BANTENRAYA.COM – Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah menghormati keputusan paslon Airin Rahcmi Diany-Ade Sumardi yang akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilgub Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati, Yudi Budi Wibowo.
Ia mengatakan, pengajuan sengketa hasil Pilkada merupakan hal yang lumrah melalui mekanisme yang ada pada institusi MK dan Tim Pemenangan Andra-Dimyati menghormatinya.
Baca Juga: Terendam Banjir, Padi Petani Pandeglang Terancam Gagal Panen
“Tentunya kami menghormati ketika ada pengajuan tentang sengketa pilkada, terutamanya di Banten,” ujarnya.
“Tetapi kan proses (penghitungan suara) lagi berjalan, keputusan belum final. Jadi kita tetap menunggu hasil final dari KPU,” kata Yudi, Kamis 5 Desember 2024.
Yudi menerangkan bahwa, pengajuan ke MK merupakan hal yang normatif ketika perlu penyelesaian sengketa pemilihan daerah.
Baca Juga: BNN Tiba-tiba Tes Urine Puluhan Pelajar MA Al Inayah Kota Cilegon, Hasilnya…….
Ia mengatakan bahwa, hal itu bisa dilakukan oleh siapapun dan di daerah manapun.
“Ya itu kan hal lumrah yang terjadi bilamana memang ada sengketa pada hasil perhitungan suara Pilkada. Kalau kita ya menunggu hasil perhitungan berjenjang dan keputusan dari KPU,” ungkapnya.
“Pastinya kan nanti yang digugat adalah hasil keputusan dari KPU dan itu yang akan kita hadapi bersama, begitu kira-kira,” jelasnya.
Baca Juga: Info Magang Terbaru! Peluang Magang Akuntansi di PT Rohto Laboratories Indonesia
Lebih lanjut Aan juga mengatakan, perhitungan suara melalui survei internal tim pemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah, sudah selesai 100 persen.
Ia mengungkapkan, hasil yang diperoleh jgha tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat (quick count).
“Secara hitungan internal kami, itu kami sudah selesai menghitungan-hitungan dari saksi-saksi yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: Peduli Korban Banjir Pandeglang, Kader Presiden RI Salurkan Bantuan Makanan Siap Saji
“Dan Alhamdulillah sudah 100 persen selesai dan angkanya juga tidak terlalu jauh dengan quick count yang terjadi,” katanya.
“Nah kami sekarang lagi konsentrasi untuk pengamanan suara-suara itu di tingkat penghitungan suara,” ucapnya.
Sebelumnya, kubu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi berencana melayangkan gugatan hasil Pilkada 2023 ke MK.
Baca Juga: Info Magang Terbaru! Peluang Magang Akuntansi di PT Rohto Laboratories Indonesia
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris Tim Pemenangan Airin-Ade, Asep Rahmatullah, yang mengatakan, gugatan tersebut bertujuan untuk menghadirkan pemilihan yang adil dan demokratis.
“Banyak anomali dalam pelaksanaan Pilgub Banten. Di antaranya, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran netralitas ASN, kepala desa, hingga aparat yang berperan sebagai instrumen negara,” tegasnya.
“Bukti-buktinya sedang kami kumpulkan untuk dibawa ke MK,” kata Asep.
Baca Juga: Resmi! Pemkot Tangerang Gelar Rapat Koordinasi TPPS 2024 untuk Percepat Penurunan Stunting
Ia menjelaskan, gugatan ke MK bukan berarti pihaknya tidak menerima hasil pilkada. Masalahnya, kata dia, indikasi adanya kecurangan sangat tampak di depan mata dan jelas sekali.
“Gugatan ini tidak hanya berfokus pada hasil akhir Pilgub Banten, tapi lebih pada tercorengnya integritas demokrasi lokal lima tahunan ini,” katanya.
“Kami ingin Pilgub Banten yang adil, jujur, dan bersih dan semua bukti akan dipaparkan bila proses sengketa hasil pemilu sudah bergulir di MK,” jelasnya. ***



















