BANTENRAYA.COM – Pria SU berusia 46 tahun warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang digiring ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Serang.
SU yang masih berstatus lajang meski usianya sudah kepala 4, melakukan tindakan kriminal yang mengharuskannya berurusan dengan kepolisian.
Bujang lapuk tersebut tersandung hukum atas dugaan perbuatan rudapaksa yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Bujang lapuk tersebut, dituding telah menggagahi anak tetangganya yang masih berusia 9 tahun.
Baca Juga: HR Asia Nobatkan BRI Sebagai Perusahaan dengan Tempat Kerja Terbaik
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang.
“Pelaku diserahkan oleh keluarga korban. Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya,” katanya kepada Bantenraya.com pada Kamis, 6 Juni 2024.
Andi menjelaskan, peristiwa tindak pidana asusila terhadap bocah di bawah umur yang dilakukan oleh pria berumur dan belum memiliki istri itu.
Baca Juga: Rutan Pandeglang Hadirkan Cafe, WBP Dilatih Manajemen Usaha
Persitiwa keji itu terjadi pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
“Awalnya korban sedang berada di rumah bersama dengan dua kakaknya. Tiba-tiba datanglah tersangka (tetangga rumah) dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya.
Andi menerangkan, keluarga korban dan tersangka kenal dekat, sehingga tidak ada kecurigaan ketika datang ke rumah korban.
“Tersangka SU ini diketahui dekat dengan keluarga korban karena tempat tinggalnya bersebelahan. Jadi kalau mau minum kopi atau makan, tersangka sering masuk dapur,” terangnya.
Baca Juga: Untirta Gandeng BNN Banten, Ratusan Mahasiswa Baru Jalani Tes Urine
Lebih lanjut, Andi menambahkan dalam melancarkan aksinya, SU berpura-pura mencari korek gas ke dapur.
Di dapur itulah, tersangka memanggil korban untuk dilakukan perbuatan asusila.
“Mendengar namanya panggilan, korban pergi ke dapur menemui tersangka,” tambahnya.
Namun, Andi mengungkapkan, aksinya diketahui oleh kakak korban yang hendak ke kamar mandi.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Geby, AO Tangguh PNM Medan yang Memiliki Suara Merdu
Kakak korban melihat adiknya tengah dilecehkan oleh tersangka dan langsung berteriak.
“Begitu dipergoki oleh kakak korban, tersangka langsung kabur keluar rumah. Peristiwa itupun kemudian dilaporkan kepada kedua orangtuanya,” ungkapnya.
Andi menegaskan, kakak korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Tak tidak terima dengan perbuatan tetangganya itu, ayah korban langsung mencari tersangka dan mangamankannya.
Baca Juga: Atasi Persoalan Perdata, Korem Minta Bantuan Kejati Banten
“Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Motif dari perbuatan karena terdorong nafsu,” tegasnya.
Andi menambahkan atas perbuatannya itu, tersangka SU akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nemor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***