Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

20 Ekor Sapi Bantuan dari Kementerian Pertanian Dijual, 2 Tersangka Ditangkap Polres Serang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
13 November 2024 | 19:06
20 Ekor Sapi Bantuan dari Kementerian Pertanian Dijual, 2 Tersangka Ditangkap Polres Serang

Tersangka JK diamankan anggota Satreskrim Polres Serang, Rabu 13 November 2024. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian yang diberikan kepada Kelompok Tani (Poktan) Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang seharusnya dibudiaya justru dijual.

Atas peristiwa itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang mengamankan dua orang pelaku berinisial JK (57) dan SW (52).

BacaJuga

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kasus dugaan korupsi penggelapan bantuan ternak sapi bantuan, dari Kementerian Pertanian itu terjadi pada tahun 2023.

Baca Juga: BPS Resmi Miliki Gedung Baru Senilai Rp 3,5 Miliar, Lokasi Lebih Strategis dan Modern

Dimana pada saat itu, Poktan Motekar menerima bantuan 20 ekor sapi senilai Rp300 juta.

“Namun setelah bantuan tersebut disalurkan sebanyak 20 ekor sapi sekira bulan April 2023, tersangka JK melarang anggota poktan untuk merawatnya,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (13/11/2024).

Condro menjelaskan untuk memuluskan aksinya, JK bekerjasama dengan pemilik kandang sapi berinisial SW untuk merawat sapi bantuan itu. Namun nyatanya, sapi tersebut diperjualbelikan.

Baca Juga: Korban Tersambar Petir di Pandeglang Terima Santunan, Tiga Korban Masih Dirawat

“Sekira bulan Agustus sampai bulan September JK dan SW menjual 19 ekor sapi dengan harga Rp7 juta per ekor,” jelasnya.

Condro mengungkapkan hasil penjualan sapi tersebut kemudian dibagi-bagi kepada tersangka JK dan SW untuk kepentingan pribadi. Sedangkan 1 ekor sapi diberikan kepada seorang warga berinsial S.

“JK memberikannya kepada saudara S untuk membayar hutang,” ungkapnya.

Baca Juga: Lingo Land Berikan Jasa Kursus Bahasa Inggris dengan Metode Bermain untuk Anak

Selain bekersama dengan SW, Condro menjelaskan JK sebenarnya bukan anggota Poktan. Namun JK memaksa ketua Poktan untuk dijadikannya anggota, agar leluasa ikut serta kepengurusan sapi tersebut.

“JK bekerjasama dengan SW sebagai pemilik kandang yang nanti akan merawat sapi tersebut, JK dan SW bekerjasama dan melarang anggota poktan merawat sapi bantuan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Condro menerangkan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kementerian Pertanian, bantuan ternak sapi tersebut diberikan dengan tujuan meningkatkan populasi ternak sapi di Kecamatan Tirtayasa.

Baca Juga: Si Baban Badak Cula Satu Jadi Maskot Forprov I Banten 2024, Begini Makna dan Filosofinya

“Bantuan ini untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok penerima, yang akan berdampak meningkatkan akses pangan masyarakat. Namun oleh tersangka bantuan sapi tersebut dijual,” terangnya.

Menurut Condro, akibat perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta. Sebab tidak ada satu sapi yang dimanfaatkan oleh anggota Poktan.

“Berdasarkan keterangan JK, dirinya mendapatkan uang dari hasil penjualan sapi Rp53 juta. Sisanya diberikan kepada SW,” ujarnya.

Baca Juga: Ikan Kaleng Diusulkan Jadi Sumber Protein Makan Bergizi Gratis

Condro menegaskan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

“Saat ini berkas perkara sedang dilakukan penelitian oleh JPU,” tegasnya.***

Tags: BantuanDijualKelompok Tani (Poktan)Kementerian PertanianSapi

Related Posts

timses
Daerah

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
MBG Provinsi Banten
Daerah

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau
Daerah

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau
Daerah

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang
Daerah

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan
Daerah

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
ilustrasi

Ini 5 Saham yang Berpotensi Bikin Untung Hari Ini, Jangan Sampai Lolos

handphone

Poco F8 Pro dan X8 Pro Diprediksi Bakal Hadir, Baterai Tahan Lama dan Anti Panas

harga iPhone

Prediksi Harga Resmi iPhone 17 di Indonesia, Ada yang Sampai Rp39,4 Juta

harga

Perbandingan Harga iPhone 17 antara Singapura dan Malaysia, Berbeda Rp1,1 Juta

Handphone

Spesifikasi Lengkap Xiaomi 15T yang Dikabarkan Rilis Hari Ini

MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

ilustrasi

Ini 5 Saham yang Berpotensi Bikin Untung Hari Ini, Jangan Sampai Lolos

24 September 2025 | 08:47
handphone

Poco F8 Pro dan X8 Pro Diprediksi Bakal Hadir, Baterai Tahan Lama dan Anti Panas

24 September 2025 | 08:41
BRI Liga 1

Laga BRI Liga 1 Ada Bhayangkara Lawan Malut United, PSBS Biak Hadapi Madura United

24 September 2025 | 08:30
harga iPhone

Prediksi Harga Resmi iPhone 17 di Indonesia, Ada yang Sampai Rp39,4 Juta

24 September 2025 | 08:27
harga

Perbandingan Harga iPhone 17 antara Singapura dan Malaysia, Berbeda Rp1,1 Juta

24 September 2025 | 08:17
Handphone

Spesifikasi Lengkap Xiaomi 15T yang Dikabarkan Rilis Hari Ini

24 September 2025 | 08:09
PSBS Biak

PSBS Biak Targetkan 3 Poin Lawan Madura United, Demi Tinggalkan Zona Degradasi  

24 September 2025 | 08:00

Recent News

ilustrasi

Ini 5 Saham yang Berpotensi Bikin Untung Hari Ini, Jangan Sampai Lolos

24 September 2025 | 08:47
handphone

Poco F8 Pro dan X8 Pro Diprediksi Bakal Hadir, Baterai Tahan Lama dan Anti Panas

24 September 2025 | 08:41
BRI Liga 1

Laga BRI Liga 1 Ada Bhayangkara Lawan Malut United, PSBS Biak Hadapi Madura United

24 September 2025 | 08:30
harga iPhone

Prediksi Harga Resmi iPhone 17 di Indonesia, Ada yang Sampai Rp39,4 Juta

24 September 2025 | 08:27
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda