BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah melakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 330.413 pemilih.
Dimana dari total tersebut ada sebanyak 6.965 pemilih pemula atau yang baru saja menyalurkan hak pilihnya.
Pemilih pemuka sendiri yakni orang yang baru memiliki hak pilih dengan alasan sudah mencukupi secara umur yakni 17 tahun.
Baca Juga: Sukses Lepas Rindu Sheilagank di Bandung, bank bjb Mudahkan Nasabah Dapat Tiket
Termasuk juga para Polisi dan TNI yang sudah memasuki usia pensiun.
Atau juga orang yang belum genap 17 tahun tapi sudah memiliki kartu identitas kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Divisi Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Cecep Purnama Asri menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan DPT sebesar 330.413 pemilih, rinciannya yakni laki-laki sebanyak 165.964 dan perempuan sebanyak 164.449 pemilih.
“Didalamnya ada pemilih pemuka yang baru mendapatkan atau menyalurkan hak pilihnya sevanyak 9.695,” katanya, Senin 30 September 2024.
Cecep menjelaskan, saat ini masih Kecamatan Citangkil yang terbesar secara daftar pemilih. Sementara terkecil yakni Kecamatan Grogol.
“Dalam DPT itu Jombang 50.606, Purwakarta 30.665, Cibeber 47.499, Cilegon 37.899, Citangkil 59.455, Ciwandan 36.675, Grogol 32.344 dan Pulomerak 35.280,” ujarnya.
Baca Juga: Gak Ada Panik-paniknya, 7 Mahasiswa ini Terjebak dalam Lift Mati Malah Main Kartu UNO
Untuk sosialisasi sendiri, papar Cecep, itu akan dilakukan divisi lainnya. Sebab, pihaknya hanya bicara soal data pemilih saja.
“Itu divisi lain bagaimana konsep sosialisasi dan lainnya,” jelasnya. ***