BANTENRAYA.COM – Hendak transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan konsumennya, pemua berinisial NZ berusia 27 tahun warga Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon disergap anggota Satresnarkoba Polres Serang.
NZ diamankan polisi di pertigaan tidak jauh dari Gerbang tol Cilegon Timur, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Pjs Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP mengatakan, tersangka NZ berhasil diamankan oleh anggotanya pada Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan pengedar narkoba itu, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Bujang Lapuk di Jawilan Rudapaksa Anak Tetangga
“Awalnya ada informasi bahwa di sekitar Gerbang Tol Cilegon Timur akan ada transaksi narkoba,” katanya kepada awak media, Kamis, 6 Juni 2024.
Ali menambahkan, tersangka ditangkap saat menunggu konsumen tak jauh dari Pintu Tol Cilegon Timur.
Dalam penangkapan itu, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
“Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan 4 paket sabu,” tambahnya.
Baca Juga: HR Asia Nobatkan BRI Sebagai Perusahaan dengan Tempat Kerja Terbaik
Selain dari kantong celana, Ali menerangkan, saat dilakukan pengembangan di rumah tersangka NZ di wilayah Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ditemukan barang bukti lainnya.
“Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka dan ditemukan 4 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Ali mengungkapkan, tersangka NZ baru 1 bulan melakukan bisnis sabu-sabu.
Tersangka beralasan nekat menjual sabu-sabu karena tersangka pengangguran dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Rutan Pandeglang Hadirkan Cafe, WBP Dilatih Manajemen Usaha
“Jadi tersangka NZ ini mengaku baru 1 bulan berbisnis narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.
Ali menerangkan tersangka NZ mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DA masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” terangnya.
Ali menegaskan atas perbuatannya ini, tersangka NZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Untirta Gandeng BNN Banten, Ratusan Mahasiswa Baru Jalani Tes Urine
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.***















