BANTENRAYA.COM – Komisi I DPRD Provinsi Banten diduga mencoret calon komisioner Komisi Informasi (KI) Banten yang merupakan perwakilan pemerintah.
Padahal, keterwakilan pemerintah di komisioner KI Banten harus ada sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik.
Informasi yang didapat Banten Raya, Komisi I DPRD Provinsi Banten sudah melakukan rapat pleno hasil dari tes and proper test para calon komisioner KI Banten.
Baca Juga: Anak Wapres Ma’ruf Amin Ikut Nyalon Gubernur Banten di Pilgub Banten 2024
Bahkan, Komisi I DPRD Provinsi Banten telah melakukan pemeringkatan (ranking) 10 besar komisioner KI Banten.
Dalam daftar 10 besar komisioner KI Banten itu, tidak ada calon yang merupakan perwakilan dari pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini pun mendapatkan reaksi dari Mantan Komisioner KI Pusat Yhanu Setyawan.
Yhanu mengatakan, bila kabar dicoretnya unsur pemerintah itu benar maka dia sangat menyayangkan hal tersebut.
Baca Juga: Beras Kembali Jadi Penyumbang Inflasi di Banten, Ini Solusi yang Ditawarkan Pemprov
Pasalnya keterwakilan unsur pemerintah dalam komposisi komisioner di KI Banten perlu ada karena merupakan amanah dari Undang-Undang Ketertiban Informasi Publik dan juga diatur dalam Peraturan Komisi Informasi.
“Kami menyayangkan kalau benar begitu,” katanya.
Yhanu mengatakan, absennya unsur pemerintah akan menyebabkan kerugian yang dialami oleh Pemerintah Provinsi Banten sendiri.
Baca Juga: Sudah Diusulkan jadi PPPK, Pemprov Banten Himbau Honorer Fokus Bekerja
Perlu diingat, DPRD Provinsi Banten juga merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi Banten. Dia mengatakan keberadaan unsur pemerintah memiliki tujuan agar ada keseimbangan antara komposisi komisioner di KI Banten.
“Yang dominan boleh dari unsur masyarakat tapi juga harus ada keterwakilan dari unsur pemerintah,” ujarnya.
Keterwakilan unsur pemerintah menurut Yhanu penting karena dalam setiap informasi yang dikelola oleh pemerintah ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diberikan kepada publik karena sejumlah alasan, misalkan keamanan negara.
Baca Juga: Idul Adha Tidak Mempengaruhi Omset Penjualan Daging di Pasar Tradisional
Bila tidak ada keterwakilan pemerintah, maka dikhawatirkan informasi yang diberikan kepada pemohon atau yang mengajukan sengketa informasi akan diberikan seluruhnya, termasuk informasi yang seharusnya tidak diberikan.
“Kalau ada unsur pemerintah kan nanti diskusi ketika sidang,” ujar Yhanu.
Untuk itu, Yhanu mengingatkan agar DPRD bijak dalam memilih komposisi komisioner KI Banten ini. Dia berharap dalam menentukan komposisi komisioner KI Banten tetap harus ada keterwakilan dari unsur Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: Terciduk saat Konsumsi Narkoba, Oknum Prades di Lebak Diamankan Polisi
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah belum merespons tentang isu ini ketika dihubungi oleh Banten Raya. Pesan yang disampaikan kepadanya belum dijawab. ***
 
			














