BANTENRAYA.COM – Kuasa hukum Subarto Saleh menyayangkan kehadiran Atmawijaya mendampingi Abuya Muhtadi Dimyathi saat kunjungan dan silaturahmi ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada Senin 20 Mei 2024 lalu.
Sebab diketahui, Atmawijaya merupakan pihak yang sedang berperkara dengan Sabarto Saleh selaku pemilik lahan dan Kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, di Pengadilan atas kasus sengketa lahan DJHA.
Kuasa Hukum Subarto Saleh, Hardianto mengatakan jika kehadiran Atmawijaya ke PT Banten dianggap tidak etis. Meskipun kehadirannya hanya mendampingi Abuya Muhtadi.
“Kami selaku Kuasa Hukum Sabarto Saleh sangat menyayangkan dan merasa prihatin atas peritiwa (pertemuan) itu. Dimana Atmawijaya yang hadir bersama Abuya Muhtadi dan rombongan ke PT Banten disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi beserta jajarannya,” katanya.
Hardianto menambahkan Atmawijaya merupakan pihak yang berperkara di Pengadilan. Dengan hadirnya orang yang berperkara di PT Banten dapat dikhawatirkan menimbulkan tanda tanya, tentang independensi peradilan dalam menangani sebuah perkara.
“Bagaimana bisa menegakan hukum dan keadilan kalau pihak yang saat ini sedang berperkara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi datang bersama seorang tokoh, seakan-akan menggiring ketua pengadilan tinggi dan jajarannya agar menyambut langsung kedatangannya,” tambahnya.
Baca Juga: Polda Tetapkah 14 Tersangka Perburuan Badak, Mengaku Bunuh Badak 26 Ekor
Hardianto mengungkapkan pertemuan yang disebut-sebut silaturahmi itu, merupakan dugaan pelanggaran kode etik, karena telah menerima dan menemui salah satu pihak yang sedang berperkara di pengadilan.
“Kami menilai, pemberitaan di media yang menyatakan kedatangan seorang Tokoh Agama bersama Atmawijaya beserta rombongan hanya sekedar silaturahmi itu hanya alasan saja,” ungkapnya.
Hardianto menduga kunjungan tersebut, ada hubungan dengan perkara yang saat ini dimohonkan banding oleh Atmawijaya ke Pengadilan Tinggi Banten dengan tujuan keberpihakan untuk dimenangkan.
“Meski begitu, kami berharap PT Banten dapat menegakan keadilan sesuai amanah undang-undang dengan melihat fakta-fakta yang ada secara obyektif,” tandasnya.
Hardianto menegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
“Kami yakin Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebagai Wakil Tuhan di Dunia memiliki prinsip dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara 102/Pdt.G/2023/PN.Srg akan bersikap objektif demi tegaknya hukum yang berpihak pada kebenaran,” tegasnya.
Baca Juga: Briptu Fadhilatun Nikmah Tak Dipenjara Usai Bakar Suaminya Hidup-hidup, Ternyata Alasannya…
Sementara itu, pihak PT Banten ketika di konfirmasi melalui Nomor WhatsApp Humas PT Banten hingga kini belum memberikan tanggapan, atas kedatangan Atmawijaya bersama Abuya Muhtadi ke PT Banten.
Diberitakan sebelumnya, Lahan DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang digugat oleh Atmawijaya selaku anak dari pengelola DJHA.
Atmajaya menggugat Sabarto Saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang diklaim dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.
Namun, gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh, pemilik lahan yang memiliki AJB sekaligus Sertifikat Hak Milik lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros ditolak Majelis Hakim.
Penolakan atas gugatan Atmawijaya itu, tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang pada Jumat 7 Mei 2024.
Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra mengatakan jika majelis hakim menolak gugatan, karena dinilai cacat formil. (***)

















