BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon telah mendapatkan laporan ditemukannya dugaan politik uang yang terjadi pada masa tenang kampanye Pilkada di Kota Cilegon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Cilegon Eneng Nurbaeti mengatakan, terdapat laporan yang datang ke Bawaslu Cilegon terkait dugaan politik uang saat masa tenang kampanye kemarin.
“Untuk masa tenang kampanye kemarin ini kami telah menerima satu laporan dugaan adanya money politik atau politik uang dan sekarang masih proses klarifikasi sampai hari Jumat ini,” kata Eneng kepada Banten Raya saat ditemukan di kantor Bawaslu Cilegon, Jumat (29/11).
Baca Juga: Promosi Judi Online, Selebgram Cantik di Tangerang Kembali Diamankan Polda Banten
Ia menjelaskan, laporan tersebut masih dalam proses tahapan klarifikasi untuk memeriksa secara detail pelaporan yang dilaporkan ke Bawaslu Cilegon.
“Jika ada laporan yang masuk ke Bawaslu, maka untuk mengecek laporan itu tidak terpenuhi atau terpenuhi maka akan dilakukan register dan melakukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pelapor atau terlapor dan juga para saksi,” jelasnya.
Setelah selesai tahapan klarifikasi, kata dia, akan ada tindaklanjut dari pihak Bawaslu Cilegon dan Gakumdu.
Baca Juga: Fiersa Besari Manggung Terakhir di Kota Serang, Berikut Link Beli Tiket Akhir Tahun Fest 2024
“Kalau hasil klarifikasi telah selesai, apabila laporan itu masuk tindak pidana pemilihan, maka Bawaslu dan Gakumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian akan ada pembahasan pertama dan kedua. Setelah itu akan ada rapat pleno untuk menentukan apakah di tindaklanjuti atau tidak,” ucapnya.
Jika terjadi politik uang, adapun regulasi yang mengatur hal tersebut yakni Pasal 187 ayat A berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah dan memilih calon tertentu.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 73 ayat 4 dipidana paling singkat 36 bulan atau 72 bulan, denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: IPB dan PLN Tanam Ribuan Pohon di Cinangka untuk Biomassa dan Penghasilan Petani
Eneng mengungkapkan, jika pasca Pilkada ini masih terdapat laporan yang masuk ke Bawaslu Cilegon, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Apabila memang ada laporan pasca pemilu masuk ke kami, maka Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cara kita melihat dulu laporannya, lalu kita buat kajian awalnya seperti apa, dan perlu melihat syarat formil atau syarat materinya terpenuhi atau tidak,” ungkapnya.
Mengenai hasil untuk penghitungan suara Pilkada 27 November 2024 lalu, ia mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tetap menunggu hasil resmi dari KPU Cilegon secara kondusif.
Baca Juga: Dilantik Jadi Deputi di Kemensetneg, Al Muktabar Tetap Duduki Posisi Pj Gubernur Banten
“Hari Jumat ini rekapitulasi di tingkat kecamatan di mulai, jadi kita perlu menunggu dengan kondusif dan aman. Semoga masyarakat bisa menunggu hasil secara berjenjang dari kecamatan sampai kota,” pintanya.***
















