BANTENRAYA.COM – Kelompok 49 Kuliah Kerja Mahasiswa atau KKM Universitas Bina Bangsa atau Uniba melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi hukum di Desa Sinarjaya, kabupaten Pandeglang.
Faqih Fadlurrohman, Perwakilan Kelompok 49 KKM Uniba menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk optimalisasi pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa.
“Penyuluhan hukum di desa sudah diadakan sejak tahun 2022. Dan untuk tahun ini merupakan pemantapan,” katanya.
Ia mengaku, kegiatan ini diharapkan aparatur desa setempat bisa lebih merencanakan pogram kerja yang lebih efektif, aman dan langsung dirasakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Duta Bahasa Banten Minta Dukungan Dindikbud Provinsi Banten
Dijelaskan Faqih, Pasal 6 tahun 2014 mengatur tentang alokasi dana desa yang berisi tentang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat ditingkat desa.
“Pengelolaan dana desa sudah memulai sejak tahun 2005 tentang pengukuhan desa. Jadi perangkat desa sudah merencanakan untuk kedepannya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Faqih mengaku sangat bahagia dan senang bisa melaksanakan kegiatan ini, dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya acara ini.
“Tanpa kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak, tentu acara ini tidak akan terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga: Kecelakaan Tewaskan Pengendara Sepeda Motor di Cikande, Pengemudi Truk Kontainer dalam Keadaan Mabuk
Kanit Tipikor Polres Pandeglang Warsito yang menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari salah satu tema sosialisasi ini, adalah optimalisasi pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia menjelaskan, Pasal 6 tahun 2014 mengatur tentang alokasi dana desa yang berisi tentang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat ditingkat desa.
“Pengelolaan dana desa sudah memulai sejak tahun 2005 tentang pengukuhan desa. Jadi perangkat desa sudah merencanakan untuk kedepannya,” tutupnya.***