BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Helldy Agustian secara tegas melarang ASN untuk mudik dengan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Bahkan, Helldy tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas ASN yang kedapatan menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Helldy menegaskan dengan pulang kampung menggunakan mobil dinas tersebut merupakan pelanggaran.
Hal itu sebagaimana juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 07/2023.
Dimana, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Lebaran.
“Kita akan bertindak tegas terhadap setiap ASN yang terbukti menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk pulang kampung saat mudik lebaran. Ini telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” tegas Helldy, Minggu 31 Maret 2024.
Helldy mengaku, pihaknya akan menyebarkan informasi lebih lanjut kepada para ASN yang bertugas di Pemerintahan Kota Cilegon.
“Kami akan segera menyebarkan selebaran sebagai pengingat bagi para ASN. Mereka harus memahami bahwa menggunakan kendaraan dinas untuk mudik adalah pelanggaran,” tambahnya
Larangan tersebut, papar Helldy secara tegas karena kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya yakni mudik lebaran ke kampung halaman.
Terlebih lagi, jika nantinya sampai bahan bakal yang digunakan juga dengan fasilitas atau dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon.
Baca Juga: 550.000 Wisatawan Ditarget Kunjungi Obyek Wisata di Kabupaten Serang
“Fasilitas negara digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Apalagi kendaraan itu milik negara serta penggunaan bahan bakarnya pun dibayar oleh negara, sehingga peruntukannya harus untuk tugas kedinasan atau melayani masyarakat,” pungkasnya. (***)