BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten memeriksa salah seorang pejabat di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Meski demikian, karena masih dalam proses pemeriksaan, Bawaslu Provinsi Banten belum bisa menyebutkan identitas dari pejabat tersebut.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir membenarkan bahwa pihaknya pada Senin, 19 Februari 2024, telah memeriksa seorang pejabat di Dinas Kominfo SP Provinsi Banten.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh akun media sosial Pemprov Banten oleh seorang warga Kota Serang bernama Adityawarman.
Baca Juga: Gerindra dan Demokrat Berpeluang Borong Kursi Dapil 10 DPRD Provinsi Banten
“Hari ini kami periksa,” kata Badrul Munir, Senin, 19 Februari 2024.
Diketahui, akun Instagram Pemprov Banten beberapa waktu lalu mengunggah konten berjudul ‘Moeldoko: Presiden Punya Hak Politik, Acuannya UU Pemilu’.
Konten inilah yang dilaporkan oleh Adityawarman di kemudian hari ke Bawaslu Provinsi Banten.
Badrul Munir mengungkapkan, setelah melakukan pendalaman kepada pelapor dan menggali informasi kepada terlapor langkah selanjutnya adalah Bawaslu Provinsi Banten akan membuat kajian untuk membahas apakah laporan tersebut memenuhi unsur sebagai sebuah pelanggaran Pemilu atau tidak.
Baca Juga: Bekas Tambang Galian Pasir di Kabupaten Serang Makan Korban, Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam
Badrul Munir enggan berspekulasi dan menduga-duga apakah kasus yang dilaporkan ini akan memenuhi unsur sebagai sebuah pelanggaran atau tidak.
Dia meminta agar semua pihak menunggu hasil keputusan dari rapat yang digelar oleh tim Bawaslu Provinsi Banten yang secara khusus menangani aduan ini.
Badrul memprediksi pembahasan dengan pelanggaran ini sudah akan bisa keluar hasilnya pada akhir bulan Februari 2024 ini.
Diketahui, berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa konten yang ditayangkan di medsos Pemprov Banten merupakan rilis resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo RI yang disebar di grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia yang berisi seluruh dinas kominfo seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sukar Digeser, Caleg Petahana DPRD Kota Serang Dominasi Dapil 1
Ketika ada rilis penting, maka Kementerian Kominfo RI akan membagikan informasi tersebut ke grup tersebut untuk kemudian ditayangkan di kanal-kanal media yang dimiliki masing-masing dinas kominfo di daerah.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong yang dihubungi Banten Raya membenarkan bahwa rilis tersebut berasal dari Ditjen IKP Kemenkominfo RI.
Rilis itu pun sengaja disebar agar ditayangkan oleh dinas kominfo di seluruh Indonesia.
“Jadi, kominfo punya WA grup dengan dinas-dinas kominfo seluruh Indonesia. Setiap rilis yang dibuat Kominfo yang dianggap penting disebarkan ke seluruh Indonesia kita posting di WA grup tersebut. Kita meminta dinas-dinas kominfo mengamplifikasi rilis tersebut di kanal, website, medsos masing-masing,” ujar Usman.
Usman mengatakan, rilis tentang Presiden yang punya hak politik itu sengaja disebar ke grup agar ditayangkan oleh dinas kominfo di daerah agar tersebar lebih luas.
Sebab menurutnya isi dari rilis itu penting untuk diketahui publik karena terkait isu pemilu yang sedang menjadi perhatian publik saat itu.
Terkait efek dari rilis itu yang kemudian menyebabkan adanya pemeriksaan pada pejabat dinas kominfo, Usman menuturkan, “Kita ikuti saja prosesnya,” katanya. ***