BANTENRAYA.COM – Pejabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik 30 orang Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Provinsi Banten periode 2024-2029.
Prosesi pelantikan tersebut bersamaan dengan pelantikan anggota komisioner Komisi Informasi atau KI Provinsi Banten.
Al Muktabar mengatakan, pelantikan anggota BPSK tersebut berdasarkan serangkaian hasil uji seleksi yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam surat pengumuman nomor 500.2.3.6/602 – Indag/II1/ 2024 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota BPSK Provinsi Banten Periode 2024-2029 yang diumumkan pada 8 Maret 2024 lalu.
Al Muktabar menuturkan, tertundanya pelantikan anggota BPKS Provinsi Banten meskipun sudah diumumkan sejak bulan Maret 2024 lalu, dikarenakan pihaknya perlu untuk berkomunikasi dan konsultasi kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Tata Kelola Aset Bermasalah, DPRD Minta Pemprov Banten Perbaiki Tata Kelola Aset
“Hari ini saya baru saja melantik para anggota dari BPKS Provinsi Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten. Beberapa hal dikarenakan ada regulasi yang berbarengan dan agenda kerja yang paralel, maka kita lakukan pelantikan ini secara bersamaan. Tentu sesuai dengan tata urut pelaksanaan sebuah pelantikan,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Kamis, 1 Juli 2024.
“Adapun ketertundaan daripada pelantikan untuk anggota BPKS itu adalah karena terdapat beberapa rekomendasi dari panitia seleksi yang mengharuskan kami berkonsultasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI). Dan alhamdulillah hari ini sudah ditetapkan anggota-anggota dari BPKS Provinsi Banten,” sambungnya.
Al Muktabar juga menyampaikan, para anggota terlantik diimbau untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada.
Ia mengatakan, pemenuhan akan perlindungan hak-hak konsumen perlu untuk ditegakkan dalam rangka memberikan kepastian perlindungan.
Baca Juga: Pujian Kakak Prabowo untuk Andra Soni: Sudah Jelas Harus Jadi Gubernur Banten
“Tentu ini bagian dari pemerintah hadir untuk membantu masyarakat sebagai konsumen agar terhindar dari sengketa-sengkata yang ada, seperti halnya sengketa administrasi,” ucapnya.
“Kita berharap tentu agar para anggota bisa bekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sesuai tupoksinya,” imbuhnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan, pembentukan BPSK tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 72 Tahun 2020, yang disebutkan pada pasal 4 bahwa.
BPSK dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur sesuai dengan wilayah kerja provinsi.
Baca Juga: Pemerintah Minta Warga Indonesia Tak Boros Makan Nasi, Ini Alasannya
“BPSK ini adalah badan yang dibentuk khusus untuj menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Jadi, para pelaku dan konsumen yang mengalami sengketa, bisa dilakukan mediasi untuk penyelesaiannya,” kata Babar.
Diketahui 30 anggota BPSK terlantik terbagi ke dalam dua wilayah yakni wilayah 1 untuk bagian Tangerang mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Sementara, untuk wilayah 2 itu mencakup Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
Masing-masing wilayah akan diisi oleh 15 orang anggota yang terdiri dari berbagai unsur lapisan masyarakat sebagai konsumen dan pelaku usaha, serta unsur pemerintah.***