Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lembaga Penyiaran Terancam Dibekukan Apabila Tak Netral Pada Pilkada 2024

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
20 Oktober 2024 | 18:41
Lembaga Penyiaran Terancam Dibekukan Apabila Tak Netral Pada Pilkada 2024

Ilustrasi Lembaga Penyiaran Pixabay/florantevaldez

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Lembaga penyiaran televisi dan radio bisa terancam dititip siarannya apabila melanggaran aturan kampanye pada Pilkada Serentak 2024.

Untuk itu, lembaga penyiaran diminta untuk netral dan mengikuti aturan pilkada.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah atau KPID Provinsi Banten Ahmad Solahudin mengatakan, Komisi Penyiaran Informasi Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.

Aturan itu dibuat untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 di lembaga penyiaran berjalan adil, berimbang, dan netral.

Solahudin mengatakan, setiap lembaga penyiaran harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada.

Dalam konteks Pilkada Serentak, aturan-aturan itu di antaranya adalah aturan yang dibuat KPU, Bawaslu, dan KI Pusat.

Baca Juga: Sharp Hadirkan Udara Sehat Untuk 279.327 Dokter di Seluruh Indonesia

“Kalau melanggar sanksinya bahkan bisa sampai pencabutan izin operasional,” kata Solahudin.

Meski demikian, kata Solahudin, sanksi itu tentu saja akan diberikan secara bertahap. Pada tahap awal biasanya akan dilakukan sanksi berupa peringatan namun bila terus melanggar maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin operasional.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, peran lembaga penyiaran dalam Pilkada Serentak 2024 sangat penting. Karena itu, dia meminta agar semua lembaga penyiaran memberikan kesempatan yang sama kepada semua kandidat yang bertaurng di Pilkada Serentak 2024.

BACAJUGA:

Resep cimol bojot

Resep Cimol Bojot, Camilan yang Lezat untuk Buka Puasa

14 Februari 2026 | 08:43
Persijap Jepara

Malut United vs Persijap Jepara, Laskar Kalinyamat Ingin Kembali ke Jalur Kemenangan

13 Februari 2026 | 17:43
Persik Kediri datang hadapi PSIM dengan modal kemenangan. (Instagram/@persikfcofficial)

Persik Kediri vs PSIM Yogjakarta, Macan Putih Datang dengan Modal Kemenangan

13 Februari 2026 | 15:24
Tekad Persis Solo keluar dari jeratan Zona Degradasi. (Instagram/@persisofficial)

Persis Solo vs Madura United, Tekad Laskar Sambernyawa Keluar dari Zona Degradasi

13 Februari 2026 | 15:21

Jangan sampai lembaga penyiaran pilih kasih terhadap salah satu pasangan calon.

“Saya kira peran lembaga penyiaran dalam konteks tahapan Pilkada Serentak ini penting seklai, terutama lembaga penyiaran memberikan kesempatan yang sama kepada semua paslon untuk diberitakan,” kata Ubaidillah.

Baca Juga: Peraturan Komisi Informasi Direvisi, Pendaftaran Sengketa Informasi akan Bisa Dilakukan Online

Dia mengungkapkan, tahapan penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran akan berlangsung pada 10-23 November 2024.

Dia meminta lembaga penyiaran menaati aturan penayangan iklan pada periode tersebut, sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu/ Pilkada, juga menaati aturan yang dikeluarkan KI Pusat berupa Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.

“Jangan sampai hal-hal yang menjadi pedoman itu dilanggar oleh temen-temen lembaga penyiaran yang akan berujung pada sanksi,” katanya.

Ubaidillah juga mengatakan, lembaga penyiaran diminta agar memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa berbeda pilihan adalah hal yang biasa dan tidak perlu memicu konflik. Jika memungkinkan, lembaga penyiaran mendorong agar pilkada berjalan riang gembira.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo mengatakan, keberadaan lembaga penyiaran sangat penting untuk menjaga kondusifitas pilkada. Karena itu, dia meminta agar lembaga penyiaran menaati aturan yang ada.

Baca Juga: Bukan Cuma Jadi Minuman Segar, Ternyata Ini Manfaat Lemon yang Bisa Diolah di Rumah

“Karena kalau lembaga penyiaran ikut memprovokasi tentunya suasana akan lebih panas,” katanya.***

Tags: KPIDlembaga penyiarannetralpilkada
Previous Post

Sharp Hadirkan Udara Sehat Untuk 279.327 Dokter di Seluruh Indonesia

Next Post

17 Jaksa Disiapkan Kejari Cilegon untuk Mitigasi Kerawanan Pilkada 2024

Related Posts

Resep cimol bojot
Nasional

Resep Cimol Bojot, Camilan yang Lezat untuk Buka Puasa

14 Februari 2026 | 08:43
Persijap Jepara
Nasional

Malut United vs Persijap Jepara, Laskar Kalinyamat Ingin Kembali ke Jalur Kemenangan

13 Februari 2026 | 17:43
Persik Kediri datang hadapi PSIM dengan modal kemenangan. (Instagram/@persikfcofficial)
Nasional

Persik Kediri vs PSIM Yogjakarta, Macan Putih Datang dengan Modal Kemenangan

13 Februari 2026 | 15:24
Tekad Persis Solo keluar dari jeratan Zona Degradasi. (Instagram/@persisofficial)
Nasional

Persis Solo vs Madura United, Tekad Laskar Sambernyawa Keluar dari Zona Degradasi

13 Februari 2026 | 15:21
Mudik dan Balik Bareng Honda
Nasional

Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk 2.400 Pemudik, Cek Cara Pendaftarannya

12 Februari 2026 | 14:17
Kesempatan bergabung dengan PT Dongsuh Indonesia melalui info lowongan kerja. (Instagram/@lokerserangkab.info)
Nasional

Lowongan Kerja di PT Dongsuh Indonesia untuk Penempatan Cikande, Terbuka untuk Semua Jurusan

11 Februari 2026 | 18:15
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Serang Mengaji, 10.000 Orang Baca Al-Quran Berjamaah di Alun-alun Barat Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

capacity building Pemkab Serang

Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

14 Februari 2026 | 12:14
Musrenbang Kecamatan Kota Serang

Musrenbang Kecamatan Harus Berpedoman pada RPJMD Kota Serang

14 Februari 2026 | 11:46
Maghrib Mengaji jadi program Kecamatan Taktakan

Maghrib Mengaji Jadi Program Unggulan Masyarakat Kecamatan Taktakan di Musrenbang RKPD Kota Serang 2027

14 Februari 2026 | 10:19
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menyampaikan sambutan dalam acara Musrenbang RKPD Kota Serang tingkat Kecamatan Taktakan di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Rabu 28 Januari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Kecamatan Taktakan Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Musrenbang RKPD Kota Serang 2027

14 Februari 2026 | 10:05

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda