Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Sabarto Saleh Sayangkan Kehadiran Atmawijaya Dampingi Abuya Muhtadi, di PT Banten Pasca Gugatan di Tolak PN Serang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 Juni 2024 | 18:52
Kuasa Hukum Sabarto Saleh Sayangkan Kehadiran Atmawijaya Dampingi Abuya Muhtadi, di PT Banten Pasca Gugatan di Tolak PN Serang

Kuasa Hukum sengketa lahan DJHA Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. DOKUMEN KUASA HUKUM UNTUK BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Kuasa hukum Subarto Saleh menyayangkan kehadiran Atmawijaya mendampingi Abuya Muhtadi Dimyathi saat kunjungan dan silaturahmi ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada Senin 20 Mei 2024 lalu.

Sebab diketahui, Atmawijaya merupakan pihak yang sedang berperkara dengan Sabarto Saleh selaku pemilik lahan dan Kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, di Pengadilan atas kasus sengketa lahan DJHA.

Kuasa Hukum Subarto Saleh, Hardianto mengatakan jika kehadiran  Atmawijaya ke PT Banten dianggap tidak etis. Meskipun kehadirannya hanya mendampingi Abuya Muhtadi.

“Kami selaku Kuasa Hukum Sabarto Saleh sangat menyayangkan dan merasa prihatin atas peritiwa (pertemuan) itu. Dimana Atmawijaya yang hadir bersama Abuya Muhtadi dan rombongan ke PT Banten disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi beserta jajarannya,” katanya.

Hardianto menambahkan Atmawijaya merupakan pihak yang berperkara di Pengadilan. Dengan hadirnya orang yang berperkara di PT Banten dapat dikhawatirkan menimbulkan tanda tanya, tentang independensi peradilan dalam menangani sebuah perkara.

“Bagaimana bisa menegakan hukum dan keadilan kalau pihak yang saat ini sedang  berperkara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi datang bersama seorang tokoh, seakan-akan menggiring ketua pengadilan tinggi dan jajarannya  agar menyambut langsung kedatangannya,” tambahnya.

Baca Juga: Polda Tetapkah 14 Tersangka Perburuan Badak, Mengaku Bunuh Badak 26 Ekor

Hardianto mengungkapkan pertemuan yang disebut-sebut silaturahmi itu, merupakan dugaan pelanggaran kode etik, karena telah menerima dan menemui salah satu pihak yang sedang berperkara di pengadilan.

“Kami menilai, pemberitaan di media yang menyatakan kedatangan seorang Tokoh Agama bersama Atmawijaya beserta rombongan hanya sekedar silaturahmi itu hanya alasan saja,” ungkapnya.

Hardianto menduga kunjungan tersebut, ada hubungan dengan perkara yang saat ini dimohonkan banding oleh Atmawijaya ke Pengadilan Tinggi Banten dengan tujuan keberpihakan untuk dimenangkan.

“Meski begitu, kami berharap PT Banten dapat menegakan keadilan sesuai amanah undang-undang dengan melihat fakta-fakta yang ada secara obyektif,” tandasnya.

Hardianto menegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

“Kami yakin Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebagai Wakil Tuhan di Dunia memiliki prinsip dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara 102/Pdt.G/2023/PN.Srg akan bersikap objektif demi tegaknya hukum yang berpihak pada kebenaran,” tegasnya.

Baca Juga: Briptu Fadhilatun Nikmah Tak Dipenjara Usai Bakar Suaminya Hidup-hidup, Ternyata Alasannya…

Sementara itu, pihak PT Banten ketika di konfirmasi melalui Nomor WhatsApp Humas PT Banten hingga kini belum memberikan tanggapan, atas kedatangan Atmawijaya bersama Abuya Muhtadi ke PT Banten.

BACAJUGA:

Polisi saat berjaga mengawadi truk tambang di ruas jalan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Jelang Mudik, Pemprov Setop Total Operasi Truk Tambang di Banten

4 Maret 2026 | 04:00
Perringatan dini cuaca Pandeglang

Waspada Fenomena Astronomis di Pandeglang, Gelombang Laut Meningkat

4 Maret 2026 | 03:00
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05

Diberitakan sebelumnya, Lahan DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang digugat oleh Atmawijaya selaku anak dari pengelola DJHA.

Atmajaya menggugat Sabarto Saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang diklaim dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.

Namun, gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh, pemilik lahan yang memiliki AJB sekaligus Sertifikat Hak Milik lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros ditolak Majelis Hakim.

Penolakan atas gugatan Atmawijaya itu, tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang pada Jumat 7 Mei 2024.

Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra mengatakan jika majelis hakim menolak gugatan, karena dinilai cacat formil.  (***)

Tags: hukumkasus tanahPengadilan Tinggi Banten
Previous Post

1.800 Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Valid, Pemkot Cilegon Siap Lakukan Validasi Akurat

Next Post

Masuki Musim Kemarau, 22 Ribu Hektar Sawah Tadah Hujan di Pandeglang Terancam Kekeringan

Related Posts

Polisi saat berjaga mengawadi truk tambang di ruas jalan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Daerah

Jelang Mudik, Pemprov Setop Total Operasi Truk Tambang di Banten

4 Maret 2026 | 04:00
Perringatan dini cuaca Pandeglang
Daerah

Waspada Fenomena Astronomis di Pandeglang, Gelombang Laut Meningkat

4 Maret 2026 | 03:00
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf
Daerah

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.
Daerah

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05
Ilustrasi umrah. (Pixabay/Abdullah_shakoor)
Daerah

2.000 Jemaah Umrah Asal Banten Tertahan di Arab Saudi, Akibat Konflik Timur Tengah

3 Maret 2026 | 22:01
Walikota Serang Budi Rustandi
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

3 Maret 2026 | 22:00
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Baru PAN di Kabupaten Serang Terus Bertambah, Ishak Optimis Jadi Pemenang Pileg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi beasiswa S2 EPFL Swiss 2026. (Freepik.com Oleksandr Ryzhkov)

Cara Daftar Beasiswa S2 EPFL Swiss 2026, Cukup Centang Formulir Online

4 Maret 2026 | 05:00
Polisi saat berjaga mengawadi truk tambang di ruas jalan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Jelang Mudik, Pemprov Setop Total Operasi Truk Tambang di Banten

4 Maret 2026 | 04:00
Perringatan dini cuaca Pandeglang

Waspada Fenomena Astronomis di Pandeglang, Gelombang Laut Meningkat

4 Maret 2026 | 03:00
Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid. (Instagram@433)

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid, Ambisi Blaugrana Balas Dendam di Leg 2

3 Maret 2026 | 22:21

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda