Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terbukti Terima Tunjangan Ganda Mantan ASN Kota Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
9 September 2024 | 18:27
Terbukti Terima Tunjangan Ganda Mantan ASN Kota Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Edi Mulyadi saat mendengarkan putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 9 September 2024

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan aparatur sipil negeri (ASN) Pemerintah Kota Serang, Edi Mulyadi divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 9 September 2024.

Edi dinyatakan terbukti bersalah telah menerima tunjangan ganda dan menyebabkan kerugian keungan negara Rp79 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo mengatakan jika Edi Mulyadi terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Hasil Audit Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Stadion MY, Kerugian Negara Naik Jadi Rp564 Juta

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan kuasa hukumnya dan JPU Kejari Serang Hardiansyah.

Selain pidana penjara, Arief menambahkan Edi Mulyadi juga diharuskan membayar denda Rp50 juta.

Apabila tak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan. Uang titipan sebesar Rp25 juta dari terdakwa dijadikan sebagai uang pengganti.

Baca Juga: Kepergok Masuk Rumah, Pencuri Hajar Pemilik Rumah Pakai Batu

“Menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp79.040.000 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap, maka harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi dipidana dengan pidana penjara selama 7 bulan,” tambahnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Edi dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh penuntut umum dalam perkara tersebut.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa jujur, dan menyesali perbuatannya. Telah mengembalikan uang kerugian negara Rp25 juta,” tandasnya.

Baca Juga: Puncak Perayaan HUT RI ke 79 di Kubang Lesung Dihadiri Walikota Cilegon Helldy Agustian

Diketahui dalam dakwaan terdakwa Edi Mulyadi merupakan ASN di Pemerintah Kota Serang. Pada tahun 2008, Edi berpindah tugas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, dan menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan HUPMAS KPU Kota Serang hingga 25 Okober 2019.

Edi juga telah menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Pada 2017 sekitar Rp34 juta dan pada 2028 sekitar Rp32 juta maka. Edi Mulyadi menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dari Pemerintah Kota Serang sejak tahun 2017 hingga 2018.

“Pada tahun 2017 dengan jumlah TPP yang diterima dari Pemkot Serang sekitar Rp33 juta, dan tahun 2018 sekitar Rp45 juta,” jelasnya.

Baca Juga: BEI Banten Sebut Sukuk Berkontribusi Terhadap Pembangunan Daerah

Atas double tunjangan itu, Karsono selaku Seketaris KPU Kota Serang sekaligus kuasa pengguna anggaran melakukan teguran, dan larangan kepada Edi agar tidak menerima double anggaran.

Karsono kemudian menjelaskan jika Edi Mulyadi hanya berhak menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Namun Edi memaksa agar tetap mendapatkan double tunjangan, dan terdakwa membuat surat pertanggungjawaban mutlak Nomor 299/Ses/Kota-015.436900/V/2017 Mei 2017.

BACAJUGA:

banten

Gubernur Banten Komitmen Jaga Warisan Budaya

31 Oktober 2025 | 08:37
tingkat pengangguran di Banten masih tinggi

Tingkat Pengangguran Banten Capai 6,64 Persen, Dewan Desak Pemprov Dorong Link and Match Pendidikan dan Industri

31 Oktober 2025 | 06:01
Dede Rohana

Jam Operasional Truk Diberlakukan di Banten, Dede Rohana Ungkap Tak Semua Angkutan Barang ODOL

31 Oktober 2025 | 04:30
DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10

Pada 11 Mei 2021, Edi Mulyadi telah menerima hasil temuan inspektorat KPU RI Nomor 103/PW.02.4-SD/IWI/V/2021 yang menerangkan kelebihan pembayaran TPP, pada PNS daerah yang diperbantukan di KPU Kota Serang dan KPU RI tahun 2017-2019 atas Edi Mulyadi dengan total Rp79 juta.

Baca Juga: Info Loker PT Catur Sentosa Adiprana Tbk Posisi Admin Import, Segera Daftar Sebelum Ditutup

Kemudian pada tanggal 14 Juli 2022 terdakwa melakukan penyetoran sebesar Rp5 juta ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kota Serang,” ungkapnya

Selain memberikan setoran, Edi Mulyadi juga telah membuat surat pernyataan tanggal 8 Juni 2021, yang menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp79 juta dengan cara mencicil sampai dengan masa pensiun di bulan Februari 2022.

Berdasarkan surat keterangan Seketariat Daerah Nomor :900/250.a-Um/2022 Edi Mulyadi sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 belum mengembalian temuan atas kerugian negara sebesar Rp79 juta.

Edi sempat melakukan penyetoran kembali sebesar Rp5 juta pada 14 Juli 2024. Namun sampai dengan pensiun, Edi belum juga melunasi kerugian keuangan negara tersebut.

Baca Juga: Angka Pernikahan Menyusut Dalam Setahun Terakhir, Banten Ikut Terdampak?

Perbuatan Edi Mulyadi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 63 Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja pegawai negeri, serta Kpt/05/SJ/X1I/2017, tanggal 20 Desember 2017 tentang petunjuk teknis, Surat Keputusan Sekretaris Jendral KPU nomor 935/SDM.07 tentang tunjangan kinerja,” tambahnya.

Akibat perbuatan Terdakwa terdapat kerugaian keuangan negara sebesar Rp79 juta, sebagimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi duplikasi pembayaran tunjangan kinerja.

Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, terdakwa Edi Mulyadi menerima putusan tersebut. Namun untuk JPU Kejari Serang mengaku masih pikir-pikir.***

Tags: ASNdivonis 1 tahun penjaraEdi Mulyadimenerima tunjangan gandaTerbukti Bersalah
Previous Post

Hasil Audit Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Stadion MY, Kerugian Negara Naik Jadi Rp564 Juta

Next Post

Program KOLASE Jadi Inovasi Chandra Asri Group Atasi Masalah Sampah Melalui Ekonomi Sirkular

Related Posts

banten
Daerah

Gubernur Banten Komitmen Jaga Warisan Budaya

31 Oktober 2025 | 08:37
tingkat pengangguran di Banten masih tinggi
Daerah

Tingkat Pengangguran Banten Capai 6,64 Persen, Dewan Desak Pemprov Dorong Link and Match Pendidikan dan Industri

31 Oktober 2025 | 06:01
Dede Rohana
Daerah

Jam Operasional Truk Diberlakukan di Banten, Dede Rohana Ungkap Tak Semua Angkutan Barang ODOL

31 Oktober 2025 | 04:30
DPRD Provinsi Banten
Daerah

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong
Daerah

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah
Daerah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Kemungkinan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang, Ini Kata Bapenda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

banten

Gubernur Banten Komitmen Jaga Warisan Budaya

31 Oktober 2025 | 08:37
lowongan kerja

Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

31 Oktober 2025 | 08:15
oktober 2025

Ucapan Selamat Tinggal Bulan Oktober 2025 Dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

31 Oktober 2025 | 08:02
Persita

Setelah Bali, Persita Ingin Curi Poin di Kandang Bhayangkara Lampung

31 Oktober 2025 | 08:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda