Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KPU Cilegon Sebut Petahana Wajib Cuti Kampanye Petahana 60 Hari, Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
9 Agustus 2024 | 14:22
KPU Cilegon Sebut Petahana Wajib Cuti Kampanye Petahana 60 Hari, Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Komisioner KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah menjelaskan soal cuti kampanye bagi petahanan. Dok.KPU

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyebutkan masa kampanye akan dilakukan selama 60 hari.

Dimana, menurut KPU kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

BACAJUGA:

Ciwaduk

Tokoh Warga Ciwaduk Antusias Ikuti Musrenbangkel 2027 di Tengah Efisiensi Anggaran

27 Januari 2026 | 17:33
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Lebak, Robertus Erwin. (Aldi Setiawan/Banten Raya) Realisasi investasi di Lebak

Realisasi Investasi di Lebak Tembus Rp1,73 Triliun, Lampaui Target RPJMD

27 Januari 2026 | 17:25
Ahmad Farisi diganti Riyan Hidayat

Riyan Hidayat Gantikan Kursi Ahmad Farisi di DPRD Provinsi Banten

27 Januari 2026 | 17:16
Saung Magot Pakde

Magot Pakde Rambah Perkampungan di Jiput, Siap Urai Puluhan Ton Sampah

27 Januari 2026 | 17:04

Artinya, selama masa itu bagi kepala daerah yang masih menjabat maka harus mengajukan cuti selama periode tersebut.

Baca Juga: Dukung Jaminan Kesehatan Nasional, Pemkab Pandeglang Terima Penghargaan UHC Dari BPJS Kesehatan

Bahkan dalam proses cuti, kepala daerah tersebut tidak akan mendapatkan tanggungan negara seperti honor dan lainnya.

Termasuk, pejabat tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama cuti berlangsung.

Diketahui, di Kota Cilegon sendiri Walikota Cilegon Helldy Agustian adalah petahana yang akan maju kembali dalam Pilkada.

Baca Juga: Buka Pelayanan Kesehatan Gratis, Tim Keslap TMMD Kodim 0601 Pandeglang Kunjungi Rumah-rumah Warga

Jika begitu maka Helldy harus menjalani cuti selama periode kampanye.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah menjelaskan, berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024 tahapan kampanye dimulai sejak tanggal 25 september s.d tanggal 23 November 2024,

“Kaitan dengan calon yang status masih menjabat sebagai kepala daerah yang mencalonkan diri kembali selama masa kampanye harus menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya hal tersebut di tegaskan dalam ketentuan pasal 70 ayat 3 huruf a dan b Undang-Undang 10 tahun 2016,” katanya, Jumat 9 Agustus 2024.

Baca Juga: Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Ungkap Tempat Latihan Rizki Juniansyah, Sederhana Tapi Lahirkan Juara Olimpiade

Nunung menyampaikan, cuti tersebut akan dilakukan selama 60 hari nerdasarkan tahapan.

“Jadi cutinya selama tahapan kampanye yaitu dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 atau selama 60 hari,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Urip Haryantoni menjelaskan, untuk pengunduran walikota dan wakil yang mencalonkan di daerah lain diatur. Tapi, untuk Sanuji sendiri itu proses pengunduran diri itu ada di KPU Lebak atau tempat dirinya mencalonkan diri nanti.

Baca Juga: Sempat Teriak Minta Tolong, Kru Kapal KM Citra Mulya Hilang di Perairan Banten

“Diaturan begitu karena di daerah lain (wajib mundur-red) dan itu kewenangan ada di KPU lebak soal pengunduran diri buka di Cilegon (KPU-red),” katanya.

Untuk petahana sendiri cuti selama masa kampanye, papar Urip, hal itu ada di divisi lain kewenangan memberikan komentar.

Namun, jika mengacu pada Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang maka pada pasal 70 ada frasa disana petahana harus cuti.
 
“Kalau bicaranya kampanye PKPU kampanye belum ada, jika urusan cuti dan itu diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 dan frasa ada disana. Ada PP (peraturan pemerintah-red). Tapi untuk lebih jelasnya nanti kewenangannya bukan di saya tapi Bu Nunung (Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia-red),” jelasnya.

