BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kota Serang bakal mengubah sistem zonasi penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang diusulkan Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta atau FOKKS.
Rencana pengubahan sistem zonasi itu menyikapi usulan FOKKS saat audiensi dengan Dindikbud Kota Serang di Aula Setda lantai 3, Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis 11 Juli 2024.
Rencana pengubahan sistem zonasi PPDB disampaikan Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus Muhammad Suherman.
Baca Juga: KPID Banten Gelar Anugerah Penyiaran 2024, Ini Dia 6 Kategori yang Dipertandingkan
Kala audiensi digelar, Suherman didampingi oleh empat kepala bidang atau Kabidnya. Mulai dari Kabid PAUD, SD, SMP, dan GTK.
Terkait usulan teknis zonasi diperbaharui atau diubah, kata Suherman, pihaknya membuka kesempatan kepada FOKKS untuk berkirim surat ke Dindikbud Kota Serang. Surat itu nanti akan ditembuskan ke Penjabat Walikota dan dilanjutkan ke Dindikbud Provinsi Banten, yang nantinya ditembuskan ke Kemendikbud Ristek.
“Usulan dari FOKKS nanti akan ditembuskan setelah audiensi ini, dan nanti ditindaklanjuti dengan membuat surat ke kami dengan usulan sistem zonasi yang harus dirubah,” ujar Suherman.
Baca Juga: Ledakan Misterius Hancurkan Sebuah Rumah di Panimbang, Dua Orang Luka-luka
Ia mengaku prihatin dengan keadaan dan kondisi sekolah-sekolah swasta di Kota Serang.
Berangkat dari keprihatinan itu, Suherman hadirkan semua kepala bidang atau Kabid mulai dari PAUD, SD, SMP dan GTK.
“Dari informasi yang dihimpun setiap tahunnya sekolah-sekolah swasta ada yang tutup, atau tidak beroperasi lagi, yang dikarenakan tidak adanya peserta didik baru,” ucap dia.
Baca Juga: Partai Demokrat Nilai Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kota Serang Tidak Sah
Adapun untuk usulan izin berdirinya sekolah swasta yang harus diperketat, bersama dengan FOKKS untuk bisa membatasi izin rekomendasi. Karena untuk pendirian sekolah swasta itu di DPMPTSP.
“Saya menekankan kepada FOKKS untuk rekomendasi pendirian sekolah swasta diperketat saat melakukan verifikasi. Kalau tidak memenuhi jangan diberikan izin rekomendasi,” jelasnya.
Kabid Kabid SMP Leni P Sesunan mengatakan, tahun ini dalam PPDB, ada perbedaan tentang Surat Keputusan atau SK daya tampung.
Baca Juga: Partai Demokrat Nilai Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kota Serang Tidak Sah
Selain itu, lanjut Leni, Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang menjadikan pembahasan yang tidak kunjung rampung dalam mendata jumlah peserta didik yang berada di setiap rambelnya.
“Dari aturan, setiap rombel harus 32 orang peserta didik dan di dapodik itu tetap dibuka tidak bisa dikunci, sehingga bisa sampai 50 orang peserta didik. Ini yang menjadi persoalan tentang penerimaan peserta Didik baru antara sekolah Negeri dan swasta,” ucap Leni.
“Kita berharap itu, yaitu pengunci dapodik dan PR kita selesai,” katanya. ***