BANTENRAYA.COM – DPRD Kabupaten Pandeglang kembali mendesak Satpol PP untuk segera menutup perusahaan tambak udang di Kampung Sambolo, Desa Sukarame, Kecamatan Carita.
DPRD menilai keberadaan tambak sudah jelas melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011- 2031.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri meminta Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Sebab, perusahaan tambak udang di Carita sudah melanggar Perda RTRW.
Baca Juga: Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Pancaroba
“Itu kan sudah jelas melanggar. Kami harapkan perusahaan itu ditutup secara permanen dan tidak boleh lagi beroperasi,” tegas Endang, Kamis 23 September 2021.
Untuk memastikan perusahaan tambak tidak beroperasi, Politikus Partai Demokrat ini menyebutkan, akan kembali melaksanakan monitoring ke lokasi tambak.
“Nanti kita agendakan lagi. Kita pastikan perusahaan tambak ini tidak beroperasi,” kata Endang.
Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming Liga 1 Kamis 23 September 2021, Ada Persib Bandung versus Borneo FC
Sekretaris Komisi I Uus Usamah menuturkan, Satpol PP Pandeglang harus lebih tegas dalam menegakkan Perda. Terutama menyikapi perizinan perusahaan tambak udang di Carita.
“Perusahaan tambak udang di Carita kan sudah jelas tidak berizin. Jadi perusahaan itu harus ditutup secara permanen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Pandeglang Berlyan Henny mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penutupan secara permanen terhadap perusahaan tambak udang di Kecamatan Carita.
Baca Juga: Anak Sudah Besar Masih Suka Ngompol? Cek Jangan-Jangan Ada Masalah Ini..
Dengan alasan masih menunggu hasil uji laboratorium air limbah perusahaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kita lagi mencari data. Terutama menunggu hasil laboratorium dari DLH. Setelah kita dapat rekomendasi dari tim teknis, kita telaah dulu,” katanya.
“Baru kita sampaikan ke Bupati Pandeglang (Irna Narulita-red). Karena penutupan total itu harus ada SK (surat keputusan) Bupati. Pada saat penutupan kita didampingi oleh tim teknis, seperti Dinas perizinan dan DLH,” imbuhnya. ***

















