SERANG, BANTENRAYA- RR (23), warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang karena kedapatan mengedarkan puluhan obat keras tanpa izin. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan, tersangka RR ditangkap di rumah kontrakannya di Kota Serang, Senin (6/9/2021) sore. Dari tersangka pengangguran ini diamankan 78 butir pil koplo jenis tramadol, alprazolam dan rixlona serta satu unit handphone.
“Kami juga mengamankan uang Rp335 ribu yang diduga hasil penjualan,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Cabuli Bocah 10 Tahun Berkali-kali, Remaja Asal Cilegon Dituntut 10 Tahun Penjara
Michael mengungkapkan, dari barang bukti yang diamankan pelaku termasuk ke dalam pengedar, sehingga ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan pemakai biasa.
“Sesuai aturan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena mengedarkan obat tanpa mengantongi izin sesuai pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkapnya.
Michael menjelaskan, penangkapan RR berawal dari laporan warga yang resah karena rumah kontrakannya kerap didatangi bahkan sering dijadikan tempat kumpul warga yang tidak dikenal. Sekitar pukul 15.00 WIB, kepolisian langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga: Komisi V DPRD Banten Dorong Percepatan Vaksin Pelajar SMA dan SMK di Banten
“Kita tangkap tanpa melawan, ada 3 jenis obat keras dan uang hasil penjualan obat ditemukan dalam kantong plastik di atas lantai,” jelasnya.
Michael menambahkan, motif jualan obat keras secara ilegal dilakukan tersangka karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bisnis jual beli pil koplo ini diakui tersangka sudah berjalan selama 1 bulan. “Alasannya karena tidak memiliki pekerjaan tetap jadi dia nyambi jual obat,” tambahnya
Dalam kesempatan itu, Michael mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba apapun bentuknya. Pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba. “Akan kita tindak tegas, jadi kami minta jauhi narkoba,” himbaunya. ***

















