Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jadi Preseden Buruk, Transaksi Judi Online di Banten Duduki Peringkat Lima Besar Nasional

Banten Raya Oleh: Banten Raya
27 Juni 2024 | 05:50
Jadi Preseden Buruk, Transaksi Judi Online di Banten Duduki Peringkat Lima Besar Nasional

Pj Gubernur Banten Al Mukbatar. Raffi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Provinsi Banten menduduki posisi lima besar dengan nilai transaksi dan pelaku judi online di Indonesia.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia atau Menkopolhukam RI Hadi Tjahjanto yang menyebutkan terdapat lima provinsi dengan nilai transaksi dan pelaku judi online terbesar.

BACAJUGA:

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Abidin Nasyar. (Dok Pemkab Serang)

Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang, Honor Aman dan Insentif Bertambah

12 Maret 2026 | 17:35
Forum OPD Dinkop UKM Kota Cilegon pada Rabu, 11 Maret 2026. (Dokumentasi Rahmatulloh)

DPRD Kota Cilegon Dorong Digitalisasi UMKM hingga Kemitraan dengan Industri

12 Maret 2026 | 16:11
Tol Tamer dinilai membahayakan pemudik

Bahayakan Pemudik, Komisi V DPR-RI Soroti Jalan Tol Tamer Rusak

12 Maret 2026 | 15:29
Aturan lalu lintas mudik Lebaran 2026

Catat! Ini Aturan Lalu Lintas di Jalan Tol Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 13:49
ADVERTISEMENT

Hadi menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, kelima Provinsi tersebut adalah, Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Diketahui, dibanding dengan provinsi yang lainnya, Banten menduduki posisi paling bontot dengan total nilai transaksi sebesar Rp 1,022 Triliun dan jumlab pelaku sebanyak 150.302 orang.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah FLS2N Tingkat Provinsi Banten, Kota Cilegon Tak Menargetkan Juara Umum

Menanggapi hal tersebut. Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya berfokus pada penegakan aturan yang berlaku.

Karena, kata dia, perlu adanya penindakan untuk dapat menanggulangi hal tersebut. 

“Terkait hal itu, kita mengantisipasinya adalah dengan mengupayakan untuk penegakan aturan. Pedoman kita adalah apabila hal itu sudah melanggar pada aturan perundangan, maka basisnya adalah kita lakukan penegakan hukum,” kata Al Muktabar, Rabu, 26 Juni 2024.

Al Muktabar menerangkan, pihaknya juga meminta agar para institusi terkait dapat melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menangani persoalan judi online yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Baca Juga: Berhasil Ungkap Puluhan Ribu Kilogram Sabu-sabu, Pj Gubernur Al Muktabar Apresiasi BNNP Banten

“Saya juga menyampaikan bahwa agar institusi-institusi terkait dapat melaksanakan fungsi-fungsinya. Karena apabila hal yang tidak baik itu adalah sudah diatur untuk kita tangani, maka tentu akan kita tangani itu,” jelasnya.

“Dan pada dasarnya kita telah mengambil langkah implementasi-implementasi melalui aturan yang sudah tersedia untuk meniadakan, menghilangkan, atau memblokir situ-situs tersebut sebagai upaya pencegahan itu. Maka tadi, kita mendorong agar institusi-institusi itu bisa melaksanakan tupoksinya,” sambungnya.

Al Muktabar juga mengatakan, perolehan peringkat lima besar ketegori judi online tersebut dinilai telah menciderai nama baik Provinsi Banten yang terkenal sebagai provinsi yang religius.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat Banten dapat menghindari perilaku-perilaku buruk yang dilarang oleh peraturan perundangan dan nilai-nilai agama.

Baca Juga: 257 Rekomendasi Temuan BPK Belum Terselesaikan oleh Pemprov Banten

“Banten terkenal sebagai daerah yang religus, sejuta santri seribu kiyai orang biasa mengenalnya. Maka tentu hal-hal yang bersifat judi itu adalah perilaku yang tidak baik, jadi kita mengimbau agar masyarakat tidak terlibat di dalam persoalan-persoalan yang melanggar hukum termasuk judi online ini,” tuturnya.

