BANTENRAYA.COM – Baru saja keluar dari penjara karena kasus penggelapan tanah, Abudin Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kembali menghadapi kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi.
Akibatnya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian sementara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya Abudin sempat divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada 8 Juli 2021 lalu.
Abudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan atas bidang tanah dengan luas 636 M2 yang berlokasi Kampung Cigatel Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan.
Pada awal September 2021, Abudin bebas dari masa tahanannya.
Namun Abudin kembali terjerat kasus lain yang tengah di proses di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serang dan telah ditetapkan tersangka, atas dugaan pembangunan kantor Desa Kramat Jati dengan kerugian negara Rp199 juta.
Baca Juga: Jelang Rotasi dan Mutasi Jabatan, ASN Pemkab Serang Mulai Bertanya-tanya Posisinya
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Serang Sugihardono membenarkan jika Bupati Serang telah mengeluarkan SK Pemberhentian sementara terhadap Abudin.
“Iya diberhentikan sementara karena telah ditetapkan tersangka,” katanya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Bantenraya.com.
Namun, Sugi enggan menjelaskan secara rinci SK pemberhentian itu dikeluarkan oleh Bupati Serang.
Baca Juga: Mantap, 15 Anak Kelompok Penyanyi Jalanan Dapat Beasiswa Kuliah di UPG Serang
Secara aturan, dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 pasal 9 poin (c), jabatan kepala desa bisa diberhentikan sementara, jika kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sementara itu, berdasarkan informasi internal kepolisian, membenarkan jika Kades Kramat Jati telah ditetapkan menjadi tersangka. Berkas penyidikan telah di serahkan Kejaksaan.
“Iya sudah tersangka, berkasnya sudah diserahkan,” katanya. ***


















