BANTENRAYA.COM – Lembaga penyiaran televisi dan radio bisa terancam dititip siarannya apabila melanggaran aturan kampanye pada Pilkada Serentak 2024.
Untuk itu, lembaga penyiaran diminta untuk netral dan mengikuti aturan pilkada.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah atau KPID Provinsi Banten Ahmad Solahudin mengatakan, Komisi Penyiaran Informasi Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.
Aturan itu dibuat untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 di lembaga penyiaran berjalan adil, berimbang, dan netral.
Solahudin mengatakan, setiap lembaga penyiaran harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada.
Dalam konteks Pilkada Serentak, aturan-aturan itu di antaranya adalah aturan yang dibuat KPU, Bawaslu, dan KI Pusat.
Baca Juga: Sharp Hadirkan Udara Sehat Untuk 279.327 Dokter di Seluruh Indonesia
“Kalau melanggar sanksinya bahkan bisa sampai pencabutan izin operasional,” kata Solahudin.
Meski demikian, kata Solahudin, sanksi itu tentu saja akan diberikan secara bertahap. Pada tahap awal biasanya akan dilakukan sanksi berupa peringatan namun bila terus melanggar maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin operasional.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, peran lembaga penyiaran dalam Pilkada Serentak 2024 sangat penting. Karena itu, dia meminta agar semua lembaga penyiaran memberikan kesempatan yang sama kepada semua kandidat yang bertaurng di Pilkada Serentak 2024.
Jangan sampai lembaga penyiaran pilih kasih terhadap salah satu pasangan calon.
“Saya kira peran lembaga penyiaran dalam konteks tahapan Pilkada Serentak ini penting seklai, terutama lembaga penyiaran memberikan kesempatan yang sama kepada semua paslon untuk diberitakan,” kata Ubaidillah.
Baca Juga: Peraturan Komisi Informasi Direvisi, Pendaftaran Sengketa Informasi akan Bisa Dilakukan Online
Dia mengungkapkan, tahapan penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran akan berlangsung pada 10-23 November 2024.
Dia meminta lembaga penyiaran menaati aturan penayangan iklan pada periode tersebut, sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu/ Pilkada, juga menaati aturan yang dikeluarkan KI Pusat berupa Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.
“Jangan sampai hal-hal yang menjadi pedoman itu dilanggar oleh temen-temen lembaga penyiaran yang akan berujung pada sanksi,” katanya.
Ubaidillah juga mengatakan, lembaga penyiaran diminta agar memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa berbeda pilihan adalah hal yang biasa dan tidak perlu memicu konflik. Jika memungkinkan, lembaga penyiaran mendorong agar pilkada berjalan riang gembira.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo mengatakan, keberadaan lembaga penyiaran sangat penting untuk menjaga kondusifitas pilkada. Karena itu, dia meminta agar lembaga penyiaran menaati aturan yang ada.
Baca Juga: Bukan Cuma Jadi Minuman Segar, Ternyata Ini Manfaat Lemon yang Bisa Diolah di Rumah
“Karena kalau lembaga penyiaran ikut memprovokasi tentunya suasana akan lebih panas,” katanya.***