Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KPU Cilegon Sebut Petahana Wajib Cuti Kampanye Petahana 60 Hari, Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
9 Agustus 2024 | 14:22
KPU Cilegon Sebut Petahana Wajib Cuti Kampanye Petahana 60 Hari, Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Komisioner KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah menjelaskan soal cuti kampanye bagi petahanan. Dok.KPU

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyebutkan masa kampanye akan dilakukan selama 60 hari.

Dimana, menurut KPU kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

ADVERTISEMENT

Artinya, selama masa itu bagi kepala daerah yang masih menjabat maka harus mengajukan cuti selama periode tersebut.

Baca Juga: Dukung Jaminan Kesehatan Nasional, Pemkab Pandeglang Terima Penghargaan UHC Dari BPJS Kesehatan

Bahkan dalam proses cuti, kepala daerah tersebut tidak akan mendapatkan tanggungan negara seperti honor dan lainnya.

Termasuk, pejabat tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama cuti berlangsung.

Diketahui, di Kota Cilegon sendiri Walikota Cilegon Helldy Agustian adalah petahana yang akan maju kembali dalam Pilkada.

Baca Juga: Buka Pelayanan Kesehatan Gratis, Tim Keslap TMMD Kodim 0601 Pandeglang Kunjungi Rumah-rumah Warga

Jika begitu maka Helldy harus menjalani cuti selama periode kampanye.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah menjelaskan, berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024 tahapan kampanye dimulai sejak tanggal 25 september s.d tanggal 23 November 2024,

“Kaitan dengan calon yang status masih menjabat sebagai kepala daerah yang mencalonkan diri kembali selama masa kampanye harus menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya hal tersebut di tegaskan dalam ketentuan pasal 70 ayat 3 huruf a dan b Undang-Undang 10 tahun 2016,” katanya, Jumat 9 Agustus 2024.

Baca Juga: Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Ungkap Tempat Latihan Rizki Juniansyah, Sederhana Tapi Lahirkan Juara Olimpiade

Nunung menyampaikan, cuti tersebut akan dilakukan selama 60 hari nerdasarkan tahapan.

“Jadi cutinya selama tahapan kampanye yaitu dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 atau selama 60 hari,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Urip Haryantoni menjelaskan, untuk pengunduran walikota dan wakil yang mencalonkan di daerah lain diatur. Tapi, untuk Sanuji sendiri itu proses pengunduran diri itu ada di KPU Lebak atau tempat dirinya mencalonkan diri nanti.

Baca Juga: Sempat Teriak Minta Tolong, Kru Kapal KM Citra Mulya Hilang di Perairan Banten

“Diaturan begitu karena di daerah lain (wajib mundur-red) dan itu kewenangan ada di KPU lebak soal pengunduran diri buka di Cilegon (KPU-red),” katanya.

Untuk petahana sendiri cuti selama masa kampanye, papar Urip, hal itu ada di divisi lain kewenangan memberikan komentar.

Namun, jika mengacu pada Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang maka pada pasal 70 ada frasa disana petahana harus cuti.
 
“Kalau bicaranya kampanye PKPU kampanye belum ada, jika urusan cuti dan itu diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 dan frasa ada disana. Ada PP (peraturan pemerintah-red). Tapi untuk lebih jelasnya nanti kewenangannya bukan di saya tapi Bu Nunung (Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia-red),” jelasnya.

Baca Juga: Medali Emas Rizki Juniansyah Bakal Kena Pajak Bea Cukai? Stafsus Menkeu Beri Jawaban Tegas

Soal cutinya petahana atau dalam hal ini Helldy Agustian jika maju di Pilkada Kota Cilegon, ujar Urip, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon sudah berdiskusi dengan dirinya. Namun, hal itu masih sebatas diskusi tidak bisa dijadikan acuan.

“Sudah diskusi kemarin bagian pemerintahan. Tapi sebatas diskusi soal cuti kampanye itu,” jelasnya.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon Imelda Rizki mengungkapkan, berbagai ketentuan masih dilakukan kajian di Bagian Pemerintahan. Baik itu soal pengunduran diri Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta dan juga cuti selama masa kampanye Walikota Cilegon Helldy Agustian.

