BANTENRAYA.COM – Dasan Sarpono (53), mantan pegawai Kantor Pos Pandeglang, dituntut 5,3 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang, Selasa (15/10/2024).
Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi uang pajak sejumlah desa di Kabupaten Serang yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp336 juta.
JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan Dasan Sarpono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gara-gara Bisnis Investasi Bodong, Janda Cantik Divonis 2,5 tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dasan Sarpono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Selain pidana badan, Endo mengungkapkan Dasan Sarpono juga diberi tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp225 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama empat bulan kurungan.
Dasan juga dijatuhi pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp336.429.846, dengan ketentuan dibebankan kepada terdakwa Dasan Sarpono sebesar Rp. 193.964.666, atau subside 3 tahun penjara.
Baca Juga: Family By Choice Episode 3 dan 4 Sub Indo Full Movie: San Ha Jadi Penengah Hae Jun dan Dong Gu
“Dibebankan kepada saksi Saepulloh (dalam perkara lain) sebesar Rp 71.232.589 dan saksi Ahmad Andri Syofa Rp. 71.232.589,” ungkapnya.
Sebelum menuntut Dasan Sarpono, Endo menerangkan penuntut umum telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan terdakwa.
“Terdakwa merupakan pegawai BUMN PT Kantor Pos Indonesia dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hak meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga,” terangnya.
Baca Juga: Usman Assiddiqi Qohara Gantikan Virgojanti sebagai Pj Sekda Provinsi Banten
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Pandeglang bagian persuratan.
Sebelum menjalankan aksinya, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa pedagang asongan dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.
Dasan menyebut jika dia mampu melakukan pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar 50 persen dari seharusnya yang dibayarkan.
Andi Sofa kemudian diminta agar kenalan kepala desa yang akan mengurus pajak APBDes-nya, dapat dibantu olehnya, dan dapat mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan.
Baca Juga: Jebol Pagar, Tiga Motor Milik Warga Perumahan Ciruas Land Raib Digondol Maling
Andi Sofa selanjutnya menelpon saksi Aep Saifullah pada tahun 2020 yang merupakan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Ketiganya bertemu di rumah Aep Saifullah. Dalam pertemuan itu disebutkan jika pajak itu akan diurus oleh orang pajak dan kantor pos.
Dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan. Bentuk kesepakatannya yakni, pembagian uang dari 50 persen pajak desa yang tidak disetorkan.
Rincian pembagiannya, terdakwa 45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saifullah 25 persen.
Baca Juga: Cerita Charly Van Houten Pertama Kali Nyanyi Sehari di 4 Kecamatan, Semuanya Demi Hal Ini
Setelah terjadi kesepakatan itu, Aep Saifullah menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut. Informasi dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.
Selanjutnya saksi Dede Sapa’at (setelah berkomunikasi dengan Aep Saifullah) menawarkan kepada saksi Maryati yang merupakan kaur keuangan Desa Mongpok untuk membayarkan pajak desa melalui saksi Dede Sapa’at dengan sistem cukup membayar 65 persen dari total kode billing pajak.
Sejumlah aparatur desa tertarik menggunakan jasa terdakwa, dan mukau menyerahkan uang pajaknya dengan nilai yang bervariasi, diantaranya Desa Kareo tahun 2021 senilai Rp 11,312 juta.
Kemudian, Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan.
Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah mantan sekretaris Desa Mekarbaru, Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa’at.
Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.
Baca Juga: TINGGAL KLIK! 2 Link Live Streaming China vs Indonesia, Rebut Poin atau Pulang dengan Kecewa
Diduga, Dasan melakukan pengurangan pajak serta menyerahkan cetakan kode billing, dan resi pembayaran pajak Kantor Pos yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Terhadap pembayaran pajak desa-desa yang tidak terinput dalam data penerimaan negara dalam sistem input data pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur, yaitu tahun anggaran 2020 sampai 2023.
Dasan telah membuat dan menyerahkan cetakan kode billing dan resi pembayaran pajak kantor pos 100 persen, dari cetakkan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa.
Baca Juga: Dukungan Membara Erick Thohir Jelang Laga China vs Indonesia, Netizen Wanti-wanti Gegara Ini
Namun pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846.
Kerugian negara tersebut didasarkan atas audit pajak yang tidak disetorkan pada tahun 2020 hingga 2023.***

















