BANTENRAYA.COM – Provinsi Banten menduduki posisi lima besar dengan nilai transaksi dan pelaku judi online di Indonesia.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia atau Menkopolhukam RI Hadi Tjahjanto yang menyebutkan terdapat lima provinsi dengan nilai transaksi dan pelaku judi online terbesar.
Hadi menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, kelima Provinsi tersebut adalah, Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Diketahui, dibanding dengan provinsi yang lainnya, Banten menduduki posisi paling bontot dengan total nilai transaksi sebesar Rp 1,022 Triliun dan jumlab pelaku sebanyak 150.302 orang.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah FLS2N Tingkat Provinsi Banten, Kota Cilegon Tak Menargetkan Juara Umum
Menanggapi hal tersebut. Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya berfokus pada penegakan aturan yang berlaku.
Karena, kata dia, perlu adanya penindakan untuk dapat menanggulangi hal tersebut.
“Terkait hal itu, kita mengantisipasinya adalah dengan mengupayakan untuk penegakan aturan. Pedoman kita adalah apabila hal itu sudah melanggar pada aturan perundangan, maka basisnya adalah kita lakukan penegakan hukum,” kata Al Muktabar, Rabu, 26 Juni 2024.
Al Muktabar menerangkan, pihaknya juga meminta agar para institusi terkait dapat melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menangani persoalan judi online yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Baca Juga: Berhasil Ungkap Puluhan Ribu Kilogram Sabu-sabu, Pj Gubernur Al Muktabar Apresiasi BNNP Banten
“Saya juga menyampaikan bahwa agar institusi-institusi terkait dapat melaksanakan fungsi-fungsinya. Karena apabila hal yang tidak baik itu adalah sudah diatur untuk kita tangani, maka tentu akan kita tangani itu,” jelasnya.
“Dan pada dasarnya kita telah mengambil langkah implementasi-implementasi melalui aturan yang sudah tersedia untuk meniadakan, menghilangkan, atau memblokir situ-situs tersebut sebagai upaya pencegahan itu. Maka tadi, kita mendorong agar institusi-institusi itu bisa melaksanakan tupoksinya,” sambungnya.
Al Muktabar juga mengatakan, perolehan peringkat lima besar ketegori judi online tersebut dinilai telah menciderai nama baik Provinsi Banten yang terkenal sebagai provinsi yang religius.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat Banten dapat menghindari perilaku-perilaku buruk yang dilarang oleh peraturan perundangan dan nilai-nilai agama.
Baca Juga: 257 Rekomendasi Temuan BPK Belum Terselesaikan oleh Pemprov Banten
“Banten terkenal sebagai daerah yang religus, sejuta santri seribu kiyai orang biasa mengenalnya. Maka tentu hal-hal yang bersifat judi itu adalah perilaku yang tidak baik, jadi kita mengimbau agar masyarakat tidak terlibat di dalam persoalan-persoalan yang melanggar hukum termasuk judi online ini,” tuturnya.
Al Muktabar juga menegaskan, pihaknya juga turut mengimbau agar para aparatur sipil negara (ASN) tidak tejerat akan belenggu judi online tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas bilamana ada ASN yang terlibat dalam permainan judi online tersebut.
“Tentu itu juga (ASN,-red), ASN itu kan penuh dengan aturan kerjanya. Maka perilaku seperti bermain judi online itu sudah termasuk pada pelanggaran aturan, tentu akan kita lakukan penerapan aturan dengan memberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Baca Juga: Angkat Tangan Tanggapi Kritik ke Pemkot, Diskominfo Kota Cilegon Bakal Jadikan KIM Sebagai Tameng
“Karena ASN itu adalah sebagai contoh dan teladan, maka tentu harus menempatkan diri sebagai contoh yang baik,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) telah memblokir sebanyak 578 situs judi online sepanjang bulan Mei-Juni 2024.
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah tim Subdit 5 Siber Polda Banten melakukan patroli di media sosial, termasuk dari laporan masyarakat untuk mengetahui situs-situs yang disinyalir sebagai situs judi online.
“Kita telah melakukan pemblokiran terhadap website yang diduga sebagai situs judi online, jajaran Polda Banten dan polres sudah (melakukan,-red) pemblokiran terhadap 578 situs,” kata Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra.
Baca Juga: Agar Tak Besar Pasak Daripada Tiang, BPRSCM Edukasi Literasi Keuangan Pada ASN Dinsos Kota Cilegon
Rafles menjelaskan, dalam melakukan pemblokiran, pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu apakah sebuah situs tersebut mempromosikan judi atau tidak.
Ia juga menerangkan, rata-rata situs judi online menggunakan server yang berada di luar Indonesia.
“Jadi memang situs judi online ini marak di internet, tapi kita tidak bisa serampangan melakukan pemblokiran. Perlu memastikan dulu apakah website tertentu mempromosikan judi atau tidak. Dan rata-rata situs yang kita blokir itu servernya berada di luar Indonesia,” jelasnya.***

















