Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejari Cilegon Tuntut Mati Dua Pengedar Narkoba Kakak Beradik

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
22 November 2024 | 15:45
Kejari Cilegon Tuntut Mati Dua Pengedar Narkoba Kakak Beradik

Ketiga terdakwa tampak lesu saat hendak menjalani persidangan, Kamis, 21 November 2024. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kakak beradik, Faisal Rona dan Fazil warga Kota Padang Sumatera Barat, serta Syahrun Anwar warga Aceh dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 21 November 2024.

JPU Kejari Cilegon Febby Febrian Arip Mulyana mengatakan jika ketiga terdakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hendri Irawan disaksikan kuasa hukumnya.

Febby menambahkan pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran narkotika. Para terdakwa membawa sabu dengan jumlah yang sangat besar, yakni kurang lebih 2 kilogram gram, yang dapat merusak generasi bangsa.

Baca Juga: Lokataru Foundation Ungkap Dugaan Pelanggaran Pilkada di Banten, Seret Nama Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto

”Selain itu, terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dan tidak ada hal-hal yang meringankan,” jelasnya.

Dalam dakwaan, kasus peredaran narkoba itu bermula pad 21 April 2024, Faisal saat berada di rumahnya di Komplek Pemda, Kelurahan Padang, Kecamatan KotoTangah, Kota Padang terdakwa dihubungi Asmuni ( Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket seberat kurang lebih 5 kilo gram di daerah Medan dan Tanjung Balai.

Pada 22 April 2024, Faisal mengajak adiknya Fazil untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Medan Provinsi Sumatera Utara. Sesampanya disana, Faisal diminta untuk mengambil 2 paket sabh seberat 2 kilogram di belakang Rumah Sakit Adamalik yang di simpan di bawah gardu Listrik.

Setelah berhasil mengambil sabu tersebut, Faisal kembali menghubungi Asmuni dan mendapatkan perintah untuk mengambil 3 paket lainnya di daerah Tanjung Balai. Kemudian Faisal menghubungi Syahrun Anwar dan menceritakan soal 5 paket sabu tersebut.

Baca Juga: Kejuaraan Panahan Pelajar Kabupaten Tangerang 2024 Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp43,1 juta

Faisal kenudian meminta bantuan Syahrun Anwar untuk membantu mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta, dan memintanya untuk datang menemuinya ke Padang

Pada 24 April 2024, Faisal beserta Fazil berangkat ke daerah Tanjung Balai untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu ke daerah Simpang Kawat yang dikemas dalam tas, dan disimpan di pingir jalan di bawah parit.

Setelah itu, Faisal diminta Asmuni membawa 1 paket narkoba ke daerah Kota Nopan Provinsi Sumatra Utara untuk diberikan kepada Silek (DPO). Sedangkan 4 paket sabu menjadi tanggungjawab Faisal. Ketika di rumahnya, Faisal menghubungi Abdulah (DPO) untuk menawarkan 4 paket.

Kemudian pada 26 April 2024, Syahrun Anwar tiba dirumah Faisal untuk mengantarkan narkoba ke Jakarta mengunakan pesawat. Untuk menghindari pemeriksaan paket sabu tersebut akan dikemas di sepatu dan di badan. Dengan pembagian, 1 paket ukuran besar dan 4 paket ukuran kecil dibawa oleh Faisal, 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Fazil Amir dan 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Syahrun.

Baca Juga: Bank BJB Tawarkan Investasi Menggiurkan, Yuk Lihat Caranya
Pada 28 April 2024, ketiganya berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno Hatta. Sesampainya di Jakarta ketiganya menginap di hotel IBIS STYLES lantai 9 kamar 9417 Manga Dua Square Jalan Gunung Sahari, Ancol, Jakarta Utara.

Di dalam Hotel, paketan sabu itu kembali digabungkan untuk diserahkan kepada Abdullah (DPO). Namun ketika dihubungi, Abdullah meminta sabu dibawa ke dekat Indomaret tak jauh dari hotel. Akan tetapi Faisal khawatir dan merubah lokasi penyimpanan di bawah jembatan depan hotel.

BACAJUGA:

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20

Pada 30 April 2024, kamar hotel yang ditempati ketiganya digrebek anggota Kepolisian. Dalam penggeledahan ditemukan 4 paket plastik bening berisi sabu. Selain itu, polisi juga menemukan 8 paket, terdiri dari 2 paket berukuran besar dan 6 paket ukuran kecil di rumah kediaman Faisal dengan total sekitar 2 kilogram.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Faisal tampak terpukul atas tuntutan mati yang dijatuhkan JPU Kejari Cilegon. Faisal tampak sesak dan tidak bisa berkata-kata. Bahkan Majelis Hakim sempat menskorsing persidangan.

Baca Juga: Lewati Jalan Rusak dan Turuni Perbukitan, Ibu Hamil di Lebak Ditandu untuk Melahirkan

Sementara dua terdakwa lainnya, Fazil dan Syahrun Anwar hanya bisa menangis tersedu-sedu. Sidang kemudian dibuka kembali, dan Majelis hakim langsung menutup persidangan dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sebelum meninggalkan persidangan, Faisal yang masih syok, ditandu menggunakan kursi roda ke dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.***

Tags: kejari cilegonpengedar narkobaTuntut Mati
Previous Post

Lokataru Foundation Ungkap Dugaan Pelanggaran Pilkada di Banten, Seret Nama Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto

Next Post

Haris Azhar Minta Yandri Susanto Hentikan Campur Tangan di Pilkada Kabupaten Serang

Related Posts

DPRD Provinsi Banten
Daerah

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong
Daerah

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah
Daerah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam
Daerah

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20
Nelayan Kramatwatu
Daerah

Nelayan Kramatwatu Minta Dipermudah Urus Pas Kapal dan Jaminan BPJS, Begini Respon Bupati Serang

30 Oktober 2025 | 21:14
MBG
Daerah

Pemprov Banten Klaim Program MBG Tak Pengaruhi Fluktuasi Harga Pangan

30 Oktober 2025 | 20:58
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Vivo X300 Pro

Lawan Tanding Oppo Find X9, Keunggulan Vivo X300 Pro Bikin Melongo

30 Oktober 2025 | 21:51
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda