BANTENRAYA.COM – Selain memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan Pajero Sport yang viral karena aksesoris senapan mesin di kap depan kendaraan, Satlantas Polres Cilegon juga meminta agar aksesoris tersebut dicopot
Kasat lantas polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto mengatakan jika pihaknya telah mendatangi pemilik mobil Pajero Sport beraksesoris senapan mesin di wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
“Kita langsung ketemu sama pemiliknya dan yang bersangkutan sudah kita berikan penjelasan,” katanya.
Baca Juga: ASN yang Nyalon Kepala Daerah Dilarang Lakukan 3 Hal Ini
Mulya menjelaskan dari keterangan pemilik Pajero Sport berinisial MS, aksesoris senapan mesin dibuat untuk kepentingan konten. Alat itu bukan senjata api melainkan CCTV yang terhubung ke monitor di dalam mobil.
“Akhirnya yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan sepakat untuk langsung dilepas dari kendaraannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mulya menambahkan pihaknya juga memberikan sanksi tilang kepada MS, lantaran menggunakan lampu strobo.
Baca Juga: Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat Instruksikan DPUR Cek Jalan Sampanjaya
“Dengan adanya budaya menyerupai kendaraan dinas itu sangat mengganggu selain dari pengemudi juga kepada pengendara lainnya,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, salah satu akun media sosial yang memviralkan video mobil bersenapan mesin tersebut yaitu akun Instagram @fakta.indo.
Tertulis dalam keterangan video mobil berpelat nomor sipil dipasang benda berbentuk senapan mesin di kap mobil.
Dalam video, nampak mobil Pajero Sport berpelat putih, dengan nomor polisi A 1486 BB itu terlihat melaju di jalan tol.
Tak cuma memakai aksesori senapan mesin, mobil itu juga dilengkapi dengan lampu strobo berwarna biru.
Pada bagian samping mobil terdapat tulisan Banten Indonesia dan logo bertuliskan Cobra Al-Bantani, yang diketahui merupakan sebuah channel YouTube.***
 
			















