BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten menggelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dengan menghadirkan saksi, pelapor, dan para terlapor.
Dalam siding itu, saksi dari Partai Demokrat Kota Serang tetap meminta adanya penyandingan data antara C1 hasil dan D hasil rekap di tingkat kecamatan.
Menurut Samsudin selaku pelapor, Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum ini masih dengan agenda yang sama, yaitu memeriksa pihak-pihak yang dianggap melanggar aturan pemilu.
Dia sendiri mengaku masih tetap menuntut agar Bawaslu Provinsi Banten memutuskan agar ada penyandingan data antara antara C1 hasil dan D hasil rekap di tingkat kecamatan.
Sebab dia menilai, di situlah letak permasalahan yang digugat oleh Partai Demokrat Kota Serang.
“Yang terpenting adalah pembuktian data yang terjadi di lapangan (C1-red) dan rekapitulasi (D hasil-red). Itu yang akan membuktikan apakah benar ada penambahan suara atau tidak,” ujar Samsudin yang ditemui usai sidang di kantor Bawaslu Provinsi Banten, Senin 25 Maret 2024..
Baca Juga: Pasutri di Malingping Ditemukan Tewas, Diduga jadi Korban Perampokan dan Pembunuhan
Samsudin mengatakan, pihaknya menuntut penyandingan data antara C1 hasil dan D hasil rekap. Dengan demikian, akan diketahui berapa sesungguhnya suara yang didapatkan oleh Partai Demokrat dan berapa suara PDI Perjuangan.
“Ini menyangkut masalah kursi,” katanya.
Samsudin mengatakan, karena ada yang berbeda antara perolehan suara di D hasil dan C1 maka pihaknya meyakini ada pelanggaran penambahan suara tersebut. Hal itulah yang diharapkan bisa dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Banten.
Baca Juga: Rumah Warga Pasir Bengkong Ludes Terbakar, Begini Kondisi Pemilik Rumah
Ade Sugiri, salah satu saksi Partai Demokrat Kota Serang yang juga ikut dalam sidang tersebut, mengatakan, dalam catatannya ada sejumlah kecamatan yang belum dilakukan penyandingan data antara C1 dan D hasil.
Bebrapa kecamatan itu misalnya Kecamatan Baros, Kabupaten Serang; Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang; Kecamatan Taktakan, Kota Serang; dan Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Sugiri menghitung, setidaknya ada 1.800 suara yang ditambahkan di PDI Perjuangan sehingga menyebabkan caleg DPR RI dari Partai Demokrat yaitu Nuraeni kehilangan suara sehingga kehilangan kursi DPR RI.
Baca Juga: Siap Tanding di Pilkada Pandeglang, Partai Gerindra Siapkan Rifki dan Udi
Dia menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota pemilihan umum kecamatan dan pengawas di tingkat kecamatan.
“Pelanggaran dilakukan oleh PPK dan Panwascam,” katanya.
Sementara itu, ketika diminta komentar tentang jalannya sidang ini, sejumlah anggota Bawaslu Provinsi Banten enggan berkomentar.
Baca Juga: Siapa Sosok Staphy Vilmei yang Viral di TikTok? Ternyata Ini Arti Postingan Terkait Duka Cita
Ketua Bawaslu Provinsi Banten mengatakan belum mau bicara karena sidang masih dalam proses. Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir juga menyatakan belum mau buka suara. ***