BANTENRAYA.COM – Mengaku dibegal, Yan Ade Setiawan mantan sopir di PT Krakatau Jasa Industry (KJI), nekat menjual mobil perusahaan. Bahkan peristiwa yang tidak pernah terjadi itu dilaporkan ke Polres Cilegon.
Perkara penipuan dan penggelapan mobil perusahaan itu, telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda keterangan saksi.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Cilegon Rima Eka Hardiyani, dikutip melalui SIPP PN Serang pada Jumat 18 Oktober 2024.
Dijelaskan, Yan Ade telah diangkat sebagai sopir di PT KJI sejak tahun 2012 lalu. Dimana perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa sewa yang bekerjasama dengan PT Krakatau Posco Energy itu menyediakan kendaraan berikut dengan sopirnya.
Baca Juga: Banyak Program di Kementerian, Pj Walikota Nanang Saefudin Instruksikan OPD Banyak Komunikasi
KJI menyewakan 1 unit mobil Kijang Toyota Innova type 2.4 G M/T warna abu-abu tahun 2020, bernomor Polisi A-1578-RJ beserta sopirnya yaitu Yan Ade.
Mobil yang disewa PT Krakatau Posco Energi setiap hari digunakan untuk mengantarkan karyawan. Apabila tugas selesai mobil dapat dibawa oleh sopir untuk disimpan dirumah sopir.
Sekitar tanggal 8 Juli 2024, Yan Ade menghubungi Fahmi (DPO), seorang pria yang dikenalnya melalui Facebook, untuk menjualkan mobil Toyota Innova yang diketahui milik perusahaan.
Dari percakapan itu, Fahmi hanya sanggup menjualkan mobil tersebut dengan harga Rp.40 juta, dikarekan Yan Ade menjual mobil tanpa sepengetahuan dari pihak PT KJI.
Atas rencana penjualan itu, Yan Ade menyusun cerita seakan-akan dirinya menjadi korban pembegalan dan mobil milik PT KJI dan HP nya dibuat seolah-olah hilang dibawa begal.
Baca Juga: Prabowo Ingin Anggota Kabinet Ramah dan Komunikatif ke Media
Pada Juli 2024, Fahmi menghubungi Yan Ade dan memberitahukan jika mobil tersebut mendapatkan penawaran Rp50 juta dari seseorang di wilayah Bandung.
Keesokan harinya, setelah mengantarkan pejabat dari PT. Krakatau Posco Energy, Yan Ade menjemput Fahmi (DPO) di jalan dekat rumah tempat tinggalnya di daerah Ketileng Timur, Kota Cilegon.
Mobil dan STNK itu kemudian diserahkan kepada Fahmi di Jl.Bonakarta, Kota Cilegon dan selanjutnya Fahmi membawa kendaraan tersebut untuk di jual kepada calon pembeli.
Setelah mobil dibawa, Yan Ade menjalankan rencananya dimana terdakwa seolah-olah mengalami perampokan saat setelah mengantar pejabat PT. Krakatau Posco Energy.
Untuk meyakinkan lagi perampokan itu, Yan Ade melukai perutnya dengan menggunakan pisau cater. Kemudian, Yan Ade berjalan kaki menuju Rumah Sakit Hermina, dan bercerita kepada pedagang kali lima jika dirinya menjadi korban pengeroyokan dan pembegalan mobil.
Pedagang yang mendengar cerita itu, membawa Yan Ade ke kantor Polres Cilegon untuk melaporkan pembegalan mobil Innova di Jalan Bonakarta. Atas peristiwa itu, Yan Ade dan pihak PT KJI langsung membuat laporan tentang kejadian tersebut.
Baca Juga: Rumah Zakat Cilegon Salurkan Superqurban untuk Ponpes Hayyussalam
Setelah merekayasa cerita pembegalan itu, pada 12 Juli 2024, Fahmi memberikan uang hasil penjualan kendaraan sebesar Rp30 juta melalui transfer ke rekening bank BCA milik Yan Ade.
Keesokan harinya, Fahmi memberikan pelunasan sebesar Rp20 juta dengan cara transfer ke rekening bank BCA milik Yan Ade.
Perbuatan Yan Ade akhirnya terbongkar pada 16 Juli 2024, setelah Zen Arif selaku dari pihak PT KJI mendapatkan informasi dari kepolisian jika pembegalan tersebut tidak benar, dan mobil Toyota Innova lternyata dijual oleh Yan Ade.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Yan Ade, PT KJI mengalami kerugian sebesar Rp332 juta. Perbuatan Yan Ade diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.(***)















