BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya), dan perubahan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Usulan tersebut dibahas dan disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, Kamis 11 Juli 2024.
Budi Prajogo mengatakan, usulan kedua Raperda itu nantinya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yang sudah ada.
Baca Juga: Inilah Sederet Catatan Khusus DPRD Kepada Dindik Terkait PPDB
Hal itu dilakukan untuk menyempurnaan dan menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.
Sehingga, dua aturan daerah tersebut dapat mencakup lebih banyak aturan dan menutup celah-celah yang dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kita sebelumnya punya Perda tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tapi di dalam Perda tersebut tidak spesifik diatur mengenai limbah medis. Jadi masih limbah B3 secara umum. Padahal seperti kita tahu bahwa limbah medis ini merupakan limbah yang perlu ditangani secara khusus dan serius. Sebab, limbah dari berbagai peralatan medis itu berpotensi mengeluarkan penyakit baik pada lingkungan maupun ekologi,” katanya.
“Makanya melalui pembentukan Perda ini agar limbah-limbah medis ini bisa ditangani secara spesifik agar tidak berpotensi menularkan penyakit,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo menjelaskan, terkait jumlah bulanan limbah B3 di Provinsi Banten, yakni antara 3 hingga 4 juta ton pertahunnya. Sementara, selama ini belum ada pendekatan dan sistem yang terpadu pada pengelolaan limbah B3.
“Oleh karena itu, pembentukan Raperda menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah berbahaya dilakukan secara aman, bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga: PPDB Dinilai Carut-marut, Kumala Minta Pj Gubernur Banten Evaluasi Dindik Banten
Yudi juga mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk memperluas cakupan, memfasilitasi pengelolaan yang terintegrasi, mengakomodasi penanganan risiko yang komprehensif dan meningkatkan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum pada pengelolaan limbah.
Selain itu, lanjutnya, dengan usulan Raperda tersebut, Pemprov Banten juga memiliki peluang serta kekuatan untuk memanfaatkan pengelolaan limbah B3.
“Seperti membuat sistem limbah yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi angka pengangguran, atau inovasi-inovasi lain yang dapat dimanfaatkan,” ucapnya.
Baca Juga: Kumala Soroti Dugaan Kecurangan PPDB di SMA 1 Rangkasbitung, Minta Pemerintah Segera Bertindak
Sementara, pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa menjelaskan tentang urgensi revisi Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan.
Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan.
Ia mengatakan, dengan adanya revisi Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat payung hukum perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan baik kekerasan fisik, non fisik, verbal, pengasingan, maupun jenis kekerasan lainnya.
Baca Juga: Demi Pemekaran Kabupaten Cilangkahan, Petani di Lebak Selatan Serahkan 42 Hektare Tanah
“Tentu dalam rangka kita mengurangi tingginya angka presentase kekerasan itu, maka diperlukan upaya penanganan secara serius dari Pemerintah juga stakeholder terkait. Melalui revisi Raperda ini kita berharap, pertama kekerasan diskriminasi dalam bentuk apapun kepada perempuan itu sudah tidak boleh ada lagi,” katanya.
“Adapun hal yang melandasi adanya revisi ini yaitu memperbaiki merevisi peraturan yang sebelumnya telah ada, lalu disesuaikan dengan peraturan undang-undang yang terbaru,” sambungnya.
Untuk diketahui, dengan telah disetujuinya usulan tersebut nantinya akan diajukan menjadi Raperda untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Banten agar ditetapkan menjadi Perda.***