Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Sabarto Saleh Sayangkan Kehadiran Atmawijaya Dampingi Abuya Muhtadi, di PT Banten Pasca Gugatan di Tolak PN Serang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 Juni 2024 | 18:52
Kuasa Hukum Sabarto Saleh Sayangkan Kehadiran Atmawijaya Dampingi Abuya Muhtadi, di PT Banten Pasca Gugatan di Tolak PN Serang

Kuasa Hukum sengketa lahan DJHA Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. DOKUMEN KUASA HUKUM UNTUK BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Kuasa hukum Subarto Saleh menyayangkan kehadiran Atmawijaya mendampingi Abuya Muhtadi Dimyathi saat kunjungan dan silaturahmi ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada Senin 20 Mei 2024 lalu.

Sebab diketahui, Atmawijaya merupakan pihak yang sedang berperkara dengan Sabarto Saleh selaku pemilik lahan dan Kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, di Pengadilan atas kasus sengketa lahan DJHA.

Kuasa Hukum Subarto Saleh, Hardianto mengatakan jika kehadiran  Atmawijaya ke PT Banten dianggap tidak etis. Meskipun kehadirannya hanya mendampingi Abuya Muhtadi.

“Kami selaku Kuasa Hukum Sabarto Saleh sangat menyayangkan dan merasa prihatin atas peritiwa (pertemuan) itu. Dimana Atmawijaya yang hadir bersama Abuya Muhtadi dan rombongan ke PT Banten disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi beserta jajarannya,” katanya.

Hardianto menambahkan Atmawijaya merupakan pihak yang berperkara di Pengadilan. Dengan hadirnya orang yang berperkara di PT Banten dapat dikhawatirkan menimbulkan tanda tanya, tentang independensi peradilan dalam menangani sebuah perkara.

“Bagaimana bisa menegakan hukum dan keadilan kalau pihak yang saat ini sedang  berperkara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi datang bersama seorang tokoh, seakan-akan menggiring ketua pengadilan tinggi dan jajarannya  agar menyambut langsung kedatangannya,” tambahnya.

Baca Juga: Polda Tetapkah 14 Tersangka Perburuan Badak, Mengaku Bunuh Badak 26 Ekor

Hardianto mengungkapkan pertemuan yang disebut-sebut silaturahmi itu, merupakan dugaan pelanggaran kode etik, karena telah menerima dan menemui salah satu pihak yang sedang berperkara di pengadilan.

“Kami menilai, pemberitaan di media yang menyatakan kedatangan seorang Tokoh Agama bersama Atmawijaya beserta rombongan hanya sekedar silaturahmi itu hanya alasan saja,” ungkapnya.

Hardianto menduga kunjungan tersebut, ada hubungan dengan perkara yang saat ini dimohonkan banding oleh Atmawijaya ke Pengadilan Tinggi Banten dengan tujuan keberpihakan untuk dimenangkan.

“Meski begitu, kami berharap PT Banten dapat menegakan keadilan sesuai amanah undang-undang dengan melihat fakta-fakta yang ada secara obyektif,” tandasnya.

Hardianto menegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

“Kami yakin Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebagai Wakil Tuhan di Dunia memiliki prinsip dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara 102/Pdt.G/2023/PN.Srg akan bersikap objektif demi tegaknya hukum yang berpihak pada kebenaran,” tegasnya.

Baca Juga: Briptu Fadhilatun Nikmah Tak Dipenjara Usai Bakar Suaminya Hidup-hidup, Ternyata Alasannya…

BACAJUGA:

pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Cilegon

5 Kuliner Korea Selatan di Kota Cilegon, Penggemar Drakor dan K-Pop Wajib Coba

1 November 2025 | 16:51
TKI

Keluarga TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Telah Lapor ke Polisi

1 November 2025 | 16:38

Sementara itu, pihak PT Banten ketika di konfirmasi melalui Nomor WhatsApp Humas PT Banten hingga kini belum memberikan tanggapan, atas kedatangan Atmawijaya bersama Abuya Muhtadi ke PT Banten.

Diberitakan sebelumnya, Lahan DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang digugat oleh Atmawijaya selaku anak dari pengelola DJHA.

Atmajaya menggugat Sabarto Saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang diklaim dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.

Namun, gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh, pemilik lahan yang memiliki AJB sekaligus Sertifikat Hak Milik lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros ditolak Majelis Hakim.

Penolakan atas gugatan Atmawijaya itu, tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang pada Jumat 7 Mei 2024.

Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra mengatakan jika majelis hakim menolak gugatan, karena dinilai cacat formil.  (***)

Tags: hukumkasus tanahPengadilan Tinggi Banten
Previous Post

1.800 Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Valid, Pemkot Cilegon Siap Lakukan Validasi Akurat

Next Post

Masuki Musim Kemarau, 22 Ribu Hektar Sawah Tadah Hujan di Pandeglang Terancam Kekeringan

Related Posts

pemkot
Daerah

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang
Daerah

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Cilegon
Daerah

5 Kuliner Korea Selatan di Kota Cilegon, Penggemar Drakor dan K-Pop Wajib Coba

1 November 2025 | 16:51
TKI
Daerah

Keluarga TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Telah Lapor ke Polisi

1 November 2025 | 16:38
TKI
Daerah

Pihak Keluarga dari TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Minta Segera Dipulangkan

1 November 2025 | 16:27
YLBH Polem
Daerah

YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

1 November 2025 | 16:13
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda