Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

DPRD Banten Setujui Usulan Raperda Limbah B3 dan Perlindungan Kekerasan

Banten Raya Oleh: Banten Raya
11 Juli 2024 | 20:30
DPRD Banten Setujui Usulan Raperda Limbah B3 dan Perlindungan Kekerasan

Penandatanganan persetujuan usulan Raperda oleh DPRD Banten, Kamis 11 Juli 2024 Rafi/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya), dan perubahan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Usulan tersebut dibahas dan disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, Kamis 11 Juli 2024.

Budi Prajogo mengatakan, usulan kedua Raperda itu nantinya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yang sudah ada.

Baca Juga: Inilah Sederet Catatan Khusus DPRD Kepada Dindik Terkait PPDB

Hal itu dilakukan untuk menyempurnaan dan menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.

Sehingga, dua aturan daerah tersebut dapat mencakup lebih banyak aturan dan menutup celah-celah yang dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kita sebelumnya punya Perda tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tapi di dalam Perda tersebut tidak spesifik diatur mengenai limbah medis. Jadi masih limbah B3 secara umum. Padahal seperti kita tahu bahwa limbah medis ini merupakan limbah yang perlu ditangani secara khusus dan serius. Sebab, limbah dari berbagai peralatan medis itu berpotensi mengeluarkan penyakit baik pada lingkungan maupun ekologi,” katanya.

Baca Juga: Perang Bintang 3 Poros Politik di Pilkada Cilegon, Ini Kata Pengamat Terkait Peluang Siapa Pemenangnya

“Makanya melalui pembentukan Perda ini agar limbah-limbah medis ini bisa ditangani secara spesifik agar tidak berpotensi menularkan penyakit,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo menjelaskan, terkait jumlah bulanan limbah B3 di Provinsi Banten, yakni antara 3 hingga 4 juta ton pertahunnya. Sementara, selama ini belum ada pendekatan dan sistem yang terpadu pada pengelolaan limbah B3.

“Oleh karena itu, pembentukan Raperda menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah berbahaya dilakukan secara aman, bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: PPDB Dinilai Carut-marut, Kumala Minta Pj Gubernur Banten Evaluasi Dindik Banten

Yudi juga mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk memperluas cakupan, memfasilitasi pengelolaan yang terintegrasi, mengakomodasi penanganan risiko yang komprehensif dan meningkatkan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum pada pengelolaan limbah.

BACAJUGA:

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
pandeglang

BPBDPK Tebang Pohon Lapuk di Jalan Raya Pandeglang Untuk Keselamatan Pengendara

12 Oktober 2025 | 21:24

Selain itu, lanjutnya, dengan usulan Raperda tersebut, Pemprov Banten juga memiliki peluang serta kekuatan untuk memanfaatkan pengelolaan limbah B3.

“Seperti membuat sistem limbah yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi angka pengangguran, atau inovasi-inovasi lain yang dapat dimanfaatkan,” ucapnya.

Baca Juga: Kumala Soroti Dugaan Kecurangan PPDB di SMA 1 Rangkasbitung, Minta Pemerintah Segera Bertindak

Sementara, pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa menjelaskan tentang urgensi revisi Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan.

Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan.

Ia mengatakan, dengan adanya revisi Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat payung hukum perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan baik kekerasan fisik, non fisik, verbal, pengasingan, maupun jenis kekerasan lainnya.

Baca Juga: Demi Pemekaran Kabupaten Cilangkahan, Petani di Lebak Selatan Serahkan 42 Hektare Tanah

“Tentu dalam rangka kita mengurangi tingginya angka presentase kekerasan itu, maka diperlukan upaya penanganan secara serius dari Pemerintah juga stakeholder terkait. Melalui revisi Raperda ini kita berharap, pertama kekerasan diskriminasi dalam bentuk apapun kepada perempuan itu sudah tidak boleh ada lagi,” katanya.

“Adapun hal yang melandasi adanya revisi ini yaitu memperbaiki merevisi peraturan yang sebelumnya telah ada, lalu disesuaikan dengan peraturan undang-undang yang terbaru,” sambungnya.

Untuk diketahui, dengan telah disetujuinya usulan tersebut nantinya akan diajukan menjadi Raperda untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Banten agar ditetapkan menjadi Perda.***

Tags: DPRD Provinsi Bantenmengusulkanpengelolaan limbah B3perlindungan perempuan dan anakRaperda
Previous Post

Inilah Sederet Catatan Khusus DPRD Kepada Dindik Terkait PPDB

Next Post

Atasi Kendala Distribusi, Pemprov Banten Evaluasi Penyerapan Pupuk Subsidi ke Kios

Related Posts

taman
Daerah

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK
Daerah

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ
Daerah

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
pandeglang
Daerah

BPBDPK Tebang Pohon Lapuk di Jalan Raya Pandeglang Untuk Keselamatan Pengendara

12 Oktober 2025 | 21:24
sabu-sabu
Daerah

Bawa 24 Paket Sabu Dalam Rokok, Pemuda asal Kota Serang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

12 Oktober 2025 | 21:17
pandeglang
Daerah

Dongkrak Kunjungan Wisata di Pandeglang, PHRI Gandeng UMKM

12 Oktober 2025 | 21:10
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
yaris cross

Toyota Yaris Cross HEV Lebih Irit, Konsumsi Bensin Hanya 31 Km/Liter

12 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda