BANTEN RAYA.COM – Baru 2 bulan bebas dari Lapas Serang, NA (37) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang kembali ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang, karena kedapatan menyimpan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu dalam wadah bungkus rokok.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP membenarkan jika anggotanya berhasil mengamankan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Cikande. Saat ini, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka kasus peredaran narkoba.
“Iya, tersangka telah diamankan di rumahnya (tersangka NA-red),” katanya kepada awak media, Minggu 21 Juli 2024.
Ali menerangkan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang. Dari informasi itu pihaknya melakukan penyidikan.
“Dari penangkapan terhadap pengedar berinisial NA (37) tersebut, petugas mengamankan 26 paket sabu dengan berat 8 gram lebih,” terangnya.
Baca Juga: Dipotong Pengurus DPP Demokrat, Arief Gagal Nyalon di Pilgub Banten
Paket tersbut, Ali mengungkapkan didapat pada saat penggeledahan di rumah tersangka NA. Paket sabu itu disembunyikan di samping lemari dalam bungkus rokok.
“Total semuanya 26 paket sabu di bungkus rokok,” ungkapnya.
Menurut Ali, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua bulan bebas dari penjara Lapas Serang, dan satu bulan melakukan bisnis sabu.
“T yang mengaku butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari,” ujarnya.
Ali menerangkan puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial ES (DPO) yang ditemui di sekitar Jakarta Utara, namun tak mengenal wajahnya.
“Dari jakarta, cuma transaksi vis telpon tidak pakai sistem bertemu,” terangnya.
Baca Juga: Genjot Program Peluang Kerja ke Luar Negeri, Siapkan Skema Pembiayaan Kursus Bahasa Asing Bagi Warga
Ali menegaskan akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana di atas lima tahun penjara.
“Tersangka NA, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tegasnya. (***)















