BANTENRAYA.COM – Beberapa waktu yang lalu, Dinas Kesehatan atau Dinkes Provinsi Banten diadukan kepada Ombudsman Perwakilan Banten oleh Asosiasi Klinik atau Asklin Cabang Pandeglang atas dugaan maladministrasi perpindahan data peserta BPJS PBI dari fasilitas kesehatan pertama di Klinik Bougenville Bayah ke sejumlah faskes milik pemerintah.
Diketahui, perpindahan data peserta tersebut terjadi secara tiba-tiba dan cenderung hanya dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari para peserta.
Menanggapi hak itu, Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menegaskan, jika faskes pertama peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemprov Banten atau PBI, bisa menggunakan Faskes swasta, meskipun yang diutamakan itu tetap Faskes milik pemerintah atau Puskesmas.
Ati menjelaskan, setiap peserta BPJS memiliki hak untuk melakukan perpindahan faskes pertama.
Baca Juga: Sempat Sentuh Rp 160 Ribu Per Kilogram, Harga Daging Sapi di Kota Cilegon Kembali Normal
Baik peserta yang terdaftar sebagai peserta mandiri maupun yang dibiayai oleh pemerintah.
Karena, kata dia, masyarakat tentu memiliki alasan mengapa ingin melakukan perpindahan faskes.
Dan hal itu diperbolehkan selama atas keinginan sendiri atau tanpa intervensi pihak lain.
“Jadi kalau kemudian atas perpindahan itu owner Klinik-nya yang mengadukan, ya itu enggak bisa. Karena masyarakat diberi kebebasan untuk memilih, berhak untuk menentukan, baik itu di klinik dia ataupun di tempat lain. Entah mungkin alasan mencari yang terdekat, atau sebagainya. Itu boleh,” kata Ati kepada wartawan, Kamis, 14 Juni 2024
Baca Juga: 801 KK di Kota Cilegon Tak Miliki Jamban
Ati menerangkan, selain pembiayaan iuran secara mandiri, sumber pembiayaan BPJS dari pemerintah juga memiliki beberapa macam kriteria, ada yang langsung dari pemerintah pusat, ada juga yang bersumber dari pusat Pemprov dan Pemerintah kabupaten atau kota.
Ati mengatakan, dalam mekanisme penganggarannya, masing-masing instansi memiliki kebijakan sendiri.
“Seperti misal peserta yang didanai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), titik utamanya ada di Faskes milik pemerintah. Namun, peserta BPJS Kesehatan yang didanai oleh Pemerintah Provinsi, bisa lebih fleksibel, dia bisa memilih faskesnya ke selain Puskesmas, misal di klinik swasta, itu bisa. Namun hal ini harus dipastikan, harus berdasarkan keinginan peserta, bukan dorongan dari seseorang,” jelasnya.
“Nah untuk kasus yang itu (perpindahan data secara tiba-tiba), karena saat itu pendanaannya adalah dari pemerintah, maka faskesnya dimasukan ke faskes milik pemerintah. Tapi, masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa memindahkan sendiri kepesertaan mereka, dari Puskesmas ke klinik pilihan melalui aplikasi,” sambungnya.
Baca Juga: Dindikbud Kota Cilegon Minta Masyarakat Laporkan Pungli Pada PPDB
Ati juga menjelaskan, di tahun 2024 ini Pemprov Banten mengcover sekitar 668 ribu PBI dengan total anggaran sebesar Rp 325 Milliar.
“Itu kita anggarkan untuk 10 bulan, karena nanti di anggaran perubahan ada penambahan (anggaran),” pungkasnya.
Sementara itu, secara terpisah anggota Asklin Cabang Pandeglang Arief Rakhmat Hidayat mengatakan, semula ada 4.415 peserta BPJS PBI yang faskes pertamanya ada di Klinik Bougenville Bayah.
Namun, kata dia, setelah lima bulan, tiba-tiba data peserta tersebut pindah ke puskesmas-puskesmas yang dimiliki pemerintah.
Baca Juga: Beri Surat Tugas ke Bakal Calon Gubernur Banten Airin, PDI Perjuangan Sodorkan Ade Sumardi
“Kami menduga adanya maladministrasi, dan kami sudah laporkan ke Ombudsman Perwakilan Banten karena hal ini sudah melanggar peraturan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang, Ombudsman Republik Indonesia yang mendefinisikan bahwa maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut,” pungkasnya.***


















