BANTENRAYA.COM – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Serang bakal mengusulkan penutupan PT Raja Goedang Mas atau RGM.
Usulan penutupan PT RGM menyusul desakan warga RW 023, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Keberadaan PT RGM telah membuat pencemaran lingkungan kualitas air dan udara khususnya di warga RW 023, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pencemaran lingkungan dari PT RGM ini menyebabkan kesehatan warga RW 023 terganggu, dikabarkan hingga menelan korban jiwa.
Demikian disampaikan Kepala DLH Kota Serang Farach Richi usai audiensi dengan warga RW 023 di Aula Setda lantai 3, Pemkot Serang, Kota Serang, Selasa 8 Oktober 2024.
Baca Juga: Warga Kelurahan Sumur Pecung Desak Pemkot Serang Tutup PT RGM
Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, akan segera menerbitkan surat permohonan penutupan pabrik kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar terhadap PT RGM. Langkah itu dilakukan, karena PT RGM telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.
“Jadi di sinilah Pemerintah Kota Serang hadir untuk masyarakat, meskipun PT RGM itu mempunyai izin dari Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi kami akan melakukan usulan penutupan, karena dampak yang ditimbulkan oleh PT RGM ini telah merugikan masyarakat, terlebih permintaan untuk penutupan ini juga diminta oleh masyarakat setempat,” kata Farach, kepada wartawan.
Ia mengakui bahwa warga RW 023 menghendaki akan adanya langkah dan upaya konkret dari Pemerintah Kota Serang, sehingga penutupan PT RGM ini adalah satu-satunya jalan penyelesaian dalam permasalahan kali ini.
“Keresahan akan penyakit, baik dalam kesulitan bernafas, ginjal, kanker, gangguan pertumbuhan terhadap anak-anak, hingga meninggalnya anggota keluarga, dikarenakan polusi limbah yang diolah tidak sesuai dengan prosedurnya,” ucap dia.
Dalam kasus lingkungan pun, kata dia, PT RGM sudah mencemarkan udara juga air yang digunakan oleh masing-masing warga setempat di RW 023 Kelurahan Sumur Pecung Serang.
Baca Juga: Kualitas Terjamin, Chrerys Dental Care Punya Dokter Gigi Spesialis Orto di Kota Serang
Sebelum adanya pertemuan ini, Farach menuturkan bahwasannya sempat melakukan upaya paksa terhadap PT RGM pada September 2022 lalu, dengan melakukan syarat pemenuhan 13 item selama 6 bulan hingga Februari 2023.
“Pada saat melakukan pengecekan terlihat 80 persen belum terlaksana oleh PT RGM. Lalu dilakukan pengecekan kembali pada 5 April, dan terlihat bahwasannya PT RGM telah melakukan pemenuhan syarat 11, 1 proses dan 1item belum dilaksanakan, dan pada September 2024 kemarin kembali mendapatkan aduan dari masyarakat,” jelasnya.
Dari penuturan warga ini, kata dia, PT RGM bukan hanya melakukan pengumpulan, tetapi nyatanya ada pengolahan, dan limbah tidak terkelola dengan baik.
“Dari adanya penuturan warga tentang kegiatan PT RGM selama ini maka dari hal ini jugalah yang akan kita jadikan alasan, selain itu, rencana tata kelola, tata wilayah, itu juga tidak termasuk di dalam, yang ada di Kelurahan Sumur Pecung,” ungkap Farach.
Farach juga mengatakan, akan berusaha sekuat tenaga dan optimis untuk bisa menutup PT RGM, sesuai dengan keinginan masyarakat juga adanya aturan terlanggar yang dilakukan oleh PT RGM
Baca Juga: Ganjar Pranowo Jadi Korban Penipuan oleh Warga Bekasi, Pelaku Mengaku Andy F Noya
“Karena ini yang terdampak dan yang merasakan adalah warga, optimisnya ya pasti kita akan melakukan pendekatan secara yuridis ya, yang kita ambilkan dari Perda RDTRnya. Insya Allah, pasti masih bisa ditutup,” pungkasnya. ***