BANTENRAYA.COM – Masih adanya temuan warga yang membakar sampah rumah tangga, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Tangerang mengimbau warga tak lagi melakukan hal itu.
Sebab, banyak risiko buruk yang ditimbulkan dari aktivitas bakar sampah rumah tangga.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi meminta kepada warga Kota Tangerang untuk tidak bakar sampah guna mencegah kebakaran lahan atau pun rumah.
Dengan tidak membakar sampah, masyarakat diajak menjaga lingkungan yang kondusif, salah satunya dengan tidak membakar sampah.
Baca Juga: APTBI Dukung Andika-Nanang di Pilkada Kabupaten Serang
“Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, terutama di lahan kosong yang memiliki tumbuhan kering dari pembakaran sampah sembarangan,” pesan Fauzi sebagaimana dikutip dari tangerangkota.go.id pada Selasa, 19 November 2024.
Fauzi juga berharap, warga tidak membuang sampah sembarangan dan tidak membakar sampah secara sengaja.
Dampak pembakaran sampah sembarangan menjadi penyebab api dan membuat panik atau bahkan kerugian masyarakat di lingkungan tersebut.
“Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggungjawab,” pinta Fauzi.
Baca Juga: Jadi Tempat Penyimpanan Miras, Dewan Muhsinin Desak Gudang di Wanayasa Ditutup
Pemerintah Kota Tangerang juga telah menyebarkan edaran dalam bentuk Surat Edaran atau SE Walikota, siapa pun dilarang membuang, menumpuk dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Warga juga dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan, serta dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dan dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Warga yang melanggar SE tersebut, dapat dikenakan sanksi tegas berupa ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.***