Baca Juga: Nonton Bad Memory Eraser Episode 3 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Spoiler Bukan Bilibili

BACAJUGA:

lbh

Audiensi LBH Polem dan Dirjenpas Banten, Soroti Implementasi Regulasi Akses dan Kewenangan Advokat di Rutan

14 Maret 2026 | 15:10
Seorang buruh harian lepas dari PT Asisten Sinar Indopratama bernama Ahmad Afifuddin (33) yang di pecat usai memprotes pemberian THR. (Andika/Bantenraya)

Protes Pemberian THR, Buruh di Kabupaten Serang Dipecat

14 Maret 2026 | 14:09
Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten

Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten: Pelayanan Kepada Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri

14 Maret 2026 | 09:30
Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Banten Wahidin Halim (pakai peci). (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Susun Strategi dari Sekarang, Nasdem Banten Incar Kursi Pimpinan DPRD di Pileg 2029

14 Maret 2026 | 08:10

“Masih terus dikaji. Misalnya soal Pak Sanuji kami juga sudah buatkan drafnya (surat pengunduran diri-red). Lalu untuk cuti Pak Wali (Helldy) masih juga dikaji dari berbagai aturan,” jelasnya.

Jika ketentuannya harus cuti selama masa kampanye, papar Kiki panggilan akrab Imelda Rizki, maka tentunya Pemerintah Kota Cilegon akan bersurat ke Provinsi Banten. Sebab, penentuan nanti pejabat sementara akan ditunjuk langsung Provinsi Banten. Hal itu juga seandainya Sanuji benar-benar mundur dari jabatannya karena pencalonan.

“Pjs itu ada di Provinsi. Jadi yang menunjuk langsung nantinya adalah gubernur. Tapi sejauh ini semuanya masih dalam tahapan kajian dan diskusi terus dilakukan,” pungkasnya. ***

Tags: 60 hariKPUmasa kampanyetidak boleh menggunakan fasilitas negaraWalikota Cilegon Helldy Agustian
Previous Post

Dukung Jaminan Kesehatan Nasional, Pemkab Pandeglang Terima Penghargaan UHC Dari BPJS Kesehatan

Next Post

SMK Negeri 6 Kota Serang Kerjasama dengan Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan BCM untuk Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja

Related Posts

lbh
Daerah

Audiensi LBH Polem dan Dirjenpas Banten, Soroti Implementasi Regulasi Akses dan Kewenangan Advokat di Rutan

14 Maret 2026 | 15:10
Seorang buruh harian lepas dari PT Asisten Sinar Indopratama bernama Ahmad Afifuddin (33) yang di pecat usai memprotes pemberian THR. (Andika/Bantenraya)
Daerah

Protes Pemberian THR, Buruh di Kabupaten Serang Dipecat

14 Maret 2026 | 14:09
Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten
Daerah

Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten: Pelayanan Kepada Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri

14 Maret 2026 | 09:30
Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Banten Wahidin Halim (pakai peci). (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)
Daerah

Susun Strategi dari Sekarang, Nasdem Banten Incar Kursi Pimpinan DPRD di Pileg 2029

14 Maret 2026 | 08:10
Ilustrasi beasiswa kuliah di University College London (UCL). (Freepik.com/ rawpixel.com)
Daerah

Kuliah di UK Tanpa Ribet Biaya? UCL Global Undergraduate Scholarship Solusinya!

14 Maret 2026 | 07:15
Siswa siswi MAN 1 Serang mengikuti rangkaian pesantren kilat, kemarin, (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Gelar Pesantren Kilat, Siswa MAN 1 Serang Diberi Wawasan Bulan Suci Ramadan

14 Maret 2026 | 06:05
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Persib Bandung ke-93, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jembatan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

lbh

Audiensi LBH Polem dan Dirjenpas Banten, Soroti Implementasi Regulasi Akses dan Kewenangan Advokat di Rutan

14 Maret 2026 | 15:10
Seorang buruh harian lepas dari PT Asisten Sinar Indopratama bernama Ahmad Afifuddin (33) yang di pecat usai memprotes pemberian THR. (Andika/Bantenraya)

Protes Pemberian THR, Buruh di Kabupaten Serang Dipecat

14 Maret 2026 | 14:09
arsenal

Premier League Arsenal vs Everton, Ujian Konsisten The Gunners Sebagai Pemuncak Klasemen

14 Maret 2026 | 13:52
Manchester City

Premier League Manchester City vs West Ham United, The Citizens Wajib Bangkit dari Kekalahan atas Real Madrid!

14 Maret 2026 | 13:31

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda