BANTEN RAYA.COM – Jumadi, oknum pengacara asal Kota Serang, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Jumadi dinyatakan bersalah, dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
JPU Kejati Banten Raden Isjunianto mengatakan jika Jumadi terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dakwaan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah dibacakan (tuntutannya), terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara,” katanya kepada awak media, usai melaksanakan sidang tertutup.
Sebelum menuntut Jumadi, Raden menjelaskan pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Hal memberatkannya banyak, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan menjadi perhatian nasional. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan merugikan korban. Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan tidak ada,” jelasnya.
Baca Juga: Pemindahan RKUD Pemkot Serang ke Bank Banten Belum Membuahkan Hasil
Untuk diketahui, oknum pengacara itu ditangkap anggota Polda Banten di kantornya yang berlokasi di Perumahan Kepuren Residence, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Rabu 6 Desember 2023 lalu.
Mantan pengacara Rozi Zay Hakiki itu dituding telah memperkosa anak yang masih berusia di bawah umur dengan ancaman pistol air soft gun. Oknum pengacara itu telah tiga melakukan persetubuhan dengan anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMA. Korban juga diketahui merupakan anak dari kekasih pelaku.
Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu. Ketika itu, korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP. Perbuatan itu dilakukan di hotel serta rumah korban di wilayah Kota Serang.
Perbuatan persetubuhan itu, terakhir dilakukan pada Oktober 2023 di rumahnya. Ketika itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, saat ibu korban tengah membeli buah-buahan.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Malingping Terekam Berjalan Kaki di Jalan yang Bertahun-tahun Rusak
Ibu korban curiga adanya benda milik pelaku yang tertinggal di kamar anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh Jumadi. Bahkan untuk melancarkan perbuatannya, korban pernah dibelikan Handphone, serta ancaman menggunakan soft gun.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten pada 15 November 2023 dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten. (***)