Al Muktabar juga menegaskan, pihaknya juga turut mengimbau agar para aparatur sipil negara (ASN) tidak tejerat akan belenggu judi online tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas bilamana ada ASN yang terlibat dalam permainan judi online tersebut.

“Tentu itu juga (ASN,-red), ASN itu kan penuh dengan aturan kerjanya. Maka perilaku seperti bermain judi online itu sudah termasuk pada pelanggaran aturan, tentu akan kita lakukan penerapan aturan dengan memberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Baca Juga: Angkat Tangan Tanggapi Kritik ke Pemkot, Diskominfo Kota Cilegon Bakal Jadikan KIM Sebagai Tameng

“Karena ASN itu adalah sebagai contoh dan teladan, maka tentu harus menempatkan diri sebagai contoh yang baik,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) telah memblokir sebanyak 578 situs judi online sepanjang bulan Mei-Juni 2024.

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah tim Subdit 5 Siber Polda Banten melakukan patroli di media sosial, termasuk dari laporan masyarakat untuk mengetahui situs-situs yang disinyalir sebagai situs judi online.

 “Kita telah melakukan pemblokiran terhadap website yang diduga sebagai situs judi online, jajaran Polda Banten dan polres sudah (melakukan,-red) pemblokiran terhadap 578 situs,” kata Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra.

Baca Juga: Agar Tak Besar Pasak Daripada Tiang, BPRSCM Edukasi Literasi Keuangan Pada ASN Dinsos Kota Cilegon

Rafles menjelaskan, dalam melakukan pemblokiran, pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu apakah sebuah situs tersebut mempromosikan judi atau tidak.

Ia juga menerangkan, rata-rata situs judi online menggunakan server yang berada di luar Indonesia.

“Jadi memang situs judi online ini marak di internet, tapi kita tidak bisa serampangan melakukan pemblokiran. Perlu memastikan dulu apakah website tertentu mempromosikan judi atau tidak. Dan rata-rata situs yang kita blokir itu servernya berada di luar Indonesia,” jelasnya.***

Tags: BantenJudi OnlineTransaksi
Previous Post

Kuota Terbatas, Banyak Lulusan SD di Kota Cilegon Tak Tertampung di SMP Negeri

Next Post

Carios Kafe Tempatnya Nyempil Tapi Punya View Sungai Cibanten yang Indah

Related Posts

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Abidin Nasyar. (Dok Pemkab Serang)
Daerah

Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang, Honor Aman dan Insentif Bertambah

12 Maret 2026 | 17:35
Forum OPD Dinkop UKM Kota Cilegon pada Rabu, 11 Maret 2026. (Dokumentasi Rahmatulloh)
Daerah

DPRD Kota Cilegon Dorong Digitalisasi UMKM hingga Kemitraan dengan Industri

12 Maret 2026 | 16:11
Tol Tamer dinilai membahayakan pemudik
Daerah

Bahayakan Pemudik, Komisi V DPR-RI Soroti Jalan Tol Tamer Rusak

12 Maret 2026 | 15:29
Aturan lalu lintas mudik Lebaran 2026
Daerah

Catat! Ini Aturan Lalu Lintas di Jalan Tol Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 13:49
Siswa dan santri Al-Khairiyah
Daerah

Jalani Praktek Dakwah, Siswa Al-Khairiyah Karang Tengah Diterjunkan ke Masyarakat

12 Maret 2026 | 13:37
Kawasan Anyer bakal ditata Pemkab Serang
Daerah

Mirip Royal Baroe, Pemkab Serang Bakal Tata Kawasan Anyer

12 Maret 2026 | 13:34
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Abidin Nasyar. (Dok Pemkab Serang)

Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang, Honor Aman dan Insentif Bertambah

12 Maret 2026 | 17:35
Penyanyi dangdut Shinta Arsinta

Shinta Arsinta Terseret Video Penggrebekan Artis di Kamar 22, Sang Penyanyi Dangdut Bantah Bukan Dirinya

12 Maret 2026 | 17:08
In Your Radiant Season

Drakor In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang

12 Maret 2026 | 16:50
Nasi tempong

Nasi Tempong dan Tutug Oncom Kudapan Primadona di Hiromi Anyer

12 Maret 2026 | 16:43

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda