Kamis, 26 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polres Cilegon Amankan Satwa Dilindungi, Ada Lutung, Burung Poksay Jambul hingga Nuri Sayap Hitam  

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
23 September 2021 | 16:09
Polres Cilegon Amankan Satwa Dilindungi, Ada Lutung, Burung Poksay Jambul hingga Nuri Sayap Hitam  

Satwa dilindungi yang diamankan Polres Cilegon, Kamis 23 September 2021.  Ainul Gillang/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengamankan satwa dilindungi berupa satu ekor lutung kelabu, satu ekor burung poksay jambul dan dua ekor burung nuri sayap hitam.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Para satwa dilindungi tersebut diamankan dari Rumah Makan Semang Raya yang ada di Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Minggu 29 Agustus 2021. 

Informasi yang dihimpun Bantenraya.com, Satreskrim Polres Cilegon menerima laporan adanya satwa dilindungi yang dipelihara warga di sebuah rumah makan yang ada di Cibeber.

Baca Juga: 5 Potret Mantan Walikota Cilegon Iman Ariyadi Setelah Bebas dari Penjara

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Satreskrim Polres Cilegon mendatangi lokasi yang dicurigai memelihara satwa dilindungi tanpa surat-surat perizinan.  

Anggota Satreskrim Polres Cilegon menemukan satu ekor lutung kelabu, satu ekor burung poksay jambul dan dua ekor burung nuri sayap hitam, di bagian belakang Rumah Makan Semang Raya.

Kemudian, satwa dilindungi tersebut dibawa ke Mapolres Cilegon bersama pemiliknya berinisial DSA (60) oleh Petugas Polres Cilegon bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam atau BKSDA Serang. 

Baca Juga: Ceramah Almarhum Syekh Ali Jaber: Ada 10 Kebaikan Setiap Membaca 1 Huruf Al-Qur’an 

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, saat diamankan, satu ekor lutung tersebut terikat di pohon menggunakan rantai. Sementara, tiga burung berada di dalam sangkar. 

Kata Shinto, pengamanan satwa dilindungi beserta pemiliknya tersebut lantaran berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Sehingga terhadap orang yang sengaja memelihara, menyimpan, dan memeliliki satwa dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah, dikenakan sanksi pidana. 

Baca Juga: Banten Raih 3 Medali Cabor Ekshibisi Triathlon PON XX Papua 

“Pasal yang disangkakan, pasal 40 aya (2) jo pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya.

“Ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 juta,” terang Shinto. 

Shinto mengatakan, burung poksay harga poksay jambul maupun nuri sayap hitam sekitar Rp250 ribu sampai Rp1 juta, dan lutung sekitar Rp3 juta.

Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming Liga 1 Kamis 23 September 2021, Ada Persib Bandung versus Borneo FC

“Hewan dilindungi tidak boleh dipelihara tanpa izin dengan alasan apapun,” paparnya. 

Polisi Kehutanan Penyelia Seksi Konservasi BKSDA Serang, Irhan Rohianto satwa dilindungi yang diamankan Polres Cilegon untuk Lutung dibawa ke Lembaga Konservasi sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitatnya.

“Sebelum dilepasliarkam, harus beradaptasi terlebih dahulu di Lembaga Konservasi di Bandung,” terangnya. ***

Editor: Administrator
Previous Post

Kolaborasi PLN, BPN, dan KPK Percepat Sertifikasi Aset di Provinsi Banten

Next Post

Tidak Ada Ideologi yang Bisa Menghancurkan Pancasila

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RJI Banten Resmikan Kantor Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Kota Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan Guru Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Pangkalan Pandeglang Gugat Pemprov Banten Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi menunjukkan dokumen bukti pembayaran gaji ratusan guru PPPK paruh waktu kepada sejumlah wartawan di Setda, Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

26 Februari 2026 | 21:32
PT ASDP telah merilis perkiraan puncak arus mudik pada musim mudik Lebaran 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Ada WFA, Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Diprediksi Terjadi 2 Hari di Tanggal Ini

26 Februari 2026 | 21:00
Petani di Desa Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sedang memanen sayuran jenis kangkung di lahan miliknya, Kamis 26 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Yuk Mampir ke Desa Pegadingan Kabupaten Serang, Tempatnya Penghasil Sayuran Berkualitas

26 Februari 2026 | 20:30
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. (Dokumentasi Dinkes Provinsi Banten)

BPJS Kesehatan PBI Non Aktif Bakal Dicek Ulang

26 Februari 2026 | 20:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda