BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengamankan satwa dilindungi berupa satu ekor lutung kelabu, satu ekor burung poksay jambul dan dua ekor burung nuri sayap hitam.
Para satwa dilindungi tersebut diamankan dari Rumah Makan Semang Raya yang ada di Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Minggu 29 Agustus 2021.
Informasi yang dihimpun Bantenraya.com, Satreskrim Polres Cilegon menerima laporan adanya satwa dilindungi yang dipelihara warga di sebuah rumah makan yang ada di Cibeber.
Baca Juga: 5 Potret Mantan Walikota Cilegon Iman Ariyadi Setelah Bebas dari Penjara
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Satreskrim Polres Cilegon mendatangi lokasi yang dicurigai memelihara satwa dilindungi tanpa surat-surat perizinan.
Anggota Satreskrim Polres Cilegon menemukan satu ekor lutung kelabu, satu ekor burung poksay jambul dan dua ekor burung nuri sayap hitam, di bagian belakang Rumah Makan Semang Raya.
Kemudian, satwa dilindungi tersebut dibawa ke Mapolres Cilegon bersama pemiliknya berinisial DSA (60) oleh Petugas Polres Cilegon bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam atau BKSDA Serang.
Baca Juga: Ceramah Almarhum Syekh Ali Jaber: Ada 10 Kebaikan Setiap Membaca 1 Huruf Al-Qur’an
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, saat diamankan, satu ekor lutung tersebut terikat di pohon menggunakan rantai. Sementara, tiga burung berada di dalam sangkar.
Kata Shinto, pengamanan satwa dilindungi beserta pemiliknya tersebut lantaran berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Sehingga terhadap orang yang sengaja memelihara, menyimpan, dan memeliliki satwa dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah, dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Banten Raih 3 Medali Cabor Ekshibisi Triathlon PON XX Papua
“Pasal yang disangkakan, pasal 40 aya (2) jo pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya.
“Ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 juta,” terang Shinto.
Shinto mengatakan, burung poksay harga poksay jambul maupun nuri sayap hitam sekitar Rp250 ribu sampai Rp1 juta, dan lutung sekitar Rp3 juta.
Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming Liga 1 Kamis 23 September 2021, Ada Persib Bandung versus Borneo FC
“Hewan dilindungi tidak boleh dipelihara tanpa izin dengan alasan apapun,” paparnya.
Polisi Kehutanan Penyelia Seksi Konservasi BKSDA Serang, Irhan Rohianto satwa dilindungi yang diamankan Polres Cilegon untuk Lutung dibawa ke Lembaga Konservasi sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitatnya.
“Sebelum dilepasliarkam, harus beradaptasi terlebih dahulu di Lembaga Konservasi di Bandung,” terangnya. ***


