Baca Juga: Medali Emas Rizki Juniansyah Bakal Kena Pajak Bea Cukai? Stafsus Menkeu Beri Jawaban Tegas

Soal cutinya petahana atau dalam hal ini Helldy Agustian jika maju di Pilkada Kota Cilegon, ujar Urip, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon sudah berdiskusi dengan dirinya. Namun, hal itu masih sebatas diskusi tidak bisa dijadikan acuan.

“Sudah diskusi kemarin bagian pemerintahan. Tapi sebatas diskusi soal cuti kampanye itu,” jelasnya.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon Imelda Rizki mengungkapkan, berbagai ketentuan masih dilakukan kajian di Bagian Pemerintahan. Baik itu soal pengunduran diri Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta dan juga cuti selama masa kampanye Walikota Cilegon Helldy Agustian.

Baca Juga: Nonton Bad Memory Eraser Episode 3 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Spoiler Bukan Bilibili

“Masih terus dikaji. Misalnya soal Pak Sanuji kami juga sudah buatkan drafnya (surat pengunduran diri-red). Lalu untuk cuti Pak Wali (Helldy) masih juga dikaji dari berbagai aturan,” jelasnya.

Jika ketentuannya harus cuti selama masa kampanye, papar Kiki panggilan akrab Imelda Rizki, maka tentunya Pemerintah Kota Cilegon akan bersurat ke Provinsi Banten. Sebab, penentuan nanti pejabat sementara akan ditunjuk langsung Provinsi Banten. Hal itu juga seandainya Sanuji benar-benar mundur dari jabatannya karena pencalonan.

“Pjs itu ada di Provinsi. Jadi yang menunjuk langsung nantinya adalah gubernur. Tapi sejauh ini semuanya masih dalam tahapan kajian dan diskusi terus dilakukan,” pungkasnya. ***

Tags: 60 hariKPUmasa kampanyetidak boleh menggunakan fasilitas negaraWalikota Cilegon Helldy Agustian
Previous Post

Dukung Jaminan Kesehatan Nasional, Pemkab Pandeglang Terima Penghargaan UHC Dari BPJS Kesehatan

Next Post

SMK Negeri 6 Kota Serang Kerjasama dengan Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan BCM untuk Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja

Related Posts

Ciwaduk
Daerah

Tokoh Warga Ciwaduk Antusias Ikuti Musrenbangkel 2027 di Tengah Efisiensi Anggaran

27 Januari 2026 | 17:33
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Lebak, Robertus Erwin. (Aldi Setiawan/Banten Raya) Realisasi investasi di Lebak
Daerah

Realisasi Investasi di Lebak Tembus Rp1,73 Triliun, Lampaui Target RPJMD

27 Januari 2026 | 17:25
Ahmad Farisi diganti Riyan Hidayat
Daerah

Riyan Hidayat Gantikan Kursi Ahmad Farisi di DPRD Provinsi Banten

27 Januari 2026 | 17:16
Saung Magot Pakde
Daerah

Magot Pakde Rambah Perkampungan di Jiput, Siap Urai Puluhan Ton Sampah

27 Januari 2026 | 17:04
Mudik Gratis 2026 Pemprov Banten
Daerah

Pemprov Banten Akan Tambah Bus Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka Februari

27 Januari 2026 | 16:58
Kecamatan program prioritas Budi-Agis
Daerah

Pemkot Serang Tekankan Kecamatan Prioritaskan Program Budi-Agis

27 Januari 2026 | 15:44
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang Kena Rotasi Mutasi, Sejumlah Nama Baru Jadi Bos OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ciwaduk

Tokoh Warga Ciwaduk Antusias Ikuti Musrenbangkel 2027 di Tengah Efisiensi Anggaran

27 Januari 2026 | 17:33
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Lebak, Robertus Erwin. (Aldi Setiawan/Banten Raya) Realisasi investasi di Lebak

Realisasi Investasi di Lebak Tembus Rp1,73 Triliun, Lampaui Target RPJMD

27 Januari 2026 | 17:25
Ahmad Farisi diganti Riyan Hidayat

Riyan Hidayat Gantikan Kursi Ahmad Farisi di DPRD Provinsi Banten

27 Januari 2026 | 17:16
Saung Magot Pakde

Magot Pakde Rambah Perkampungan di Jiput, Siap Urai Puluhan Ton Sampah

27 Januari 2026 | 17:04

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda