BANTENRAYA.COM – Gugatan dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yakni Arminah dan Teja Negara terhadap Ketua KPU dan Bawaslu Pandeglang berakhir damai.
Perdamaian ini perkara gugatan perdata nomor 19/Pdt.G/2024/PN.Pdl dimediasi oleh Anna Maria Stephani Siagian, SH. MH sebagai mediator pada Pengadilan Negeri Pandeglang pada Kamis 17 Oktober 2024 di ruang Mediasi untuk agenda pertemuan yang ketiga kalinya.
Berdasarkan rilis yang diterima bantenraya.com, bahwa inti dari kesepakatan perdamaian tersebut diantaranya adalah:
Nunung Nurazizah, SPd.MPd; Selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang tergugat I sudah melakukan koordinasi secara kelembagaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang tentang:
Penggugat I Arminah telah menemukan Fakta pada tanggal 11 Juli 2024 yaitu tergugat II Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang yang fotonya terpasang dengan tergugat III Iing Andri Supriadi, calon wakil bupati pandeglang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten – Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) yang Berlokasi di Jalan Raya Labuan Gardu Tanjak (Pertigaan Jalan Raya ke Ciwasiat) RT 004 RW 004 Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Banyak Program di Kementerian, Pj Walikota Nanang Saefudin Instruksikan OPD Banyak Komunikasi
Sedangkan penetapan sebagai paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pandeglang pada tanggal 22 September 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Penggugat II Teja Negara telah menemukan fakta pada tanggal 21 Juli 2024 yaitu tergugat II Raden Dewi Setiani cabu Pandeglang dan tergugat III Iing Andri Supriadi cawabup Pandeglang yang fotonya terpasang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang-Banten Maju!” (diatasnya ada foto andra calon gubernur banten – dimyati calon wakil Gubernur Banten) di Jalan Jenderal Ahmad Yani Curug Sawer (Depan Pertigaan Jalan Raya ke Lapangan Sukarela) RT 001 RW 009 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Sedangkan penetapan pada tanggal 22 September 2024 sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
KPU Kabupaten Pandeglang juga telah melaksanakan sosialisasi pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang.
Kemudian Febri Setiadi, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang turut tergugat I telah melaksanakan tuntutan dari penggugat i arminah dan penggugat ii teja negara untuk menurunkan foto (gambar) yang terpasang pada Billboard tersebut sebagaimana uraian fakta a quo diatas.
Baca Juga: Rumah Zakat Cilegon Salurkan Superqurban untuk Ponpes Hayyussalam
Atas dasar uraian diatas, Penggugat l Arminah dan Penggugat ll Teja Negara melakukan kesepakatan perdamaian secara tertulis pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 dengan tergugat l Ketua KPU Kabupaten Pandeglang dan Turut Tergugat l Ketua BAWASLU Kabupaten Pandeglang sehingga gugatan perkara perdata nomor: 19/Pdt.G/2024/PN.Pdl telah dicabut pada Pengadilan Negeri Pandeglang.
Dalam keteranganya usai mediasi, Advokat Aziz Zulhakim, SH sebagai Pengurus Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum Geradin) Kabupaten Pandeglang Selaku Kuasa Hukum Penggugat l Arminah dan Penggugat ll Teja Negara mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada Columbus F. Manurung, SH. MH Selaku Kuasa Hukum Turut Tergugat ll Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) karena telah ikut menghadiri kesepakatan perdamaian tersebut.
Sementara itu, Advokat Dede Kurniawan sebagai Ketua BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang juga Selaku Kuasa Hukum Penggugat l Arminah dan Pengugat ll Teja Negara memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Anna Maria Stephani Siagian, SH. MH sebagai Mediator pada Pengadilan Negeri Pandeglang karena telah banyak memberikan nasehat kepada Penggugat l, Penggugat ll, Tergugat l, Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll dalam perkara a quo. *















