fauzan Dardiri
“Karang Taruna Kabupaten Serang sudah dikaretaker oleh KT provinsi sejak Juni 2024, maka forum pertemuan dalam bentuk apapun termasuk temu karya itu panitianya harus di SK (surat keputusan) kan oleh karetaker,” katanya, Sabtu 28 Desember 2024.
Hal serupa disampaikan secara Wakil Ketua KT Banten Maksis Sakhabi. Maksis menyebut TKD Kabupaten Serang 2024 sudah selesai digelar pada 21 Desember 2024 lalu oleh pengurus KT Banten sebagai pihak yang berwenang.
Selain itu kata dia, hasil TKD yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua Karang Taruna Kabupaten Serang sudah mendapat pengesahan dari PNKT. “Jadi forum apapun setelahnya dianggap ilegal dan tidak sah,” ujarnya.
Baca Juga: Preview dan Nonton When The Phone Rings Episode 10 Sub Indo: Terungkap Siapa Baek Sa Eon yang Asli
Sementara itu, Wakil Sekreteris Bidang Hukum KT Banten Gading Simanjuntak sedang mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti kehadiran seseorang yang mengatas namakan KT Banten pada TKD yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon.
“Jika benar ada oknum yang telah mengatasnamakan pengurus KT Banten namun tidak memiliki mandat dan kapasitas untuk itu, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang dugaan perbuatan tindak pidana memalsukan Jabatan dan/atau Dokumen palsu yang dapat merugikan organisasi KT Banten secara materil maupun immateril,” katanya.
Sekretaris Jenderal PNKT Deden Sirajudin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mempelajari polemik yang terjadi di KT Kabupaten Serang.
Baca Juga: Bersathu Minta Kementerian Agama Terima Tambahan Kuota Haji dari Kerajaan Arab Saudi
Deden mengaku telah menerima laporan dari pihak yang menyatakan keberatan atas TKD Kabupaten Serang 2024 yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua terpilih.
“Setelah meneliti dan mempelajari, PNKT berkesimpulan bahwa TKD 21 Desember 2024 yang dilaksanakan oleh pengurus KT Provinsi Banten sudah sah dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, TKD Kabupaten Serang selain yang diselenggarakan oleh KT Provinsi Banten disebutnya sebagai bentuk ketidakmampuan dalam memahami makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART Karang Taruna.
Baca Juga: Gelar TKD Tandingan, Desi Ferawati Terpilih Jadi Ketua KT Kabupaten Serang
Sedangkan Bahrul Ulum sendiri saat diminati tanggapannya terkait dengan TKD yang digelar kubu Desi Ferawati pada 28 Desember 2024 justru mempertanyakan keabsahan kegiatan TKD tersebut.
“Hanya satu pertanyaannya? Siapa yang meng SK kan kepenatiaan dan keabsahan Temu Karya tersebut, apakah ada secara legal kepengurusan Kabupaten Serang dan Kepengurusan Provinsinya?,” kata pria yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Serang ini.
Untuk diketahui, politisi PAN Kabupaten Serang yang juga anggota DPRD Kabupaten Serang Desi Ferawati terpilih sebagai Ketua KT Kabupaten Serang periode 2024-2029 pada TKD Kabupaten Serang yang digelar di Kota Cilegon pada Sabtu 13 Desember 2024.
Baca Juga: Siap-siap! WhatsApp Akan Mati di 18 HP Android Per 1 Januari 2025
Sementara itu, sebelumnya pengurus karetaker KT Kabupaten Serang telah menggelar TKD Kabupaten Serang tahun 2024 di hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang pada 21 Desember dan menetapkan Bahrul ulum kembali sebagai ketua terpilih.***