BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyebutkan masa kampanye akan dilakukan selama 60 hari.
Dimana, menurut KPU kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Artinya, selama masa itu bagi kepala daerah yang masih menjabat maka harus mengajukan cuti selama periode tersebut.
Baca Juga: Dukung Jaminan Kesehatan Nasional, Pemkab Pandeglang Terima Penghargaan UHC Dari BPJS Kesehatan
Bahkan dalam proses cuti, kepala daerah tersebut tidak akan mendapatkan tanggungan negara seperti honor dan lainnya.
Termasuk, pejabat tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama cuti berlangsung.
Diketahui, di Kota Cilegon sendiri Walikota Cilegon Helldy Agustian adalah petahana yang akan maju kembali dalam Pilkada.
Baca Juga: Buka Pelayanan Kesehatan Gratis, Tim Keslap TMMD Kodim 0601 Pandeglang Kunjungi Rumah-rumah Warga
Jika begitu maka Helldy harus menjalani cuti selama periode kampanye.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah menjelaskan, berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024 tahapan kampanye dimulai sejak tanggal 25 september s.d tanggal 23 November 2024,
“Kaitan dengan calon yang status masih menjabat sebagai kepala daerah yang mencalonkan diri kembali selama masa kampanye harus menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya hal tersebut di tegaskan dalam ketentuan pasal 70 ayat 3 huruf a dan b Undang-Undang 10 tahun 2016,” katanya, Jumat 9 Agustus 2024.
Nunung menyampaikan, cuti tersebut akan dilakukan selama 60 hari nerdasarkan tahapan.
“Jadi cutinya selama tahapan kampanye yaitu dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 atau selama 60 hari,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Urip Haryantoni menjelaskan, untuk pengunduran walikota dan wakil yang mencalonkan di daerah lain diatur. Tapi, untuk Sanuji sendiri itu proses pengunduran diri itu ada di KPU Lebak atau tempat dirinya mencalonkan diri nanti.
Baca Juga: Sempat Teriak Minta Tolong, Kru Kapal KM Citra Mulya Hilang di Perairan Banten
“Diaturan begitu karena di daerah lain (wajib mundur-red) dan itu kewenangan ada di KPU lebak soal pengunduran diri buka di Cilegon (KPU-red),” katanya.
Untuk petahana sendiri cuti selama masa kampanye, papar Urip, hal itu ada di divisi lain kewenangan memberikan komentar.
Namun, jika mengacu pada Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang maka pada pasal 70 ada frasa disana petahana harus cuti.
“Kalau bicaranya kampanye PKPU kampanye belum ada, jika urusan cuti dan itu diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 dan frasa ada disana. Ada PP (peraturan pemerintah-red). Tapi untuk lebih jelasnya nanti kewenangannya bukan di saya tapi Bu Nunung (Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia-red),” jelasnya.
Baca Juga: Medali Emas Rizki Juniansyah Bakal Kena Pajak Bea Cukai? Stafsus Menkeu Beri Jawaban Tegas
Soal cutinya petahana atau dalam hal ini Helldy Agustian jika maju di Pilkada Kota Cilegon, ujar Urip, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon sudah berdiskusi dengan dirinya. Namun, hal itu masih sebatas diskusi tidak bisa dijadikan acuan.
“Sudah diskusi kemarin bagian pemerintahan. Tapi sebatas diskusi soal cuti kampanye itu,” jelasnya.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon Imelda Rizki mengungkapkan, berbagai ketentuan masih dilakukan kajian di Bagian Pemerintahan. Baik itu soal pengunduran diri Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta dan juga cuti selama masa kampanye Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Baca Juga: Nonton Bad Memory Eraser Episode 3 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Spoiler Bukan Bilibili
“Masih terus dikaji. Misalnya soal Pak Sanuji kami juga sudah buatkan drafnya (surat pengunduran diri-red). Lalu untuk cuti Pak Wali (Helldy) masih juga dikaji dari berbagai aturan,” jelasnya.
Jika ketentuannya harus cuti selama masa kampanye, papar Kiki panggilan akrab Imelda Rizki, maka tentunya Pemerintah Kota Cilegon akan bersurat ke Provinsi Banten. Sebab, penentuan nanti pejabat sementara akan ditunjuk langsung Provinsi Banten. Hal itu juga seandainya Sanuji benar-benar mundur dari jabatannya karena pencalonan.
“Pjs itu ada di Provinsi. Jadi yang menunjuk langsung nantinya adalah gubernur. Tapi sejauh ini semuanya masih dalam tahapan kajian dan diskusi terus dilakukan,” pungkasnya. ***
















