BANTENRAYA.COM – Kepergok saat hendak mencuri, YY (17) warga Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang nekat menghajar pemilik rumah dengan menggunakan batu hingga luka parah dibagian kepalanya.
Saat ini, pelaku telah ditangkap anggota Polsek Ciruas tak lama setelah kejadian.
Kapolsek Ciruas Kompol Muhamad Cuaib mengatakan kasus pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh YY tersebut, terjadi 7 September 2024 sekira jam 04.30 Wib di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Puncak Perayaan HUT RI ke 79 di Kubang Lesung Dihadiri Walikota Cilegon Helldy Agustian
“Pelaku merupakan tetangga korban,” katanya saat di konfirmasi, Senin (9/9/2024).
Cuaib menjelaskan kasus pencurian tersebut bermula saat pelaku yang juga tetangga korban, masuk ke rumah korban melalui pintu samping tanpa izin, kepergok oleh Nurtapiah (31) anak dari pemilik rumah.
“Pelaku panik (saar kepergok masuk rumah korban-red) lalu membanting korban,” jelasnya.
Baca Juga: BEI Banten Sebut Sukuk Berkontribusi Terhadap Pembangunan Daerah
Selain membanting korban, Cuaib menambahkan pelaku juga menghajar kepala korban menggunakan batu hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mengambil barang berharga milik korban.
“Pelaku memukul menggunakan batu Lumpang milik korban ke kepala bagian kiri sebanyak 5 kali, kemudian anak pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil Handphone korban kemudian pergi,” tambahnya.
Cuaib menerangkan korban yang terluka parah kemudian diselamatkan oleh keluarganya, dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten. Atas kejadian itu, kakak korban Sanusi melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Ciruas.
Baca Juga: Info Loker PT Catur Sentosa Adiprana Tbk Posisi Admin Import, Segera Daftar Sebelum Ditutup
“Dari laporan itu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku di rumah orangtuanya di Kampung Nambo, Ciruas,” terangnya.
Cuaib menegaskan dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang berharga milik korban yang telah dicuri oleh pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di rutan Polsek Ciruas.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah batu lumpang, dan handphone korban. Dalam perkara itu, pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.***
















