BANTENRAYA.COM – Anggota DPRD Provinsi Banten Muhsinin mendesak Pemkab Serang bersama dengan TNI-Polri agar menutup permanen gudang di Kampung Krapcak, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras).
Desakan disampaikan setelah ditemukannya tumpukan miras di gudang milik PT Abhitrans yang disewakan kepada PT Orang Tua (OT) Grup pada saat Muspika Kramatwatu melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
“Kami mohon kepada pihak yang berwajib untuk menutup gudang Miras di Desa Wanayasa,” ujar Muhsinin, Selasa 19 November 2024.
Baca Juga: Rawan Bencana 36 Kelurahan di Kota Serang, Ternyata Belum Dibentuk Kelurahan Tangguh Bencana
Muhsinin mengancam akan mengerahkan masyarakat untuk menutup paksa gudang tersebut jika tidak ada langkah yang diambil oleh pemerintah daerah.
“Saya minta ditutup permanen, apabila perlu dibakar. Kami warga Kramatwatu menolak peredaran miras apalagi sampai ada gudang di wilayah kami,” katanya.
Ia meminta kepada Pemkab Serang bersama TNI-Polri untuk melakukan pencegahan terhadap keberadaan tempat penimbunan miras dan peredaran miras di Provinsi Banten, khusunya di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Sempat Tolak Laporan Kecelakaan dari Warga, Polda Metro Minta Maaf Usai Kasusnya Viral
“Penegak hukum harus tegas, tidak boleh ada toleransi terhadap keberadaan miras. Memerangi miras adalah jihad fisabilillah,” paparnya.
Untuk diketahui, pada Jumat 15 November 2024 Muspika Kramatwatu melakukan sidak ke sebuah gudang di Desa Wanayasa, saat sidak itu tim menemukan miras dalam jumlah banyak.
Namun pada Sabtu 16 November 2024 miras tersebut sudah tidak ada lagi diduga sudah diangkut oleh pemiliknya.
Baca Juga: Ambil Ratusan Juta Dana BTT, Jembatan Gantung Leuwi Awi Lebak Harus Beres Dibangun di Waktu Ini
“Gudangnya milik PT Abhitrans disewakan ke OT grup. Kata pihak manajemennya gudang itu hanya untuk transit saja dan diedarkannya di Banten dan sekitarnya. Banyak mirasnya kalau dibawa bisa 2 truk,” ujar Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati.
Yayu mengaku sudah melaporkan penemuan miras tersebut kepada Bupati Serang Rt Tatu Chasanah, ke Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, dan ke Kepala Dinas Satpol PP Ajat Sudrajat.
“Kalau kata Kasih Trantib kecamatan sudah dua tahun lebih, tapi baru kali ini kita menemukan mirasnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Turun Sih, tapi Penyusutan Angka Stunting di Kota Cilegon Pada Semester II 2024 Tak Sampai 10 Persen
Terpisah, Kepala Desa Wanayasa Komarudin mengaku merasa kecolongan dengan adanya penemuan gudang miras di wilayahnya tersebut.
“Kalau penemuannya saya enggak pernah tahu dan merasa kecolongan karena tidak pernah ada laporan yang masuk. Merek mirasnya Singaraja,” katanya.
Ia menjelaskan, penemuan gudang miras tersebut mencoreng nama baik desanya dan meminta pihak yang berwenang untuk menutup paksa gudang tersebut.
Baca Juga: MAKIN SERU! University War 2 Episode 3 dan 4: MIT atau Korea University yang Bakal Tersingkir?
“Jangan sampai ada rekomendasi lagi dan diberikan izin lagi. Warga di sini juga mendesak agar segera ditutup permanen.
Komarudin mengungkapkan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa sering melakukan patroli ke gudang milik PT Abhitrans tersebut.
“Babinsa dan Bhabhinkamtibmas sering mengontrol tapi tidak ada kegiatan. Selama ini yang mereka ketahui sebagai kantor sewa mobil bukan gudang miras,” tuturnya.***