BANTENRAYA.COM – Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengengembangan (Bappedalitbang) bakal berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Baprida).
Perubahan SOTK Bappedalitbang tersebut ditargetkan sudah berjalan efektif pada bulan Juni tahun 2024 ini.
Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahaan keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang DPRD Kabupaten Serang M. Novi Farwarohman mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas perubahan SOTK Bappedalitbang.
Baca Juga: Ratusan Desa di Kabupaten Serang Belum Tetapkan APBDes
“Raperda yang sedang kita bahas mengatur struktur organisasi di Kabupaten Serang karena pemerintah pusat sudah memiliki Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh karena itu seluruh kabupaten/kota dan provinsi wajib adanya Bidang Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA),” ujarnya, Kamis 21 Maret 2024.
Ia menjelaskan, BRIDA akan menyatu dengan Bappedalitbang namun ke depannya Bappedalitbang akan berubah menjadi Baprida.
“Targetnya di tahun 2024 di bulan Juni ini selurun kabupaten/kota harus dan wajib adanya bidang tersebut untuk sinkronisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.
Baca Juga: Buka Musrembang Tahun 2025, Bupati Serang Tekankan Pembangunan Berkelanjutan
Novi memastikan, tidak ada penambahan bidang pada SOTK Bappedalitbang namun hanya ada perubahan nomenklatur dan penyesuain nama.
“Pastinya ini ke depannya ada beban kerja yang akan dilakukan di bidang BRIDA ini. Pemerintah daerah harus menyiapkan SDM (sumber daya manusia) di dalam bidang tersebut,” tuturnya.***