BANTENRAYA.COM – Sebanyak 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian yang diberikan kepada Kelompok Tani (Poktan) Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang seharusnya dibudiaya justru dijual.
Atas peristiwa itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang mengamankan dua orang pelaku berinisial JK (57) dan SW (52).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kasus dugaan korupsi penggelapan bantuan ternak sapi bantuan, dari Kementerian Pertanian itu terjadi pada tahun 2023.
Baca Juga: BPS Resmi Miliki Gedung Baru Senilai Rp 3,5 Miliar, Lokasi Lebih Strategis dan Modern
Dimana pada saat itu, Poktan Motekar menerima bantuan 20 ekor sapi senilai Rp300 juta.
“Namun setelah bantuan tersebut disalurkan sebanyak 20 ekor sapi sekira bulan April 2023, tersangka JK melarang anggota poktan untuk merawatnya,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (13/11/2024).
Condro menjelaskan untuk memuluskan aksinya, JK bekerjasama dengan pemilik kandang sapi berinisial SW untuk merawat sapi bantuan itu. Namun nyatanya, sapi tersebut diperjualbelikan.
Baca Juga: Korban Tersambar Petir di Pandeglang Terima Santunan, Tiga Korban Masih Dirawat
“Sekira bulan Agustus sampai bulan September JK dan SW menjual 19 ekor sapi dengan harga Rp7 juta per ekor,” jelasnya.
Condro mengungkapkan hasil penjualan sapi tersebut kemudian dibagi-bagi kepada tersangka JK dan SW untuk kepentingan pribadi. Sedangkan 1 ekor sapi diberikan kepada seorang warga berinsial S.
“JK memberikannya kepada saudara S untuk membayar hutang,” ungkapnya.
Baca Juga: Lingo Land Berikan Jasa Kursus Bahasa Inggris dengan Metode Bermain untuk Anak
Selain bekersama dengan SW, Condro menjelaskan JK sebenarnya bukan anggota Poktan. Namun JK memaksa ketua Poktan untuk dijadikannya anggota, agar leluasa ikut serta kepengurusan sapi tersebut.
“JK bekerjasama dengan SW sebagai pemilik kandang yang nanti akan merawat sapi tersebut, JK dan SW bekerjasama dan melarang anggota poktan merawat sapi bantuan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Condro menerangkan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kementerian Pertanian, bantuan ternak sapi tersebut diberikan dengan tujuan meningkatkan populasi ternak sapi di Kecamatan Tirtayasa.
Baca Juga: Si Baban Badak Cula Satu Jadi Maskot Forprov I Banten 2024, Begini Makna dan Filosofinya
“Bantuan ini untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok penerima, yang akan berdampak meningkatkan akses pangan masyarakat. Namun oleh tersangka bantuan sapi tersebut dijual,” terangnya.
Menurut Condro, akibat perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta. Sebab tidak ada satu sapi yang dimanfaatkan oleh anggota Poktan.
“Berdasarkan keterangan JK, dirinya mendapatkan uang dari hasil penjualan sapi Rp53 juta. Sisanya diberikan kepada SW,” ujarnya.
Baca Juga: Ikan Kaleng Diusulkan Jadi Sumber Protein Makan Bergizi Gratis
Condro menegaskan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
“Saat ini berkas perkara sedang dilakukan penelitian oleh JPU,” tegasnya.***