BANTENRAYA.COM – PLN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengamankan sertifikasi tanah.
Aset tanah tersebut digunakan PLN untuk menunjang infrastruktur ketenagalistrikan bagi kepentingan masyarakat.
Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali PLN Haryanto WS, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Sertifikasi Aset Tanah PLN di Provinsi Banten menyampaikan pentingnya sinergi PLN dan BPN dalam proses sertifikasi aset PLN di Provinsi Banten.
Baca Juga: Dewan Desak Tambak Udang di Carita Ditutup Permanen, Satpol PP Pandeglang Masih Beralasan
“PLN sebagai perusahaan penyedia layanan publik khususnya ketenagalistrikan di Provinsi Banten sangat membutuhkan dukungan dan sinergi,” ujarnya.
“Itu agar aset PLN dapat disertifikasi untuk mendukung infrastruktur ketenagalistrikan bagi masyarakat,” ungkap Haryanto, Kamis, 23 September 2021.
Dikatakan dia, PLN saat ini, khususnya unit PLN di Provinsi Banten telah berkolaborasi dengan baik sehingga sejumah aset PLN telah berhasil disertifikasi.
Baca Juga: Striker Persita Sirvi Arvani Perkuat Rans FC di Liga 2
Sebagian aset ataupun tanah PLN merupakan hasil pelaksanaan pengadaan tahun yang baru yang memiliki dokumen pengadaan yang lengkap.
Namun, sebagian besar juga merupakan aset perolehan tahun lama yang sudah beroperasi dan dikelola selama puluhan tahun, namun ada kemungkinan tidak memiliki dokumen administrasi yang lengkap.
“Pada kesempatan ini, kami mohon dukungan dan bantuan serta arahan agar proses sertifikasi tanah tanah PLN ini tetap dapat disertifikatkan demi menyelamatkan dan mengamankan aset-aset milik Negara,” ujar Haryanto.
Baca Juga: Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Pancaroba
Di kesempatan yang sama, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Budi Waluyo, mengapresiasi kerja sama PLN dan BPN Provinsi Banten dalam proses sertifikasi aset PLN.
“KPK sangat mendukung program sertifikasi baik PLN maupun Pemerintah Daerah karena ini merupakan komitmen kami dalam mendukung pelayanan publik dan layanan masyarakat,” ungkap Budi.
Ditambahkan Budi, agar PLN dan BPN terus bersinergi dan bekerja sama agar proses penyelesaian sertifikasi ini bisa berjalan lancar sesuai harapan.
Senada dengan itu, Kakanwil BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya, berkomitmen untuk segera menyelesaikan sertifikasi di wilayah kerjanya.
Menurutnya ada beberapa hal yang perlu saling dikoordinasikan, sehingga sinergitas antara kantor pertanahan selaku pelaksana dengan PLN sebagai yang mengajukan permohonan sangat diperlukan.
“Mudah-mudahan setelah pertemuan hari ini teman-teman, khususnya pelaksana di kantor pertanahan bisa mengakselerasi apa yang sudah ditargetkan,” ungkap Rudi.
Baca Juga: Kasus Suami Bunuh Pacar Simpanan Istri di Pandeglang, Dua Pelaku Dibekuk
Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Sertifikasi Aset PLN di Provinsi Banten hari ini dihadiri oleh General Manager PLN UID Banten Sandika Aflianto, General Manager PLN UID Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan.
Kemudian, General Manager PLN UIT Jawa Bagian Barat Erwin Ansori, General Manager PLN UIP Jawa Bagian Barat Ratnasari Syamsudin, Senior Executive Vice President Manajemen Aset PLN Paranai Suhasfan.
Executive Vice President Legal Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Properti PLN Dwi Wibihando, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Rudi Rubijaya.
Baca Juga: Tak Terima Diselingkuhi, Suami Bunuh Pacar Simpanan Istri
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten, Masyhuri, Direktur Koordinasi Supervisi V KPK RI Budi Waluya, Kasatgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Dwi Aprilia Linda Astuti
Lalu Spesialis Koordinasi dan Supervisi PIC Wilayah Banten KPK, Norce Martauli Sitanggang. ***



















