BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengadakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkab Tangerang menggelar FGD tersebut di Hotel Vivere, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
FGD ini bertujuan menggali potensi penerimaan pajak daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tingkat kabupaten/kota, terutama Kabupaten Tangerang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Asda II), Saefullah, menyatakan bahwa peningkatan kepatuhan pajak ini sejalan dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Saefullah juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Indonesia.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan bahwa pada 2023, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor hanya mencapai 51,99%.
Baca Juga: Honorer Desa jadi Admin Situs Dewasa, Bareskrim Polri Berhasil Menangkapnya
Kondisi ini berpengaruh pada rendahnya penerimaan PKB dan BBNKB yang berhasil dikumpulkan pemerintah daerah, dengan total hanya mencapai Rp53,98 triliun, masih jauh dari potensi ideal Rp103,82 triliun.
Saefullah menggambarkan situasi ini seperti loyang pizza, di mana hanya setengah loyang yang berhasil dinikmati oleh pemerintah, sementara sisanya, sebesar sekitar Rp49,8 triliun, masih menjadi potensi yang hilang.
“Jika potensi tersebut bisa dimaksimalkan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujarnya di lokasi acara, dikutip dari Tangerangkab.go.id.
Baca Juga: Dua Pesilat Banten Akan Terbang Ke Abu Dhabi Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia
Dalam mengatasi masalah ini, pemerintah daerah melalui program Opsen PKB dan Opsen BBNKB berusaha mempercepat penerimaan serta meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Program ini juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.
“Opsen PKB dan BBNKB merupakan langkah strategis untuk menutup kekurangan dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor,” jelas Saefullah.
Baca Juga: Nonton Family By Choice Episode 11 dan 12 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili
Kebijakan ini dirancang untuk mempercepat penerimaan pajak kendaraan dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sambil tetap mempertimbangkan beban wajib pajak.
Saefullah menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemungutan pajak, tetapi juga pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Opsen PKB dan BBNKB bukan hanya menambah pemasukan daerah, tapi juga menuntut kabupaten/kota untuk bersinergi dalam pemungutan pajak,” tambahnya.
Baca Juga: KPU Cilegon Siapkan Simulasi Tungsura, Perkirakan Waktu Pemungutan Bisa Mencapai 17 Jam
Di kesempatan yang sama, Saefullah menyatakan bahwa kolaborasi dan sinergi antara pemangku kepentingan sangat penting untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak.
Pemerintah kabupaten/kota perlu bekerja sama dengan pemerintah provinsi guna memastikan bahwa pemungutan pajak berjalan sesuai dengan aturan.
“FGD ini adalah kesempatan untuk memperdalam peran tiap daerah dalam menyongsong restrukturisasi pendapatan daerah, terutama pajak daerah, setelah diberlakukannya UU Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD),” pungkasnya.***