BANTENRAYA.COM – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon menilai kasus gugatan yang pernah dilayangkan 12 orang yang mengklaim pemilik ruko lahan di Kawasan Eks Matahari Lama sudah inkrah.
Bahkan, pihaknya masih menunggu koordinasi dari bagian aset di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kota Cilegon (BPKPAD) Kota Cilegon untuk melakukan eksekusi.
Menanggapi adanya konferensi pers yang dilakukan 12 orang yang mengklaim pemilik sah ruko, hal tersebut hanya mengulang soal yang sama.
Dimana, sebelumnya juga 12 orang tersebut menggungat pihak pengembang. Padahal, secara tegas aset tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Cilegon.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Cilegon Agung Budi Prasetya menjelaskan, pihaknya masih menunggu dari pengelolaan aset saja untuk melakukan eksekusi. Dimana, semuanya sudah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
“Tinggal eksekusi tapi ke bidang ke pengelolaan aset dan itu sudah dinyatakan menang, secara hukum sudah inkrah dan mereka yang gugat sebelumnya. Kami akan menjalankan putusan kasasi,” jelasnya.
Agung menyatakan, perihal yang sama juga sudah dilakukan para penggugat tersebut. Dimana, mereka tidak terima dengan para pengembang dan melibatkan Pemkot Cilegon sebagai yang turut tergugat.
“Sudah kalah dan ditolak. Sebenarnya kemarin juga begitu (menggugat pengembang-red). Kemarin sudah di penguasaan kita (Pemkot Cilegon-red). Dulu kita tidak tahu ada transaksi atau tidak antara penggugat dan pengembang,” jelasnya.
Diketahui, para pemilik ruko di sekitar kawasan Cilegon Plaza Mandiri atau yang lebih dikenal dengan Eks Matahari Lama yang terletak di Jalan SA Tirtayasa, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, mengaku tidak rela jika Pemerintah Kota Cilegon mengusir mereka dari ruko miliknya.
Mereka menyatakan akan terus bertahan hingga mendapatkan solusi terbaik dari Pemerintah Kota Cilegon.
Baca Juga: Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Utama di Merak, Evakuasi Sampai 5 Jam
Hal tersebut, diungkap oleh 12 orang pemilik ruko di kawasan Eks Matahari Lama saat konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum mereka, Rumbi Sitompul di Restoran Bintang Laguna pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, diungkap jika para pemilik ruko yang sebelumnya telah mengajukan gugatan hingga ke tingkat kasasi, menyatakan bukan sedang melawan Pemerintah Kota Cilegon.
“Yang kami gugat itu pengembang Cilegon Plaza Mandiri saat itu yakni PT Genta Kumala, jadi bukan pemerintah ya. Justru kami ingin pemerintah melindungi kami. Bukan malah mengusir kami,” ujar Tjhia Bui Phin Silly, Pemilik Usaha Pulau Indah yang berada di kawasan Eks Matahari Lama. (***)















