BANTEN RAYA.COM – Menjajakan pekerja seks komersial (PSK), DP (29) mucikari asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang usai melakukan transaksi di parkiran hotel berbintang di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (15/7/2024) lalu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh anggotanya itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya praktek prostitusi di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Serang.
“Dari informasi itu, kami kemudian melakukan pendalaman,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Condro menjelaskan sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit PPA Polres Serang melakukan penggerebekan dan mengamankan DP diparkiran hotel. Dari pemeriksaan handphone, ibu rumah tangga itu baru saja melakukan transaksi prostitusi.
“Kami juga mengamankan DE (PSK) yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar hotel,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Serang Tangkap Komplotan Pencuri Truk Muatan Makanan Ringan
Condro menerangkan DP diduga telah memperkerjakan DE sebagai PSK kepada laki-laki hidung belang. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diamankan ke Mapolres Serang.
“Mucikarinya (DP-red) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya.
Sementara itu, Kasatreskim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan dari hasil pemeriksaan DP mempromosikan korban ke pria hidung belang sebagai PSK, dengan tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencang.
“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi,” katanya.
Andi menerangkan dari pengakuan DP dan DE melakukan bisnisi prostitusi itu baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis esek-esek itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Promosi Judi Online 14 Hari, Selebgram Mengaku Dibayar Rp350 Ribu
“Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (***)