BANTENRAYA.COM – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf (MY) seluas 5.689,83 m².
Hasilnya, jumlah kerugian negara bertambah dari Rp483 juta menjadi Rp564 juta.
Plh Kasi Intelehen Kejari Serang Meryon Hariputra mengatakan berdasarkan hasil perhitungan auditor independen, kerugian keuangan negara dalam perkara penyewaan lahan negara secara ilegal untuk dijadikan kios pedagang di Kawasan Stadion MY Kota Serang mencapai Rp564 juta.
Baca Juga: Kepergok Masuk Rumah, Pencuri Hajar Pemilik Rumah Pakai Batu
“Hal tersebut merupakan perhitungan yang dilakukan untuk periode Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024 pengelolaan kios pedagang,” katanya kepada awak media, Senin, 9 September 2024.
Meryon menjelaskan pada tahun 2023, tersangka Sarudin selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang, menjadi kerjasama dengan tersangka Basyar AL Haafi selaku pengusaha untuk melakukan penyewaan lapak pedagang di lahan Stadion MY Kota Serang.
“Kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023,” jelasnya.
Baca Juga: Puncak Perayaan HUT RI ke 79 di Kubang Lesung Dihadiri Walikota Cilegon Helldy Agustian
Meryon menambahkan Basyar AL Haafi yang telah mendapatkan kerjasama dengan Disparpora Kota Serang membangun puluhan kios, dan disewakan kepada pedagang dengan melakukan pungutan biaya sewa pertahun sekitar Rp10-12 juta.
“Tersangka BA melakukan pengelolaan dengan membangun 71 Kios, dan telah disewakan sebanyak 59 kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, dan tersangka BA melakukan pemungutan uang sewa,” tambahnya.
Akan tetapi, Meryon menerangkan tersangka BA tidak menyetorkan uang hasil pemanfaatan aset lahan negara di Kawasan Stadion MY Kota Serang ke Kas Daerah Kota Serang.
Baca Juga: BEI Banten Sebut Sukuk Berkontribusi Terhadap Pembangunan Daerah
“Hal tersebut menyebabkan seluruh pemasukan negara, berupa uang sewa sampai dengan saat ini tidak masuk ke kas Umum Daerah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp564 juta,” terangnya.
Untuk diketahui, Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata diduga telah menyewakan lahan negara seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang secara ilegal tanpa prosedur kepada 59 pedagang melalui Basyar Al Haafi.
Kios yang kini telah ditempati oleh puluhan pedagang sejak Juni 2023 itu, pihak swasta telah memperoleh keuntungan dari sewa kios di lahan negara tersebut senilai Rp456.700.000. Namun hingga kini pemerintah Kota Serang belum menerima pemasukan.
Baca Juga: Info Loker PT Catur Sentosa Adiprana Tbk Posisi Admin Import, Segera Daftar Sebelum Ditutup
Dalam perkara ini, Sarnata berperan sebagai pihak yang menandangani perjanjian kerjasama dengan pihak swasta. Sarnata sendiri bakal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***














