BANTENRAYA.COM – Mantan aparatur sipil negeri (ASN) Pemerintah Kota Serang, Edi Mulyadi divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 9 September 2024.
Edi dinyatakan terbukti bersalah telah menerima tunjangan ganda dan menyebabkan kerugian keungan negara Rp79 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo mengatakan jika Edi Mulyadi terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Hasil Audit Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Stadion MY, Kerugian Negara Naik Jadi Rp564 Juta
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan kuasa hukumnya dan JPU Kejari Serang Hardiansyah.
Selain pidana penjara, Arief menambahkan Edi Mulyadi juga diharuskan membayar denda Rp50 juta.
Apabila tak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan. Uang titipan sebesar Rp25 juta dari terdakwa dijadikan sebagai uang pengganti.
Baca Juga: Kepergok Masuk Rumah, Pencuri Hajar Pemilik Rumah Pakai Batu
“Menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp79.040.000 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap, maka harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi dipidana dengan pidana penjara selama 7 bulan,” tambahnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Edi dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh penuntut umum dalam perkara tersebut.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa jujur, dan menyesali perbuatannya. Telah mengembalikan uang kerugian negara Rp25 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Puncak Perayaan HUT RI ke 79 di Kubang Lesung Dihadiri Walikota Cilegon Helldy Agustian
Diketahui dalam dakwaan terdakwa Edi Mulyadi merupakan ASN di Pemerintah Kota Serang. Pada tahun 2008, Edi berpindah tugas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, dan menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan HUPMAS KPU Kota Serang hingga 25 Okober 2019.
Edi juga telah menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Pada 2017 sekitar Rp34 juta dan pada 2028 sekitar Rp32 juta maka. Edi Mulyadi menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dari Pemerintah Kota Serang sejak tahun 2017 hingga 2018.
“Pada tahun 2017 dengan jumlah TPP yang diterima dari Pemkot Serang sekitar Rp33 juta, dan tahun 2018 sekitar Rp45 juta,” jelasnya.
Baca Juga: BEI Banten Sebut Sukuk Berkontribusi Terhadap Pembangunan Daerah
Atas double tunjangan itu, Karsono selaku Seketaris KPU Kota Serang sekaligus kuasa pengguna anggaran melakukan teguran, dan larangan kepada Edi agar tidak menerima double anggaran.
Karsono kemudian menjelaskan jika Edi Mulyadi hanya berhak menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Namun Edi memaksa agar tetap mendapatkan double tunjangan, dan terdakwa membuat surat pertanggungjawaban mutlak Nomor 299/Ses/Kota-015.436900/V/2017 Mei 2017.
Pada 11 Mei 2021, Edi Mulyadi telah menerima hasil temuan inspektorat KPU RI Nomor 103/PW.02.4-SD/IWI/V/2021 yang menerangkan kelebihan pembayaran TPP, pada PNS daerah yang diperbantukan di KPU Kota Serang dan KPU RI tahun 2017-2019 atas Edi Mulyadi dengan total Rp79 juta.
Baca Juga: Info Loker PT Catur Sentosa Adiprana Tbk Posisi Admin Import, Segera Daftar Sebelum Ditutup
Kemudian pada tanggal 14 Juli 2022 terdakwa melakukan penyetoran sebesar Rp5 juta ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kota Serang,” ungkapnya
Selain memberikan setoran, Edi Mulyadi juga telah membuat surat pernyataan tanggal 8 Juni 2021, yang menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp79 juta dengan cara mencicil sampai dengan masa pensiun di bulan Februari 2022.
Berdasarkan surat keterangan Seketariat Daerah Nomor :900/250.a-Um/2022 Edi Mulyadi sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 belum mengembalian temuan atas kerugian negara sebesar Rp79 juta.
Edi sempat melakukan penyetoran kembali sebesar Rp5 juta pada 14 Juli 2024. Namun sampai dengan pensiun, Edi belum juga melunasi kerugian keuangan negara tersebut.
Baca Juga: Angka Pernikahan Menyusut Dalam Setahun Terakhir, Banten Ikut Terdampak?
Perbuatan Edi Mulyadi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 63 Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja pegawai negeri, serta Kpt/05/SJ/X1I/2017, tanggal 20 Desember 2017 tentang petunjuk teknis, Surat Keputusan Sekretaris Jendral KPU nomor 935/SDM.07 tentang tunjangan kinerja,” tambahnya.
Akibat perbuatan Terdakwa terdapat kerugaian keuangan negara sebesar Rp79 juta, sebagimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi duplikasi pembayaran tunjangan kinerja.
Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, terdakwa Edi Mulyadi menerima putusan tersebut. Namun untuk JPU Kejari Serang mengaku masih pikir-pikir.***
 
			

















